TIMIKA, Koranpapua.id- Sebanyak 96 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Timika, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah mendapatkan remisi Hari Raya Natal 2024.
Dalam penyerahan remisi yang berlangsung Rabu 25 Desember 2024, satu WBP dinyatakan bebas.
Mansur Yunus Gafur, Kepala Pemasyarakatan Kelas II B Timika mengatakan, pemberian remisi menjadi bagian dari tradisi tahunan pemerintah.
Remisi ini diberikan sebagai bentuk apresiasi terhadap narapidana yang menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa hukuman.
Menurutnya, pemberian remisi kepada 96 narapidana telah melalui proses evaluasi yang ketat.
“Untuk mendapatkan remisi ini melalui evaluasi dan hanya diberikan kepada warga binaan yang telah menunjukkan kelakuan baik. Itu merupakan hak binaan,” tandasnya.
Dikatakan, remisi yang diberikan bervariasi, tergantung pada lamanya hukuman dan tingkat kedisiplinan narapidana.
“Ada warga binaan yang mendapatkan pengurangan masa tahanan 15 hari hingga 2 bulan,” jelasnya (Redaksi)