TIMIKA, Koranpapua.id-Sidang sengketa Pilkada Mimika akan diputuskan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Senin 24 Februari 2025.
Menjelang pembacaan putusan siapa yang nantinya akan menjadi Bupati-Wakil Bupati Mimika definitif, masyarakat diminta untuk dapat menerimanya apapun hasilnya.
Hal ini disampaikan Yan Selamat Purba, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bangkesbangpol) Mimika dihadapan pimpinan Partai Politik yang hadir di kegiatan Monitoring dan Evaluasi Bantuan Keuangan Parpol 2024 di salah satu hotel di Timika, Kamis 20 Februari 2025.
Menurutnya, Pilkada Mimika sudah berakhir. Berbeda pilihan selama pelaksanaan pesta demokrasi merupakan suatu yang indah namun masih dalam satu bingkai NKRI.
“Mari kita cairkan suasana dalam kebersamaan ini. Karena kita lagi menunggu waktu keputusan MK. Hal ini penting biar suasana Mimika tetap aman dan damai,” ujar Purba.
Kepada pimpinan dan pengurus Parpol, Purba menyampaikan, apapun nanti yang diputuskan, kita semua harus bisa menghargai keputusan tersebut.
Purba menyampaikan bahwa Bangkesbangpol sudah memasang beberapa spanduk berisikan himbauan menjaga suasana Mimika tetap aman dan kondusif.
“Mimika tidak boleh tercabik-cabik hanya karena kita berbeda pilihan politik. Seharusnya karena politik kita semakin akrab bukan bermusuhan,” pungkasnya.
Ia bersyukur Indonesia memiliki semboyan Bhineka Tunggal Ika, sehingga meskipun dalam berdemokrasi terjadi berbeda pilihan tetapi tetap aman.
Kepada pengurus Parpol, Purba juga menghimbau agar merajut kembali persaudaraan sehingga suasana tetap tenang dan damai.
“Setelah pesta hidup penuh gembira bukan saling ribut. Apalagi sebelum Pilkada setiap Paslon sudah tandatangan pakta integritas menyatakan siap menang siap kalah,” imbuhnya.
Menurutnya, selesai pesta demokrasi seharusnya sama-sama kembali bergandengan tangan, untuk mempersiapkan pertandingan yang sama mencari sosok pemimpin baru di lima tahun mendatang.
Harapan serupa juga disampaikan Saleh Alhamid, Ketua DPC Hanura Mimika.
Mantan Anggota DPRD Mimika ini mengungkapkan pesta demokrasi sudah selesai yang berujung pada gugatan di MK.
Dalam pesta Pilkada dari tiga Paslon yang jelas hanya satu bupati dan wakil bupati yang menang bukan ketiga-tiganya.
“Keputusan MK bersifat final dan tidak bisa diganggu gugat. Kita harus hidup berdampingan. Beda pilihan bukan bermusuhan. Dari tiga Paslon hanya satu yang jadi bupati dan wakil bupati,” kata Saleh. (Redaksi)