MERAUKE, Koranpapua.id- Upaya penyelundupan minuman keras (Miras) ilegal ke wilayah pedalaman Papua berhasil digagalkan oleh petugas keamanan Bandara Mopah Merauke bersama personel Satgas Korpasgat, Jumat 19 September 2025.
Miras tersebut rencananya akan dikirim ke Kabupaten Asmat melalui penerbangan perintis menuju Bandara Kamur.
Upaya penyelundupan ini berhasil diendus, ketika petugas Bandara melakukan pemeriksaan rutin di area keberangkatan.
Sebuah kardus yang tampak berisi makanan ringan (roti) ternyata menyimpan empat botol Miras yang dikemas secara tersembunyi.
Tiga botol berisi minuman beralkohol jenis Kawa-kawa anggur hijau dengan kadar alkohol 12 persen, sementara satu botol lainnya adalah Dome Vodka dengan kadar alkohol 60 persen.
Setelah memastikan isi kardus, petugas Avsec langsung berkoordinasi dengan Satgas Korpasgat untuk mengamankan barang bukti dan menghentikan pengiriman.
Empat botol Miras ilegal tersebut saat ini telah diamankan di ruang Kasi Kampen Bandara Mopah Merauke dan akan dimusnahkan sesuai prosedur.
“Upaya penyelundupan seperti ini sudah kami antisipasi sejak awal. Kami akan terus bersinergi dengan petugas Bandara untuk menjaga pintu masuk dan keluar wilayah Papua Selatan dari peredaran Miras ilegal,” ujar Letda Pas Setiawan, Danpos Satgas Korpasgat di Bandara Mopah Merauke.
“Kami tidak akan mentolerir siapa pun yang mencoba membawa masuk barang-barang terlarang, karena dampaknya sangat merusak generasi muda, terutama di wilayah pedalaman seperti Asmat,” tegas Letda Setiawan.
Pihak Bandara menyatakan bahwa pengawasan terhadap barang bawaan penumpang maupun kiriman kargo menuju daerah pedalaman akan terus diperketat.
Masyarakat diimbau untuk tidak mencoba mengedarkan Miras secara ilegal karena dapat dikenai sanksi hukum dan membahayakan ketertiban umum.
Diketahui, peredaran miras di wilayah Papua Selatan kerap dikaitkan dengan peningkatan kasus kekerasan, gangguan sosial, dan menurunnya produktivitas di kalangan usia muda.
Petugas berharap masyarakat turut berperan dalam memutus rantai distribusi miras ilegal dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (Redaksi)