ADVERTISEMENT
Kamis, Oktober 8, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
[vc_row][vc_column width="2/3"][vc_empty_space height="30px"]
Home Papua Tengah Mimika

Prabowo Perintahkan Evaluasi Izin Tambang di Raja Ampat, Bahlil: PT Gag Nikel Masih Beroperasi

“Kami langsung melakukan langkah-langkah teknis, berkoordinasi dengan Menteri Teknis LH maupun Kementerian Kehutanan untuk kita melakukan pencabutan”.

[vc_empty_space height="20px"]
10 Juni 2025
0
[vc_empty_space height="10px"]

Kegiatan tambang nikel di Pulau Gag di kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.(foto:ist/koranpapua.id)

[vc_empty_space height="10px"]
Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Presiden Prabowo Subianto memerintahkan jajarannya untuk meninjau langsung lokasi kawasan tambang Raja Ampat.

Hal tersebut dilakukan untuk memastikan informasi yang tersebar di masyarakat.

Langkah ini diambil sebagai langkah proaktif pemerintah serta mempertimbangkan masukan dari pemerintah daerah dan tokoh masyarakat.

“Saya ke sana, itu bersama-sama dengan pak Gubernur Provinsi Papua Barat Daya, Bupati Raja Ampat. Kenapa ini kita lakukan? bapak, ibu semua, kita ingin tahu kondisi yang sesungguhnya apa sih sebenarnya,” ucap Bahlil Lahadalia, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dalam keterangannya di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa, 10 Juni 2025.

Baca Juga

Plh Kadinkes Mimika Dorong Pencegahan Malaria Sejak Dini Menuju Eliminasi 2030

Plh Kadinkes Mimika Buka Peluang bagi Pengusaha Lokal, Kerja Sama Tetap Lewat Seleksi

Bahlil juga menjelaskan bahwa ia dengan jajaran terkait langsung berkoordinasi untuk mendalami informasi yang beredar.

“Kita selalu proaktif untuk mengikuti perkembangan, baik di tengah-tengah masyarakat maupun di media sosial,” imbuhnya.

Dalam kesempatan yang sama, Bahlil juga menjelaskan bahwa pihaknya juga menanyakan aspirasi dari tokoh-tokoh masyarakat setempat. Sehingga informasi didapat secara komprehensif.

“Dalam rapat kami, kita minta aspirasi dari tokoh-tokoh masyarakat, apa sesungguhnya yang terjadi dan mereka meminta agar tolong dipertimbangkan empat IUP yang masuk dalam kawasan Geopark,” ujar Bahlil.

Pencabutan dilakukan terhadap empat IUP yang berada di luar Pulau Gag, yaitu PT Nurham, PT Anugrah Surya Pertama, PT Kawei Sejahtera Mining, dan PT Mulia Raymond Perkasa.

Adapun IUP yang tetap beroperasi adalah PT Gag Nikel yang telah memiliki RKAB pada tahun 2025 dan berstatus kontrak karya sejak 1998.

“Saya harus sampaikan bahwa dari lima IUP yang beroperasi, yang mempunyai RKAB, itu hanya satu IUP yang beroperasi, yaitu PT Gag Nikel. Yang lainnya di 2025 belum mendapat RKAB,” ujar Bahlil.

Pemerintah menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari penataan sektor pertambangan nasional, sesuai mandat Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, termasuk pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan.

Proses pencabutan akan dilanjutkan dengan koordinasi teknis lintas kementerian. “Kami langsung melakukan langkah-langkah teknis, berkoordinasi dengan Menteri Teknis LH maupun Kementerian Kehutanan untuk kita melakukan pencabutan,” Imbuhnya. (Redaksi)

[vc_video link="https://youtu.be/KjW5zAF_-P4" css=""][vc_column_text]Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News[/vc_column_text][vc_empty_space height="40px"]

Baca Artikel Lainnya

Plh Kadinkes Mimika Buka Peluang bagi Pengusaha Lokal, Kerja Sama Tetap Lewat Seleksi

Plh Kadinkes Mimika Buka Peluang bagi Pengusaha Lokal, Kerja Sama Tetap Lewat Seleksi

8 Oktober 2026
Dolfin Beanal Kecam Pelayanan Festival Budaya Mimika: Warga Kamoro Tidur di Emperan Toko

Dolfin Beanal Kecam Pelayanan Festival Budaya Mimika: Warga Kamoro Tidur di Emperan Toko

8 Oktober 2026
Warga Kamoro Tidur di Emperan Toko, Kadis Pariwisata: Mereka Datang Tanpa Undangan

Warga Kamoro Tidur di Emperan Toko, Kadis Pariwisata: Mereka Datang Tanpa Undangan

8 Oktober 2026
Mimika Siapkan Kebijakan PHBS, Perkuat Gerakan Hidup Bersih dan Sehat

Mimika Siapkan Kebijakan PHBS, Perkuat Gerakan Hidup Bersih dan Sehat

8 Oktober 2026
Fransiskus: Kebijakan PHBS Harus Menjawab Kebutuhan Masyarakat Mimika

Fransiskus: Kebijakan PHBS Harus Menjawab Kebutuhan Masyarakat Mimika

8 Oktober 2026
Pemkab Mimika Siapkan Kebijakan PHBS, Perkuat Gerakan Hidup Bersih dan Sehat

Pemkab Mimika Siapkan Kebijakan PHBS, Perkuat Gerakan Hidup Bersih dan Sehat

8 Oktober 2026
[vc_video link="https://youtu.be/3qCWiEyLpjc" css=""][/vc_column][vc_column width="1/3" sticky_sidebar="yes" set_as_sidebar="yes"][vc_empty_space height="30px"][vc_video link="https://youtube.com/shorts/NUUY0kXpFNs?feature=share" el_aspect="916" css=""][vc_widget_sidebar sidebar_id="default-sidebar"][/vc_column][/vc_row]
Next Post

Akhiri Tugas di Papua, Pangdam Rudi Puruwito Ingatkan Prajurit Pamtas 641/BRU Tidak Membawa Flora dan Fauna

Kisah Pilu Tiga Gadis NTT di Timika: Dari Jerat Kerja Paksa hingga Tuduhan Mistik, Kini Berjuang di Jalur Hukum

Kisah Pilu Tiga Gadis NTT di Timika: Dari Jerat Kerja Paksa hingga Tuduhan Mistik, Kini Berjuang di Jalur Hukum

Marianus Maknaipeku Soroti Program Fisik OPD Banyak Diakomodir Dalam Pokir DPRD Mimika

Skandal Proyek Jembatan Arwanop Mimika yang Habiskan Rp11, 8 Miliar, APH Diingatkan Tuntaskan Kasus Ini, Tidak Boleh Ada Intervensi

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id