ADVERTISEMENT
Selasa, Juli 1, 2025
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Selatan

Darius-Yusak Layangkan Gugatan ke MK Terkait Keaslian Orang Papua Dua Cagup Paslon Papua Selatan

“Keduanya tidak memiliki garis keturunan ayah atau patrilineal dari suku asli di Papua, dan tidak pernah melakukan upacara inisiasi adat resmi oleh masyarakat adat Papua sebelum pencalonan”.

19 Januari 2025
0
Kabar Gembira untuk Calon Legislatif 2024, Pemilu Memakai Sistem Proporsional Terbuka

Mahkamah Konstitusi.(foto:Ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranopapua.id- Pasangan Calon (Paslon) Gubernur-Wakil Gubernur Papua Selatan nomor urut satu 1, Darius Gewilom dan Yusak Yaluwo melangkan gugatan ke Mahkahmah Konstitusi (MK).

Gugatan yang dilayangkan kedua Paslon tersebut tidak terkait dengan perolehan hasil suara pada Pilkada 27 November 2024.

ADVERTISEMENT

Dalam perkara nomor 241/PHPU.GUB-XXIII/2025, gugatan Paslon Darius-Yusak lebih kepada keaslian orang Papua di dua calon gubernur Papua Selatan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Aji Satrio Pamungkas, Kuasa Hukum Darius-Yusak mengatakan, Cagub nomor urut 3, Romanus Mbaraka dan Cagub nomor urut 4, Apolo Safanpo tidak penuhi syarat administrasi sebagai Orang Asli Papua.

Baca Juga

DKPP Periksa Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mimika Terkait Proses Rekapitulasi

Diberlakukan Sepihak, MRP se-Tanah Papua Tegas Menolak Efisiensi Dana Otonomi Khusus

“Yang dapat dipilih menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur adalah Warga Negara Indonesia dengan syarat-syarat: a. orang asli Papua,” kata Aji dalam lanjutan sidang PHPU Pilkada di MK.

Aji merujuk pada Pasal 2 ayat (2) Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) Provinsi Papua Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur dan Pasal 12 UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (UU Otsus Papua).

“Ini ada dugaan calon gubernur nomor urut 4 dan 3 bukan orang asli Papua. Itu pelanggaran persyaratan calon. Meskipun tidak memenuhi ambang batas, ini ada persoalan administrasi pada waktu persyaratan,” kata Hakim MK, Arief Hidayat selaku pimpinan sidang.

Definisi orang asli Papua, jelas Aji, diatur dalam Pasal 2 ayat (2) Perdasus Provinsi Papua 6/2011.

Sesuai Perdasus, orang asli Papua berasal dari rumpun Ras Melanesia yang terdiri dari suku-suku asli di Papua. Orang asli Papua juga berasal dari ayah dan ibu berasal dari rumpun Ras Melanesia yang terdiri dari suku-suku asli di Papua.

Sementara, Cagub nomor urut 3 dan 4, Romanus Mbaraka tidak  memenuhi syarat orang asli Papua. Orang tuanya bernama Bernadus Kramayir dan Veronika Kairaf.

Adapun “Kramayir” berasal dari Maluku, sehingga garis keturunan Romanus Mbaraka berasal dari ibunya.

“Keduanya tidak memiliki garis keturunan ayah atau patrilineal dari suku asli di Papua, dan tidak pernah melakukan upacara inisiasi adat resmi oleh masyarakat adat Papua sebelum pencalonan,” jelas Aji.

Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 217 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Selatan Tahun 2024 tertanggal 8 Desember 2024.

Pemohon juga meminta MK menyatakan pasangan calon nomor urut 3 dan 4 tidak memenuhi syarat sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Selatan.

Sementara Firmanto Laksana, Kuasa Pemohon lainnya menegaskan, memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Selatan untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Provinsi Papua Selatan.

Dalam PSU tidak mengikutsertakan pasangan calon Romanus Mbaraka-Albertus Muyak dan pasangan calon Apolo Safanpo-Paskalis Imadawa. (Redaksi)

I am raw html block.
Click edit button to change this html

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Marianus Maknaipeku Soroti Program Fisik OPD Banyak Diakomodir Dalam Pokir DPRD Mimika

Masa Tugas Petrus Yumte Berakhir 7 Juli 2025, Sudah Saatnya Sekda Mimika Dijabat Putra Amungme – Kamoro

1 Juli 2025
Warga Mimika Kini Bisa Lapor Dugaan Korupsi Dana Publik, Identitas Dijamin Aman

Warga Mimika Kini Bisa Lapor Dugaan Korupsi Dana Publik, Identitas Dijamin Aman

1 Juli 2025
Kalender Kamtibmas 1 Juli di Mimika, TNI – Polri Perketat Pengamanan Wilayah

Kalender Kamtibmas 1 Juli di Mimika, TNI – Polri Perketat Pengamanan Wilayah

1 Juli 2025
Tiga Sipir Diduga Terlibat dalam Kasus Kaburnya Tiga Narapidana Narkoba dari Lapas Timika

Tiga Sipir Diduga Terlibat dalam Kasus Kaburnya Tiga Narapidana Narkoba dari Lapas Timika

1 Juli 2025
Sitti Aminah, Anak Transmigrasi di Papua yang Tembus UGM Setelah Raih Beasiswa Freeport Indonesia

Sitti Aminah, Anak Transmigrasi di Papua yang Tembus UGM Setelah Raih Beasiswa Freeport Indonesia

1 Juli 2025
Dituduh Gelapkan Uang Negara, Agustinus Anggaibak Akan Laporkan Oknum Anggota MRPT ke Polisi

Dituduh Gelapkan Uang Negara, Agustinus Anggaibak Akan Laporkan Oknum Anggota MRPT ke Polisi

1 Juli 2025

POPULER

  • AKP Misken Darius Jabat Waka Polres Puncak Jaya, Kapolres Achmad Tekankan Penyegaran Organisasi

    1055 shares
    Bagikan 422 Tweet 264
  • Dituduh Gelapkan Uang Negara, Agustinus Anggaibak Akan Laporkan Oknum Anggota MRPT ke Polisi

    566 shares
    Bagikan 226 Tweet 142
  • Peringatan untuk Disdik dan Dinkes Mimika, DAK Terancam Hangus Jika Kontrak Tidak Segera Diinput

    559 shares
    Bagikan 224 Tweet 140
  • Warga Mimika Kini Bisa Lapor Dugaan Korupsi Dana Publik, Identitas Dijamin Aman

    547 shares
    Bagikan 219 Tweet 137
  • Agus Anggaibak: Aksi Demo Sejumlah Anggota MRP Papua Tengah Tidak Berdasar, Perlu Pahami Regulasi yang Benar

    541 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
  • Masa Tugas Petrus Yumte Berakhir 7 Juli 2025, Sudah Saatnya Sekda Mimika Dijabat Putra Amungme – Kamoro

    536 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
  • Tindak Lanjut MoU dengan PT BPM, Pemkab Waropen Anggarkan Rp6,5 Miliar Subsidi Tiket Kapal Cepat

    536 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
Next Post
Darius-Yusak Layangkan Gugatan ke MK Terkait Keaslian Orang Papua Dua Cagup Paslon Papua Selatan

Terdata Ada 60 Bandara Perintis di Papua Tengah, Pemprov Berencana Lakukan Pengembangan  

Briptu Iqbal Gugur Setelah Peluru Terkena Leher, Jenazah Diterbangkan ke Kampung Halaman

Korban Penembakan KKB di Yalimo, Briptu Iqbal Mendapatkan Kenaikan Pangkat Anumerta

Kebakaran Hebat di Kampung Mulia Kencana, Hanguskan Gedung Pustu, Rumah Dinas, Satu  Mobil dan Tiga Sepeda Motor

Kebakaran Hebat di Kampung Mulia Kencana, Hanguskan Gedung Pustu, Rumah Dinas, Satu  Mobil dan Tiga Sepeda Motor

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id