ADVERTISEMENT
Kamis, November 13, 2025
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah Mimika

PSU Pilgub Provinsi Papua, KPU Sebut Pemilih Melebihi 100 Persen DPT karena DPTb dan DPK

Pemohon tidak sedikitpun menjelaskan siapa saja identitas para pemilih dari setiap TPS pada 62 TPS yang didalilkan tidak sah sebagai pemilih.

5 September 2025
0
PSU Pilgub Provinsi Papua, KPU Sebut Pemilih Melebihi 100 Persen DPT karena DPTb dan DPK

Sidang Perkara Nomor 328/PHPU.GUB-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur Papua Tahun 2024 dengan agenda Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu yang dilakukan secara online, Kamis 4 September 2025. (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua (Termohon) menyebut, pemilih tambahan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang ikut mencoblos pada 27 November 2024, masih dapat tetap menggunakan hak pilihnya untuk PSU pada 6 Agustus 2025.

Ini menjawab dalil yang disampaikan Paslon Nomor Urut 1 Benhur Tomi Mano-Constant Karma (Pemohon) mengenai persoalan partisipasi pemilih melebihi 100 persen Daftar Pemilih Tetap (DPT) di 62 TPS pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur (Pilgub) Papua.

ADVERTISEMENT

Termohon menjelaskan para pemilih di luar DPT itu telah sesuai dengan lokasi TPS di mana pemilih tersebut terdaftar sebagai pemilih pada pemilihan tanggal 27 November 2024.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Berkaitan dengan status pemilih tersebut, Termohon berpedoman pada kebijakan dari KPU RI yang telah mengeluarkan surat dinas tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga

Gallery Foto Dinkes Mimika Peringati Hari Kesehatan Nasional ke-61 Tahun 2025

Rakerkesda PPT 2025 di Timika Komitmen Titikberatkan Penguatan Pelayanan Kesehatan Wilayah Terpencil

Berdasarkan surat dinas KPU RI dimaksud, pemilih yang dapat menggunakan hak pilihnya di TPS adalah pemilih DPT, pemilih pindahan pada DPTb, dan pemilih tambahan pada DPK yang digunakan pada waktu pemungutan 27 November 2024.

Selain itu, terdapat surat suara cadangan 2,5 persen, surat suara yang dimaksudkan untuk mengganti apabila terdapat surat suara yang rusak atau keliru dicoblos.

Surat suara cadangan ini bisa digunakan untuk pemilih pindahan atau pemilih tambahan yang hadir ke TPS sesuai Pasal 21 Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024.

Hal itu disampaikan Ali Nurdin, Kuasa Hukum Termohon secara daring dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur Papua untuk Perkara Nomor 328/PHPU.GUB-XXIII/2025 pada Kamis (4/9/2025).

“Dengan demikian, adalah wajar apabila terdapat pemilih lebih dari 100 persen DPT karena misalnya pengguna hak pilih pada DPT datang 100 persen dan di TPS itu terdapat pemilih pindahan (DPTb) dan/atau adanya pemilih tambahan (DPK),” ujar Ali Nurdin.

Menurut Termohon, Pemohon seharusnya konsisten mempersoalkan data pemilih yang menggunakan hak pilihnya pada 6 Agustus 2025, bukan semata-mata mengenai adanya partisipasi pemilih lebih dari 100 persen.

Melainkan juga TPS-TPS lain yang jumlah partisipasi pemilihnya kurang dari 100 persen.

Pemohon hanya mempermasalahkan mengenai partisipasi pemilih yang lebih dari 100 persen tanpa menguraikan apakah pada pemilih tersebut yang terdapat pada 62 TPS dimaksud terdaftar sebagai pemilih pada waktu pencoblosan 27 November 2024.

Pemohon tidak sedikitpun menjelaskan siapa saja identitas para pemilih dari setiap TPS pada 62 TPS yang didalilkan tidak sah sebagai pemilih.

Menurut Termohon, Pemohon juga tidak mampu menguraikan pengaruh dari adanya pemilih yang melebihi 100 persen DPT di setiap TPS dari 62 TPS di 8 Kabupaten/Kota terhadap perolehan suara masing-masing pasangan calon yang secara signifikan dapat mempengaruhi hasil pemilihan.

Apalagi dari 62 TPS yang dipersoalkan oleh Pemohon ternyata banyak TPS yang perolehan suara Pemohon menang melebihi perolehan Paslon Nomor Urut 2 Matius Fakhiri-Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen selaku Pihak Terkait dalam perkara ini.

Sementara itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Papua menyatakan telah mengeluarkan saran perbaikan yang pada pokoknya meminta kepada KPU Provinsi Papua.

