ADVERTISEMENT
Senin, September 22, 2025
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Headline

Sore Ini KPU Papua Jadwalkan Pleno Penetapan Gubernur Papua Terpilih Mathias Fakhiri-Aryoko Rumaropen

Pelaksanaan rapat pleno, merupakan tindak lanjut dari surat KPU RI nomor 1627 tertanggal 18 September, yang memuat pedoman pasca putusan MK.

20 September 2025
0
MK Tidak Dapat Terima Permohonan Caleg PPP Dapil Paniai 2

Gedung Mahkamah Konstitusi.(foto:ist/Koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

JAYAPURA, Koranpapua.id– Sore ini, Sabtu 20 September 2025, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua dijadwalkan akan menggelar rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih periode 2025.

Pleno terbuka yang berlangsung di Aula Kantor KPU Papua di Jayapura, dimulai pukul 15.00 WIT, menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 1, Benhur Tomi Mano-Constant Karma.

ADVERTISEMENT

Fajar Kambo, Komisioner KPU Papua Bidang Hukum dan Pengawasan KPU Papua mengatakan, pelaksanaan rapat pleno, merupakan tindak lanjut dari surat KPU RI nomor 1627 tertanggal 18 September, yang memuat pedoman pasca putusan MK.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Rapat pleno penetapan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih Papua akan menjadi agenda krusial bagi KPU Papua, dan jadwal pelaksanaan pleno sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga

Ada ASN Bertugas Ganda, Wakil Bupati Mimika Tegaskan Segera Ditertibkan

Kuota Khusus CPNS, Kesempatan Emas bagi Generasi Amungme dan Kamoro

“Sesuai ketentuan tiga hari setelah pembacaan keputusan MK jatuh tanggal 20 September,” ujar Fajar dalam keterangannya di Jayapura, Jumat 19 September 2025.

Dijelaskan, prosedur ini mengacu pada ketentuan Pasal 57 ayat 1 huruf B Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 18 Tahun 2024.

Regulasi tersebut secara jelas menyatakan bahwa penetapan pasangan calon terpilih harus dilaksanakan paling lama tiga hari setelah pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi.

Seperti diberitakan sebelumnya, pada sidang yang digelar Rabu, 17 September, MK telah menolak gugatan atas hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang diajukan oleh pasangan Benhur Tomi Mano dan Constant Karma.

Penolakan gugatan ini secara otomatis mengukuhkan hasil PSU sebelumnya, membuka jalan bagi KPU Papua untuk segera melakukan penetapan.

Dengan keputusan MK memastikan bahwa proses hukum terkait sengketa hasil pemilihan telah tuntas dan final. (Redaksi)

I am raw html block.
Click edit button to change this html

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Kuota Khusus CPNS, Kesempatan Emas bagi Generasi Amungme dan Kamoro

Ada ASN Bertugas Ganda, Wakil Bupati Mimika Tegaskan Segera Ditertibkan

22 September 2025
Kuota Khusus CPNS, Kesempatan Emas bagi Generasi Amungme dan Kamoro

Kuota Khusus CPNS, Kesempatan Emas bagi Generasi Amungme dan Kamoro

22 September 2025
Bandara Tanah Merah Titik Vital Transportasi di Wilayah Perbatasan RI-PNG, Korpasgat Perketat Pengamanan

Bandara Tanah Merah Titik Vital Transportasi di Wilayah Perbatasan RI-PNG, Korpasgat Perketat Pengamanan

22 September 2025
Cinta Segitiga Berujung Maut, Polsek Mimika Baru Tangkap Pelaku Pembunuhan Berencana

Cinta Segitiga Berujung Maut, Polsek Mimika Baru Tangkap Pelaku Pembunuhan Berencana

22 September 2025
Ada 2.741 Pengusaha OAP yang Terdaftar, Gubernur Dominggus Instruksikan OPD Laporkan Paket PL Melalui SIRUP

Gubernur Papua Barat: Ada Pihak yang Coba Mengutak-Atik, Pemberkasan 1.002 Honorer Sudah Final

22 September 2025
Tadi Pagi Wilayah Nduga Diguncang Gempa 4.4 Magnitudo

Nabire Kembali Diguncang Gempa Hari Ini, BMKG Sebut Akibat Adanya Aktivitas Sesar Anjak Weyland

22 September 2025

POPULER

  • Konsep Otomatis

    Operasi Gabungan di Timika Sampai Akhir September, Pajak Mati dan Plat Luar Target Utama

    2392 shares
    Bagikan 957 Tweet 598
  • Sadis! Seorang Wanita di Timika Tewas Digorok Residivis, Korban Hampir Diperkosa

    688 shares
    Bagikan 275 Tweet 172
  • Pak De Kumis Tewas setelah Peluru Menembus Leher, Brigjen Faizal: Pelaku Diduga KKB Pimpinan Tenggamati

    632 shares
    Bagikan 253 Tweet 158
  • Polres Mimika Bongkar Peredaran Uang Palsu, Terungkap Libatkan Oknum Anggota TNI Aktif

    595 shares
    Bagikan 238 Tweet 149
  • Cinta Segitiga Berujung Maut, Polsek Mimika Baru Tangkap Pelaku Pembunuhan Berencana

    595 shares
    Bagikan 238 Tweet 149
  • Kadis P2KP Papua Tengah Dikeroyok, Mengaku Leher dan Telinga Kena Pukul, Kasus Ini Ditangani Polisi

    587 shares
    Bagikan 235 Tweet 147
  • Evakuasi Dramatis di Yalimo: Enam Prajurit Kopassus Berhasil Diselamatkan, Tiga Luka Berat

    587 shares
    Bagikan 235 Tweet 147
Next Post
Petugas Bandara dan Satgas Korpasgat Gagalkan Penyelundupan Miras Ilegal Tujuan Asmat

Petugas Bandara dan Satgas Korpasgat Gagalkan Penyelundupan Miras Ilegal Tujuan Asmat

Konsep Otomatis

Per September 2025 Tembus 138 Kasus, Dinkes Mimika Gelar Pertemuan Lintas Sektor Bahas Penanggulangan Campak

Jayapura Jadi Tuan Rumah Pesta Literasi Indonesia 2025, Angkat Bahasa Ibu dan Identitas Papua

Jayapura Jadi Tuan Rumah Pesta Literasi Indonesia 2025, Angkat Bahasa Ibu dan Identitas Papua

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id