TIMIKA, Koranpapua.id- Pemerintah Daerah (Pemda) di Papua Raya, termasuk Kabupaten Mimika, diingatkan untuk percepat penyaluran dana Otonomi Khusus (Otsus) dalam membiayai program yang bersentuhan dengan Orang Asli Papua (OAP).
Percepatan penyaluran dana Otsus sangat penting untuk memastikan program prioritas daerah berjalan tepat waktu, sekaligus menekan besarnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA).
Untuk diketahui bahwa, SiLPA merupakan selisih positif antara realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran dalam satu periode Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
SiLPA ini juga disebutkan dengan dana milik Pemda yang tersisa pada akhir tahun anggaran. Dana ini muncul karena target tidak tercapai atau pendapatan melampua target.
Percepatan penyaluran dana Otsus ini sudah ditegaskan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Seperti yang disampaikan oleh Direktur Fasilitasi Transfer dan Pembiayaan Utang Daerah Ditjen Bina Keuda Kemendagri Nasrun ketika berada di Timika, Kamis 12 Maret 2026.
Nasrul yang didapuk membuka Rakor SiLPA Dana Otsus Tahun Anggaran 2025 untuk Provinsi Papua Tengah dan Papua Pegunungan di salah satu hotel di Timika, mengatakan bahwa keterlambatan penyaluran Dana Otsus masih menjadi tantangan.
Kondisi ini berdampak pada tertundanya berbagai program strategis di daerah. Seperti beasiswa, jaminan kesehatan masyarakat, serta pembayaran gaji dan tunjangan tenaga pendidik dan tenaga kesehatan.
Ia menjelaskan, sesuai ketentuan pengelolaan transfer ke daerah, penyaluran Dana Otsus dilakukan dalam tiga tahap, yakni tahap pertama sebesar 30 persen, tahap kedua 45 persen, dan tahap ketiga 25 persen.
Namun, keterlambatan masih sering terjadi sebagai akibat dari penyampaian rencana anggaran dan program yang tidak sesuai dengan jadwal perencanaan dan penganggaran daerah.
Selain berdampak pada program prioritas, kondisi tersebut juga memicu tingginya SiLPA Dana Otsus di sejumlah pemerintah daerah dari tahun ke tahun.
Untuk memperbaiki tata kelola, pemerintah pusat melakukan sinergi tiga sistem aplikasi yang meliputi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), Sistem Informasi Keuangan Daerah–Otsus (SIKD Otsus), dan Sistem Informasi Percepatan Pembangunan Papua (SIPPP).
Integrasi ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, serta mempercepat proses penyaluran dana.
Nasrun menegaskan, pertemuan koordinasi ini menjadi langkah awal untuk memperkuat kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah. Upaya tersebut penting untuk meningkatkan pengelolaan Dana Otsus.
Rapat koordinasi tersebut diikuti oleh pemerintah provinsi serta kabupaten/kota di wilayah Papua Tengah dan Papua Pegunungan.
Kegiatan ini juga melibatkan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). (*)
Penulis: Adeliayani M
Editor: Marthen LL Moru








