TIMIKA, Koranopapua.id- Pasangan Calon (Paslon) Gubernur-Wakil Gubernur Papua Selatan nomor urut satu 1, Darius Gewilom dan Yusak Yaluwo melangkan gugatan ke Mahkahmah Konstitusi (MK).
Gugatan yang dilayangkan kedua Paslon tersebut tidak terkait dengan perolehan hasil suara pada Pilkada 27 November 2024.
Dalam perkara nomor 241/PHPU.GUB-XXIII/2025, gugatan Paslon Darius-Yusak lebih kepada keaslian orang Papua di dua calon gubernur Papua Selatan.
Aji Satrio Pamungkas, Kuasa Hukum Darius-Yusak mengatakan, Cagub nomor urut 3, Romanus Mbaraka dan Cagub nomor urut 4, Apolo Safanpo tidak penuhi syarat administrasi sebagai Orang Asli Papua.
“Yang dapat dipilih menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur adalah Warga Negara Indonesia dengan syarat-syarat: a. orang asli Papua,” kata Aji dalam lanjutan sidang PHPU Pilkada di MK.
Aji merujuk pada Pasal 2 ayat (2) Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) Provinsi Papua Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur dan Pasal 12 UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (UU Otsus Papua).
“Ini ada dugaan calon gubernur nomor urut 4 dan 3 bukan orang asli Papua. Itu pelanggaran persyaratan calon. Meskipun tidak memenuhi ambang batas, ini ada persoalan administrasi pada waktu persyaratan,” kata Hakim MK, Arief Hidayat selaku pimpinan sidang.
Definisi orang asli Papua, jelas Aji, diatur dalam Pasal 2 ayat (2) Perdasus Provinsi Papua 6/2011.
Sesuai Perdasus, orang asli Papua berasal dari rumpun Ras Melanesia yang terdiri dari suku-suku asli di Papua. Orang asli Papua juga berasal dari ayah dan ibu berasal dari rumpun Ras Melanesia yang terdiri dari suku-suku asli di Papua.
Sementara, Cagub nomor urut 3 dan 4, Romanus Mbaraka tidak memenuhi syarat orang asli Papua. Orang tuanya bernama Bernadus Kramayir dan Veronika Kairaf.
Adapun “Kramayir” berasal dari Maluku, sehingga garis keturunan Romanus Mbaraka berasal dari ibunya.
“Keduanya tidak memiliki garis keturunan ayah atau patrilineal dari suku asli di Papua, dan tidak pernah melakukan upacara inisiasi adat resmi oleh masyarakat adat Papua sebelum pencalonan,” jelas Aji.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 217 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Selatan Tahun 2024 tertanggal 8 Desember 2024.
Pemohon juga meminta MK menyatakan pasangan calon nomor urut 3 dan 4 tidak memenuhi syarat sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Selatan.
Sementara Firmanto Laksana, Kuasa Pemohon lainnya menegaskan, memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Selatan untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Provinsi Papua Selatan.
Dalam PSU tidak mengikutsertakan pasangan calon Romanus Mbaraka-Albertus Muyak dan pasangan calon Apolo Safanpo-Paskalis Imadawa. (Redaksi)