SORONG, Koranpapua.id- Kasus dugaan diskriminatif terhadap salah satu siswi SD Kalam Kudus Sorong, Papua Barat Daya (PBD), kini menjadi soroton.
Kapolda Papua Barat Daya, Brigjen Pol Gatot Haribowo, terpaksa harus turun langsung memimpin rapat khusus untuk menangani kasus tersebut, Rabu 18 Maret 2026.
Namun sayang, pihak Kalam Kudus Sorong yang diundang dalam rapat tersebut tidak hadir. Hal itu membuat Perhimpunan Aksi Solidaritas untuk Transparansi dan Independensi Indonesia (PASTI Indonesia) merasa kecewa.
“Sekolah Kalam Kudus Sorong dalam agenda penting untuk mendengarkan pihak terkait. Kapolda di tengah kesibukannya bisa hadir untuk memimpin rapat ini,” sesal Susanto dalam keterangan tertulisnya yang dilansir, Kamis 19 Maret 2026.
“Ketidakhadiran itu sama saja Sekolah Kalam Kudus melecehkan Kapolda Papua Barat Daya dan institusi Polri,” tegas Susanto dalam keterangannya.
Menurut Susanto, pihaknya mendapat informasi jika Ketua Yayasan Sekolah Kalam Kudus Sorong berhalangan hadir lantaran adanya pemeriksaan di Bareskrim.
Kendati demikian, seharusnya tetap ada perwakilan dari pihak Sekolah Kalam Kudus yang hadir.
Susanto menjelaskan, rapat khusus atau Gelar Dengar ini membuktikan keseriusan Polri, khususnya Kapolda Papua Barat Daya, dalam menangani perkara perlindungan anak.
Tidak hadirnya pihak terlapor tanpa pemberitahuan resmi menjadi catatan buruk yang seolah melecehkan undangan resmi institusi Polri.
“Kalaupun Ketua Yayasan berhalangan hadir, seharusnya ada dari pihak sekolah yang hadir dalam Rapat Dengar tersebut,” pungkasnya.
Hal ini penting mengingat kasus dugaan diskriminasi anak ini merupakan persoalan serius dan Kapolda Papua Barat menunjukkan atensinya dengan menggelar Gelar Dengar dari pihak pelapor dan terlapor.
Dalam kesempatan yang sama, Susanto juga mengapresiasi Kapolda Papua Barat yang sudah turun tangan dalam menyikapi kasus ini.
“Sebelumnya kami berpikir negatif tentang Kapolda Papua Barat Daya terhadap pelaporan dugaan diskriminatif dialami MKA,” katanya.
Namun denhan rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Kapolda membuktikan bahwa kami salah menilai.
“Kami secara terbuka meminta maaf kepada Kapolda Papua Barat Daya atas penilaian kami sebelumnya,” ungkapnya.
Sementara Kapolda Brigjen Pol Gatot Haribowo memastikan pihaknya akan bersikap profesional dalam penanganan laporan dugaan diskriminasi oleh Sekolah Kalam Kudus Sorong terhadap MKA.
Untuk diketahui, kasus ini selain dilaporkan ke Polda Papua Barat Daya hingga Bareskrim, orang tua yang didampingi PASTI Indonesia juga menyurati diskriminatif dan bullying dialami MKA ke berbagai pihak.
Di antaranya Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komnas HAM dan DPR RI (Redaksi).







