TIMIKA, Koranpapua.id- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah diingatkan segera menyelesaikan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD).
Peringatan itu disampaikan Petrus Yumte, Pj Sekda Mimika dalam apel pagi di halaman Kantor Bupati Mimika, Senin 17 Februari 2025.
“Saya harap teman-teman Eselon III dan IV yang ada di Disnakertrans untuk segera menyelesaikan LAKIP dan LPPD secepat mungkin,” tegas Petrus.
Petrus menjelaskan, LAKIP merupakan bentuk pertanggungjawaban pejabat publik kepada masyarakat terkait kinerja lembaga selama satu tahun anggaran.
Sementara, LPPD merupakan bentuk evaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, dalam upaya peningkatan kinerja guna mendukung pencapaian tujuan penyelenggaraan otonomi daerah.
“Jadi hari ini juga harus teman-teman di Disnakertrans menyelesaikan LAKIP dan LPPD,” tandas Petrus.
Petrus menyampaikan, dengan belum dilaporkan LAKIP dan LPPD, kini menjadi Pj Bupati Mimika, Yonathan Demme Tangdilinthin.
“Saat ini sedang dengan kepemimpinan yang lain dan dari lembaga lain yang sedang melihat, dan memonitor apa yang dilakukan pemerintah daerah selama ini. Jadi kita harus terbiasa memberikan laporan yang valid dan akurat,” pungkasnya.
Dikatakan, dari semua OPD di lingkup Pemkab Mimika, hanya Dinas Tenaga Kerja yang belum menyampaikan dua laporan tersebut.
Karenanya diharapkan segera mungkin menyampaikan laporan itu sebelum memasuki bulan Maret 2025 sebagaimana jadwal yang sudah ditentukan. (Redaksi)