TIMIKA, Koranpapua.id- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika, Papua Tengah mulia melakukan evaluasi terhadap kinerja 133 kampung yang tersebar di 19 wilayah distrik.
Karenanya kepada para kepala kampung diinstruksikan untuk mempersiapkan semua dokumen pemerintahan kampung, termasuk laporan pertanggungjawaban keuangan dua tahun terakhir.
Hal itu ditegaskan Abraham Kateyau, Pj Sekda Mimika kepada awak media di Kantor Pusat Pemerintahan, Kamis 12 Maret 2026.
Menurut Sekda Abraham, pelaksanaan evaluasi kinerja ini dimulai melalui rapat koordinasi yang melibatkan tim teknis dan panitia penilai di tingkat kabupaten.
Selanjutnya, hasil kerja tim teknis disampaikan kepada panitia evaluasi tingkat kabupaten untuk dilakukan penilaian.
“Hasil evaluasi nantinya menjadi dasar bagi pemerintah dalam menentukan layak tidaknya kepala kampung, termasuk penunjukan Plt (pelaksana tugas),” ujar Sekda Abraham.
Sekda Abraham menuturkan bahwa, pelaksanaan evaluasi kinerja kepala kampung merupakan amanat regulasi yang menjadi turunan dari Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Menteri (Permen).
Ia juga menyampaikan bahwa, evaluasi tidak sebatas administrasi dan penggunaan anggaran kampung, tetapi juga terkait dengan kondisi sosial di setiap kampung.
Sebagai bagian dari proses pemeriksaan, pemerintah meminta dokumen penggunaan anggaran kampung diserahkan paling lama tanggal 30 Maret 2026.
“Kemungkinan tanggal 1 April sudah ada keputusan bupati terkait penunjukan PLT kepala kampung, sehingga batas akhir penyerahan dokumen keuangan sampai akhir Maret,” pungkas Sekda Abraham. (*)
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru









