TIMIKA, Koranpapua.id- Papua Tengah menjadi provinsi di Indonesia yang paling banyak melayangkan gugutan perkara sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ajid Fuad Muzaki, Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengatakan, Indonesia bagian Timur menjadi wilayah dengan jumlah permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilu Kepala Daerah (PHP-Kada) 2024 tertinggi.
Dan dari 312 perkara PHP-Kada 2024, daerah yang tercatat paling banyak mengajukan perkara adalah Provinsi Papua Tengah.
Provinsi ini tercatat mengajukan 20 perkara, baik pada pemilihan bupati/wali kota maupun gubernur.
Posisi kedua ditempati Provinsi Maluku Utara yang mengajukan 19 perkara.
Sementara itu terdapat provinsi yang tidak melayangkan gugutan ke MK yakni, Yogyakarta dan Bali.
“Dari 38 provinsi ada Bali dan Yogyakarta tidak ada permohonan. Provinsi paling tinggi itu, ada di Papua Tengah, itu 20 perkara,” ujar Ajid dalam diskusi media bertajuk Potret Awal PHP-Kada 2024 melalui Zoom, Minggu 22 Desember 2024.
Perludem telah memeringkat 10 besar provinsi dengan jumlah pengajuan perkara PHP-Kada terbanyak.
Selain Provinsi Papua Tengah dan Maluku Utara, masih ada lima provinsi bagian timur Indonesia yang masuk dalam daftar ini.
“Yang tidak berasal dari Indonesia Timur, cuma Jawa Timur, terus kemudian Sumatera Utara sama Sumatera Barat,” ujar Ajid.
Berdasarkan studi atas distribusi jumlah perkara tersebut, Perludem juga mendapati fenomena daerah-daerah dengan kompleksitas geografis, dan tingkat partisipasi politik tinggi memiliki potensi sengketa yang lebih besar.
“Untuk provinsi dengan jumlah perkara paling kecil yaitu Kalimantan Barat ada satu perkara, Nusa Tenggara Barat ada satu perkara, kemudian Kalimantan Utara ada dua perkara,” bebernya.
Ajid juga menyebut bahwa 2024 jadi tahun dengan jumlah permohoman sengketa Pilkada paling tinggi.
Dia menjelaskan bahwa dari 545 wilayah yang melaksanakan Pilkada, terdapat 212 daerah yang mengajukan sengketa. Sedangkan, pada 2023, dari 270 wilayah, terdapat 136 perkara.
Pada 2018, terdapat 171 wilayah dengan 72 perkara. Kemudian, pada 2017, 101 wilayah dengan 60 perkara dan terakhir, 2016, 269 wilayah dengan 152 perkara. (Redaksi)