TIMIKA, Koranpapua.id- Yonathan Demme Tangdilintin memimpin apel perdana pasca dilantik sebagai Penjabat (Pj) Bupati Mimika, Senin 20 Januari 2025.
Dihadapan ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang hadir mengikuti apel di Lapangan Kantor Pusat Pemerintahan SP3 itu, Yonathan menekankan soal disiplin pegawai, tugas dan tanggungjawab termasuk pengabdian kepada bangsa dan negara.
Ditegaskan, sebagai pelayan publik, ASN harus mengingat tujuan negara yang ada dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tentang Visi dan Misi Mewujudkan Negara yang Merdeka, Bersatu, Berdaulat, Adil dan Makmur.
Di dalam pembukaan UUD 1945 pada alinea keempat juga berbunyi melindungi segenap bangsa Indonesia, dan tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia.
Yonathan juga menyampaikan bahwa, saat ini seluruh proses pesta demokrasi baik Pemilihan Umum (Pemilu) maupun Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sudah dilalui dengan keadaan yang relatif aman.
“Bapak Prabowo dalam visi misi dalam Asta Cita berbagai program kegiatan nanti ditata dalam RPJMN tahun 2025-2029 yang menjadi acuan kita, turun ke dalam berbagai ketentuan aturan dan akhirnya ke kita,” katanya.
Disampaikan, dalam undang-undang 5 tahun 2004 tentang ASN bahwa sebagai pelaksana kegiatan publik dan pelayan publik, ASN juga sebagai pemersatu bangsa.
Oleh karenanya, tugas-tugas serta fungsi tersebut mestinya diimplementasikan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi sehari-hari.
Jonathan mengakui bahwa banyak banyak hal yang mungkin perlu ASN pikirkan dan pertimbangkan untuk diarahkan kepada masyarakat, bangsa dan negara ini.
“Saya sudah mengumpulkan kepala OPD tentunya dengan pak Sekda dan kami sampaikan bahwa berbagai hal kaitan dengan pembangunan ini harus berjalan. Tujuannya adalah untuk kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.
Lebih jauh, Yonathan menyampaikan ada tiga hal penting yang perlu menjadi perhatian seluruh ASN di lingkup Pemkab Mimika.
- Penginputan Rencana Umum Pengadaan (RUP) yang akan dilaksanakan secara serentak pada Rabu, 22 Januari 2025 di Aula Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).“Surat pemberitahuan akan muncul dan ini karena akan dilaksanakan secara serentak,” ujarnya.
- Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah (LPPD). Kepada seluruh OPD agar segera melaporkannya kepada Bagian Pemerintahan paling lambat tanggal 31 Maret 2025.“Jangan paling lambat ya, tolong disampaikan sebelum tanggal ini jadi kalau ada penyesuaian bisa dikomunikasikan, sehingga data yang dibahas lebih awal itu bisa lebih komprehensif,” tandasnya.
- ASN wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). “Setiap ASN punya kewajiban melaporkan harta kekayaan ke LHKPN sebelum tanggal 31 Maret 2025,” tambahnya.
Jonathan meminta kepada seluruh jajaran ASN di lingkup Pemkab Mimika agar dapat memberikan kemampuan terbaik, dalam melayani masyarakat dengan bekerja secara integritas, profesional dan akuntabel. (Redaksi)