“Kita sepakat tidak lagi memakai nama Kamoro, tetapi kembali pada identitas asli, yaitu Mimikawee. Dalam tahun ini kami targetkan musyawarah adat harus dilaksanakan”.
TIMIKA, Koranpapua.id- Pemerintah Kabupaten Mimika bersama para tokoh masyarakat Kamoro sepakat membentuk Lembaga Masyarakat Hukum Adat (LMHA) Mimikawee.
Lembaga ini yang akan menjadi wadah resmi untuk menaungi dan melindungi hak-hak masyarakat adat secara hukum.
Kesepakatan tersebut dicapai dalam pertemuan antara Bupati Johannes Rettob dan Wakil Bupati Emanuel Kemong, bersama tokoh-tokoh Kamoro yang berlangsung di Jalan Hasanuddin Timika, Selasa 21 Oktober 2025.
Bupati Johannes menjelaskan, pembentukan LMHA Mimikawee tidak akan mengganggu keberadaan lembaga-lembaga masyarakat Kamoro yang sudah ada.
Ia menegaskan, lembaga yang ada saat ini tetap berjalan sesuai fungsinya masing-masing karena berstatus sebagai Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
“Hari ini kita bicara tentang bagaimana menyatukan hati. Kami tidak mengganggu lembaga-lembaga yang sudah ada, karena lembaga-lembaga itu kategorinya Ormas,” jelas Bupati Johannes.
“Yang kita bentuk ini adalah Lembaga Masyarakat Hukum Adat Mimikawee, lembaga payung yang menaungi seluruh Ormas tersebut,” tambahnya.
Ia menyebutkan, selama ini terdapat tiga versi lembaga masyarakat Kamoro yang aktif, yaitu Lemasko versi kepemimpinan Gerry Okoare, versi Sony Atiamona dan versi Yance Boyau.
Ketiga lembaga ini masing-masing memiliki akta pendirian dan pengurus sendiri.
Menurut Bupati, seluruh pihak kini telah sepakat untuk kembali pada hasil rekonsiliasi di Kokonao, yang menetapkan bahwa masyarakat Kamoro merupakan bagian dari Suku Mimikawee.
“Kita sepakat tidak lagi memakai nama Kamoro, tetapi kembali pada identitas asli, yaitu Mimikawee. Dalam tahun ini kami targetkan musyawarah adat harus dilaksanakan,” harap Bupati.
Menurutnya, pemerintah akan mengambil alih tanggung jawab pembentukan lembaga ini, dan surat keputusannya akan dikeluarkan oleh pemerintah.
Selain membahas penyatuan lembaga Kamoro, pemerintah juga akan memfasilitasi rekonsiliasi tokoh masyarakat Amungme, yang rencananya digelar pada 4 Desember 2025.
Gerry Okoare, Ketua Lemasko, menyampaikan apresiasi kepada Bupati dan Wakil Bupati Mimika yang telah menjembatani proses penyatuan masyarakat Kamoro yang sebelumnya sempat terpecah.
“Selama ini memang ada kubu-kubuan antara Lemasko Timika Papua, Lemasko ‘96, dan Lemasko asli. Tapi berkat arahan Bupati dan Wakil Bupati, hari ini kami bisa duduk bersama, saling memaafkan, dan sepakat membentuk lembaga adat baru,” ujarnya.
Gerry menegaskan, pembentukan LMHA Mimikawee menjadi langkah penting untuk memperkuat perlindungan hukum terhadap masyarakat adat di wilayah Mimika.
“LMA ini nantinya akan menjadi wadah resmi untuk mengayomi masyarakat adat di wilayah timur, barat, dan tengah,” katanya.
Menurutnya, lembaga ini tidak menggantikan Ormas yang ada, tapi menjadi payung hukum adat yang melindungi hak-hak orang Kamoro dan Mimikawee.
Struktur tim formatur dan aturan teknis pembentukan LMHA akan dibahas bersama para tokoh adat dari setiap wilayah dan kampung.
“Setelah itu, hasilnya akan diserahkan kepada pemerintah daerah untuk ditetapkan melalui musyawarah adat (Musdat),” pungkasnya. (*)
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru










