ADVERTISEMENT
Kamis, Januari 29, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Headline

Sore Ini KPU Papua Jadwalkan Pleno Penetapan Gubernur Papua Terpilih Mathias Fakhiri-Aryoko Rumaropen

Pelaksanaan rapat pleno, merupakan tindak lanjut dari surat KPU RI nomor 1627 tertanggal 18 September, yang memuat pedoman pasca putusan MK.

20 September 2025
0
MK Tidak Dapat Terima Permohonan Caleg PPP Dapil Paniai 2

Gedung Mahkamah Konstitusi.(foto:ist/Koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

JAYAPURA, Koranpapua.id– Sore ini, Sabtu 20 September 2025, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua dijadwalkan akan menggelar rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih periode 2025.

Pleno terbuka yang berlangsung di Aula Kantor KPU Papua di Jayapura, dimulai pukul 15.00 WIT, menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 1, Benhur Tomi Mano-Constant Karma.

ADVERTISEMENT

Fajar Kambo, Komisioner KPU Papua Bidang Hukum dan Pengawasan KPU Papua mengatakan, pelaksanaan rapat pleno, merupakan tindak lanjut dari surat KPU RI nomor 1627 tertanggal 18 September, yang memuat pedoman pasca putusan MK.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Rapat pleno penetapan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih Papua akan menjadi agenda krusial bagi KPU Papua, dan jadwal pelaksanaan pleno sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga

Kasus Penikaman di Jalan Ahmad Yani Timika, Kapolres Minta Warga Percayakan ke Polisi

Situasi Keamanan di Jalan Ahmad Yani Timika Memanas, Satu Anggota Brimob Terkena Anak Panah

“Sesuai ketentuan tiga hari setelah pembacaan keputusan MK jatuh tanggal 20 September,” ujar Fajar dalam keterangannya di Jayapura, Jumat 19 September 2025.

Dijelaskan, prosedur ini mengacu pada ketentuan Pasal 57 ayat 1 huruf B Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 18 Tahun 2024.

Regulasi tersebut secara jelas menyatakan bahwa penetapan pasangan calon terpilih harus dilaksanakan paling lama tiga hari setelah pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi.

Seperti diberitakan sebelumnya, pada sidang yang digelar Rabu, 17 September, MK telah menolak gugatan atas hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang diajukan oleh pasangan Benhur Tomi Mano dan Constant Karma.

Penolakan gugatan ini secara otomatis mengukuhkan hasil PSU sebelumnya, membuka jalan bagi KPU Papua untuk segera melakukan penetapan.

Dengan keputusan MK memastikan bahwa proses hukum terkait sengketa hasil pemilihan telah tuntas dan final. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Kasus Penikaman di Jalan Ahmad Yani Timika, Kapolres Minta Warga Percayakan ke Polisi

Kasus Penikaman di Jalan Ahmad Yani Timika, Kapolres Minta Warga Percayakan ke Polisi

28 Januari 2026
Situasi Keamanan di Jalan Ahmad Yani Timika Memanas, Satu Anggota Brimob Terkena Anak Panah

Situasi Keamanan di Jalan Ahmad Yani Timika Memanas, Satu Anggota Brimob Terkena Anak Panah

28 Januari 2026
Tiga Tahun Beruntun Masuk KEN, TIFA Siap Bawa Seni Papua ke Panggung Internasional

Tiga Tahun Beruntun Masuk KEN, TIFA Siap Bawa Seni Papua ke Panggung Internasional

28 Januari 2026
Gelar Dapur Rakyat, Kogabwilhan III Sajikan Makanan Siap Santap untuk Ribuan Warga Pegunungan Bintang

Gelar Dapur Rakyat, Kogabwilhan III Sajikan Makanan Siap Santap untuk Ribuan Warga Pegunungan Bintang

28 Januari 2026
Polisi Tangkap Tiga Pelaku Penganiayaan yang Tewaskan Seorang Mahasiswa di KM Gunung Dempo

Polisi Tangkap Tiga Pelaku Penganiayaan yang Tewaskan Seorang Mahasiswa di KM Gunung Dempo

28 Januari 2026
Masuk Enam Provinsi Terbaik se-Indonesia, Papua Tengah Raih UHC Award 2026 Kategori Utama

Masuk Enam Provinsi Terbaik se-Indonesia, Papua Tengah Raih UHC Award 2026 Kategori Utama

28 Januari 2026

POPULER

  • Bertemu Gubernur Fakhiri, Bahlil Pastikan Divestasi 10 Persen Saham Freeport Kuartal I Rampung Dalam Waktu Dekat

    Bertemu Gubernur Fakhiri, Bahlil Pastikan Divestasi 10 Persen Saham Freeport Kuartal I Rampung Dalam Waktu Dekat

    573 shares
    Bagikan 229 Tweet 143
  • Awali Tugas sebagai Kapolres Supiori, Kompol Frits Erari Hadiri Ibadah, Sampaikan Pesan Kamtibmas

    562 shares
    Bagikan 225 Tweet 141
  • Brigjen Alfred Papare Bergeser ke Papua Barat, Kombes Jeremias Rontini di Papua Tengah

    559 shares
    Bagikan 224 Tweet 140
  • Jabat Kapolda Papua Tengah, Jeremias Rontini ‘Pecah Bintang’, Berikut Sekilas Perjalanan Karirnya

    554 shares
    Bagikan 222 Tweet 139
  • Polisi Tangkap Tiga Pelaku Penganiayaan yang Tewaskan Seorang Mahasiswa di KM Gunung Dempo

    552 shares
    Bagikan 221 Tweet 138
  • Perjalanan Dinas ASN Mimika Dinilai Berlebihan, Wabup Emanuel: Pelayanan Publik Terabaikan

    546 shares
    Bagikan 218 Tweet 137
  • Situasi Keamanan di Jalan Ahmad Yani Timika Memanas, Satu Anggota Brimob Terkena Anak Panah

    545 shares
    Bagikan 218 Tweet 136
Next Post
Petugas Bandara dan Satgas Korpasgat Gagalkan Penyelundupan Miras Ilegal Tujuan Asmat

Petugas Bandara dan Satgas Korpasgat Gagalkan Penyelundupan Miras Ilegal Tujuan Asmat

Per September 2025 Tembus 138 Kasus, Dinkes Mimika Gelar Pertemuan Lintas Sektor Bahas Penanggulangan Campak

Jayapura Jadi Tuan Rumah Pesta Literasi Indonesia 2025, Angkat Bahasa Ibu dan Identitas Papua

Jayapura Jadi Tuan Rumah Pesta Literasi Indonesia 2025, Angkat Bahasa Ibu dan Identitas Papua

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id