JAYAPURA, Koranpapua.id– Sebanyak 32 remaja terjaring Satuan Polisi Lalulintas (Satlantas) Polres Jayapura, ketika melakukan kegiatan hunting di Jembatan Merah, Sabtu 22 Maret 2025.
Para remaja tersebut terjaring karena melanggar aturan lalu lintas dan ugal-ugalan dengan melakukan aksi freestyle (mengangkat ban) di seputaran jalur lintas Kota Jayapura–Keerom tepatnya di Jembatan Merah.
Pada kegiatan yang dipimpin AKP Moh. Akbar, S.Sos., M.H, Kasatlantas Polresta Jayapura itu, kepada 32 remaja yang terjaring razia langsung diberikan sanksi tilang.
“Kami menargetkan pengendara dibawah umur yang melanggar aturan berlalu lintas seperti tidak memakai helm SNI, tidak melengkapi surat kendaraan, serta penggunaan knalpot brong atau racing,” ujar AKP Akbar.
Ia megatakan pengendara yang terjaring diberikan tindakan fisik berupa push up. Mereka kemudian digiring ke Mapolresta dan meminta mengubungi orang tua agar mengetahui perbuatan anaknya.
“Kami harapkan dengan adanya kegiatan ini seluruh elemen masyarakat dan orang tua di Kota Jayapura dapat mengingatkan anak-anaknya agar lebih memahami aturan berlalu-lintas,” tegas AKP Akbar.
AKP Akbar menekankan apabila hunting berikut ada yang terjaring kembali maka kendaraan akan ditilang dan ditindak sesuai hukum yang berlaku.
“Jika pengendara dibawah umur kembali terjaring razia, kami akan menghubungi orang tua untuk menjemput di Mapolresta. Ini bertujuan agar orang tua dapat bertanggung jawab untuk mengawasi anak-anak,” pungkasnya. (Redaksi)