DTU adalah bagian dari Dana Transfer ke Daerah (TKD) dari APBN yang dialokasikan kepada daerah untuk membiayai kebutuhan umum dalam pelaksanaan otonomi daerah.
TIMIKA, Koranpapua.id– Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan mengalokasikan Dana Transfer Umum (DTU) sebesar Rp7,4 triliun untuk Provinsi Papua Tengah di tahun 2026 mendatang.
Dari besaran dana tersebut, akan disalurkan ke Pemerintah Provini (Pemprov) Papua Tengah dan delapan kabupaten yang ada di wilayah itu.
Untuk diketahui DTU yang dikucurkan pemerintah pusat untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi dan bersifat umum, bukan proyek tertentu.
Komponen utama dari DTU adalah Dana Alokasi Umum (DAU) yang fleksibel penggunaannya untuk operasional dan pembangunan daerah.
Termasuk Dana bagi Hasil (DBH) yang merupakan bagian pendapatan negara dari pajak dan sumber daya alam yang dibagi ke daerah.
Dari delapan kabupaten di Papua Tengah yang mendapatkan alokasi terbesar DTU 2026 yakni Kabupaten Mimika yakni Rp Rp 2,070,395,208,000.
Dana Transfer Umum (DTU) adalah bagian dari Dana Transfer ke Daerah (TKD) dari APBN yang dialokasikan kepada daerah untuk membiayai kebutuhan umum dalam pelaksanaan otonomi daerah.
Dana transfer umum terdiri dari, Dana Bagi Hasil (DBH): Dana yang bersumber dari persentase pendapatan APBN (seperti pajak dan sumber daya alam) yang dialokasikan untuk daerah.
Dana Alokasi Umum (DAU): Dana yang dialokasikan dari APBN kepada daerah dengan tujuan untuk pemerataan kemampuan keuangan antar-daerah.
Berikut Total Rincian DTU untuk Provinsi Papua Tengah dan Delapan Kabupaten
Penulis: Djesica Putri.
Editor: Marthen LL Moru