SORONG, Koranpapua.id- Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) akhirnya menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 598 dan 599 Tahun 2025 terkait pemberhentian Komisioner KPU Sorong Selatan (Sorsel) dan satu Komisioner KPU Raja Ampat.
Dengan diterbitkan SK KPU RI ini, maka tugas dan kewenangan KPU Sorsel diambil alih oleh KPU Provinsi Papua Barat Daya.
Hal itu disampaikan Andarias Daniel Kambu, Ketua KPU Papua Barat Daya, Jumat 4 Juli 2025.
“Terhitung 1 Juli 2025, kami menjalankan seluruh fungsi dan kewenangan KPU Sorong Selatan,” ujarnya.
Pihaknya juga telah melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan di tingkat kabupaten.
Ia menjelaskan, pengambilalihan ini terjadi karena tiga dari lima Komisioner KPU Sorong Selatan mengundurkan diri.
Mereka lulus tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya dan Kabupaten Sorong Selatan.
Komisioner yang lulus CPNS di Pemprov Papua Barat Daya yakni, Yulius Yarollo (Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan), Federika Muguri (Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi).
Satu lagi atas nama Elieser Kombado selaku Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara yang diterima sebagai pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sorsel.
“Kondisi ini membuat forum pengambilan keputusan secara kelembagaan menjadi tidak terpenuhi, sehingga pelimpahan wewenang ke tingkat provinsi menjadi pilihan konstitusional,” jelas Andarias.
Untuk KPU Kabupaten Raja Ampat, lanjutnya, ada satu komisioner yang juga mengundurkan diri karena alasan serupa, yakni Kalansina Aibini selaku Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi.
Menurut Andarias, pihaknya tidak mengambil alih tugas di KPU Raja Ampat sebab secara kelembagaan bisa tetap berjalan secara normatif karena komisioner masih empat orang (memenuhi quorum).
Terkait pengisian jabatan komisioner yang kosong, ia menyatakan, pihaknya masih menunggu petunjuk dari KPU RI.
“Proses nantinya melalui fit and proper test terhadap nama-nama yang sudah masuk dalam daftar tunggu hasil seleksi sebelumnya”.
KPU Papua Barat Daya akan memastikan seluruh tahapan demokrasi di wilayah ini tetap berjalan sesuai peraturan yang berlaku. (Redaksi)