TIMIKA, Koranpapua.id- Dua warga berinisial DG dan AT akhirnya berurusan dengan polisi setelah ketahuan nekat mencuri konsentrat di area PT Freeport Indonesia (PTFI) tepatnya di Mile 74 Tangki 401.
Pelaku DG diketahui pernah menjadi karyawan Freeport, sementara AT masih dibawah umur.
Ipda Yudha Wiratama, Kanit Reskrim Polsek Tembagapura mengungkapkan, keduanya diamankan oleh security G4S setelah melakukan aktivitas mencurigakan pada Senin, 17 Februari 2025 dini hari.
“Setelah diamankan, mereka terlebih dahulu diperiksa secara internal oleh tim security. Security juga menemukan bukti kuat terkait aksi pencurian tersebut,” ujar Yudha kepada awak media, Rabu 19 Februari 2025
Menindaklanjuti kejadian ini, Polsek Tembagapura membawa kedua pelaku ke Polres Mimika guna menjalani proses diversi pada Rabu 19 Februari 2025
Diversi tersebut melibatkan pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas), Dinas Sosial Kabupaten Mimika, serta manajemen perusahaan.
Namun, dari hasil pertemuan diversi, pihak perusahaan memutuskan untuk tetap melanjutkan proses hukum terhadap para pelaku untuk memberikan efek jera.
“Pihak manajemen perusahaan berpikir jangka panjang, akhirnya dilanjutkan proses hukum, takutnya terjadi sesuatu di area perusahaan, dan itu akan menjadi sorotan besar,” jelasnya.
Dikatakan akibat pencurian tersebut diperkirakan kerugian mencapai Rp100 juta.
Usai dilakukan disversi kedua pelaku dititipkan di Polsek Mimika Baru dan selanjutnya akan dikembalikan ke Polsek Tembagapura.
“Besok kedua pelaku akan dikembalikan ke Tembagapura untuk melengkapi berkas perkara sebelum proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (Redaksi)