Dalam surat tersebut memerintahkan sejumlah KPU Kabupaten/Kota melakukan pencermatan terhadap beberapa TPS terkait data pemilih, daftar hadir pemilih, pencatatan kejadian khusus, penyelesaian keberatan.

KPU Provinsi Papua akan mempertimbangkan dan hasil pertimbangan terhadap saran perbaikan tersebut akan disampaikan secara tertulis kepada Bawaslu Papua.

Sebagai informasi, Pemohon mendalilkan selisih suaranya sebesar 0,8 persen atau 4.134 suara dengan Pihak Terkait karena adanya partisipasi pemilih di atas 100 persen melebihi DPT yang tersebar di 62 TPS.

KPU Provinsi Papua telah menetapkan hasil penghitungan suara pasca PSU yaitu Paslon Nomor Urut 1 memperoleh 255.683 suara dan Paslon Nomor Urut 2 meraih 259.817 suara.

Selisih sebesar 4.134 suara atau 0,8 persen tersebut di bawah ambang batas untuk mengajukan permohonan PHPU Gubernur Papua ke MK yakni 10.310 suara atau 2 persen dari jumlah total suara sah. (Redaksi)

I am raw html block.
Click edit button to change this html

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Gallery Foto Dinkes Mimika Peringati Hari Kesehatan Nasional ke-61 Tahun 2025

Gallery Foto Dinkes Mimika Peringati Hari Kesehatan Nasional ke-61 Tahun 2025

12 November 2025
Rakerkesda PPT 2025 di Timika Komitmen Titikberatkan Penguatan Pelayanan Kesehatan Wilayah Terpencil

Rakerkesda PPT 2025 di Timika Komitmen Titikberatkan Penguatan Pelayanan Kesehatan Wilayah Terpencil

12 November 2025

Warnai HKN 2025, Dinkes Mimika Selenggarakan Pameran ‘Lensa Pengabdian’, Dibuka untuk Umum

12 November 2025
MRP Cabut Permohonan Uji Materi UU Nomor 2 Otsus Papua

MRP Cabut Permohonan Uji Materi UU Nomor 2 Otsus Papua

12 November 2025
Polisi Sita 81 Bahan Baku Anak Panah di Terminal Kedatangan Bandara Mozes Kilangin Timika

Polisi Sita 81 Bahan Baku Anak Panah di Terminal Kedatangan Bandara Mozes Kilangin Timika

12 November 2025
Banjir Longsor Nduga, Ini Nama 15 Warga yang Belum Ditemukan

Banjir Longsor Nduga, Ini Nama 15 Warga yang Belum Ditemukan

12 November 2025

POPULER

  • Bupati Mimika Johannes Rettob Jelaskan Alasan Penundaan Pengukuhan 133 Kepala Kampung

    Bupati Mimika Johannes Rettob Jelaskan Alasan Penundaan Pengukuhan 133 Kepala Kampung

    698 shares
    Bagikan 279 Tweet 175
  • 20 Pelajar SMA dan SMK Dogiyai Wakili Provinsi Papua Tengah di Indonesia-Pacific Cultural Synergy 2025

    627 shares
    Bagikan 251 Tweet 157
  • Gubernur NTT Melki Laka Lena Hadiri Musda II Golkar Papua Tengah di Timika

    577 shares
    Bagikan 231 Tweet 144
  • Ketika Pemimpin Melupakan Diaspora: Cermin Pengabaian Empati dari Gubernur NTT terhadap Warganya di Tanah Papua

    569 shares
    Bagikan 228 Tweet 142
  • Datang dengan Seragam Lengkap, Berbaris Rapi, Pengukuhan 133 Kepala Kampung Mimika Malah Ditunda

    565 shares
    Bagikan 226 Tweet 141
  • Kabupaten Mimika Diguncang Gempa 4,2 Magnitudo, Goyangannya Tidak Terasa

    534 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
  • Politisi Golkar Ingatkan Gubernur Meki Nawipa Bantu Selesaikan Konflik di Papua Tengah

    534 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
Next Post
Gubernur Meki Nawipa Kunker ke Paniai, Disambut Dua Bupati, Satgas Korpasgat Lakukan Pengamanan Ketat

Gubernur Meki Nawipa Kunker ke Paniai, Disambut Dua Bupati, Satgas Korpasgat Lakukan Pengamanan Ketat

Jefrison Meninggal Ditabrak, Tujuh Bulan Pelaku Dibiarkan Bebas, Keluarga Korban Datangi Satlantas Mimika

Jefrison Meninggal Ditabrak, Tujuh Bulan Pelaku Dibiarkan Bebas, Keluarga Korban Datangi Satlantas Mimika

Yuk, Kita Jaga Kesehatan Selama Musim Pancaroba

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id