ADVERTISEMENT
Selasa, Juni 23, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah Mimika

PUPR Sosialisasi Perundang-Undangan Penataan Ruang, Mimika Ditetapkan Sebagai Pusat Kegiatan Nasional

Melalui sosialisasi ini melahirkan suatu kesamaan persepsi dalam memberikan pelayanan pemanfaatan ruang terutama dalam meningkatkan realisasi investasi di Mimika.

19 November 2024
0
PUPR Sosialisasi Perundang-Undangan Penataan Ruang, Mimika Ditetapkan Sebagai Pusat Kegiatan Nasional

Dominggus Robert Mayaut, Kepala Dinas PUPR Mimika, Pieter Edoway, Sekretaris PUPR Mimika, Yakobus Kareth, Staf Ahli Bidang Pemerintahan Politik dan Hukum Mimika foto bersama narasumber usai pembukaan, Selasa 19 November 2024. (foto:redaksi/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika, Papua Tengah melaksanakan sosialisasi Perundang-Undangan dan Pedoman Bidang Penataan Ruang.

Sosialisasi yang berlangsung selama dua hari, Selasa 19 November dan Rabu 20 November 2024 berlangsung di salah satu hotel di Timika, menghadirkan pemateri dari Direktorat Jenderal Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Badan Pertanahan Nasional.

ADVERTISEMENT

Hadir pada kegiatan itu, Dominggus Robert Mayaut, Kepala Dinas PUPR, Pieter Edoway, Sekretaris PUPR Mimika, Fransiska Tekege, Sekretaris Dinas Kesehatan, Petrus Paliambaa, Kepala Disperindag Mimika.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Peserta dalam sosialisasi ini, selain ASN Dinas PUPR Mimika juga dihadiri, Ronald Kambu Sekretaris Gapensi Mimika, Fredy Sony Atiamona, Ketua Lemasa, John Manuel Magal, Ketua Lemasa.

Baca Juga

Tingkatkan Kualitas Layanan Posyandu, Dinkes Mimika Latih Fasilitator 25 Keterampilan Kader

Gibran Dorong Museum Asmat Jadi Wajah Diplomasi Budaya Papua, Berikut Sedikit Kilasannya

Valentinus S. Sumito, Pj Bupati Mimika dalam sambutan yang dibacakan Yakobus Kareth, Staf Ahli Bidang Pemerintahan Politik dan Hukum Mimika mengungkapkan, kawasan perkotaan Mimika ditetapkan sebagai Pusat Kegiatan Nasional (PKN).

Ini berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Nomor 15 tahun 2011, dimana kawasan perkotaan yang merupakan pusat permukiman yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala Internasional, Nasional atau beberapa provinsi.

Kabupaten Mimika ditetapkan sebagai kawasan strategis Nasional sehingga memperlihatkan pembangunan yang dinamis dan berkelanjutan.

Melalui kegiatan ini diharapkan mampu melahirkan kemudahan dalam mendukung iklim investasi bagi investor yang datang ke daerah ini.

Valentinus menekankan dalam meningkatkan ekosistem investasi diperlukan Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan PP pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Adapun tujuannya antara lain, meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha dengan melakukan penyederhanaan persyaratan dasar dalam berusaha.

Dikatakan, kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan dan persetujuan bangunan gedung, yang didukung dengan dikeluarkannya PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Dan Permen ART/KBPN Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang.

Valentinus juga menekankan, untuk operasional kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang kegiatan berusaha dan non berusaha, maka Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional mengeluarkan petunjuk teknis nomor 6/Juknis-PF-01.VIII/2023 tahun 2023.

Juknis ini mengatur tentang petunjuk persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, untuk kegiatan berusaha dan pelaksanaan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk non berusaha secara non-elektronik Nomor : 13/Juknidls-PP.01/XII/2023 Tanggal 21 Desember 2023.

Dikatakan, dilaksanakannya kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pemangku kepentingan, baik di lingkup Pemkab Mimika maupun pengusaha di Mimika dalam penataan ruang yang lebih baik.

Selain itu, melalui sosialisasi ini melahirkan suatu kesamaan persepsi dalam memberikan pelayanan pemanfaatan ruang terutama dalam meningkatkan realisasi investasi di Mimika.

Diakhir sambutan, Yakobus mengajak Lemasa dan Lemasko perlu ikut terlibat dan kerjasama dengan pemerintah dalam penataan ruang.

Karena sejauh ini sebelum pemerintah melakukan pembangunan, pihak swasta sudah terlebih dahulu bergerak membangun, sehingga penataan ruang menjadi tidak teratur.

Ia meyakini dengan penataan tata ruang yang baik mendorong para investor untuk datang berinvestasi di Mimika.

Selain itu dengan penataan ruang yang baik menyiapkan Mimika sebagai ibu kota madya. Karena dari sisi pembangunan Mimika sudah sangat siap dan layak. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Tingkatkan Kualitas Layanan Posyandu, Dinkes Mimika Latih Fasilitator 25 Keterampilan Kader

Tingkatkan Kualitas Layanan Posyandu, Dinkes Mimika Latih Fasilitator 25 Keterampilan Kader

22 Juni 2026
Gibran Dorong Museum Asmat Jadi Wajah Diplomasi Budaya Papua, Berikut Sedikit Kilasannya

Gibran Dorong Museum Asmat Jadi Wajah Diplomasi Budaya Papua, Berikut Sedikit Kilasannya

22 Juni 2026
UPN “Veteran” Yogyakarta Seleksi 194 Generasi Unggul Papua Lewat Program Beasiswa YPMAK

UPN “Veteran” Yogyakarta Seleksi 194 Generasi Unggul Papua Lewat Program Beasiswa YPMAK

22 Juni 2026
160 ASN Pensiun di Tahun 2026, Pemkab Mimika Usulkan 274 Formasi CPNS

Tergolong Barang Berisiko: Satgas Pasgat Amankan Senapan Angin Jenis PCP, Rencananya akan Dikirim ke Wamena

22 Juni 2026
160 ASN Pensiun di Tahun 2026, Pemkab Mimika Usulkan 274 Formasi CPNS

160 ASN Pensiun di Tahun 2026, Pemkab Mimika Usulkan 274 Formasi CPNS

22 Juni 2026
Warning! Status PPPK Bukan Jaminan Aman, Asisten I Mimika Ingatkan Risiko Pemberhentian

Warning! Status PPPK Bukan Jaminan Aman, Asisten I Mimika Ingatkan Risiko Pemberhentian

22 Juni 2026

POPULER

  • SLB-SMP-SMA/SMK di Papua Tengah Gratis, Hubungi 0812-4154-7765 Jika Ada yang Pungut Biaya

    SLB-SMP-SMA/SMK di Papua Tengah Gratis, Hubungi 0812-4154-7765 Jika Ada yang Pungut Biaya

    612 shares
    Bagikan 245 Tweet 153
  • Komandan Operasi KKB Kodap XVI Yahukimo Dilaporkan Tewas Ditembak Aparat

    570 shares
    Bagikan 228 Tweet 143
  • Ananias Faot: Kadistrik Berwenang Awasi Dana Kampung, Jangan Habis untuk Bayar Utang

    554 shares
    Bagikan 222 Tweet 139
  • Beasiswa YPMAK Antarkan Fitalia Tumuka Raih Gelar Sarjana Hukum dan Kejar Mimpi Global

    549 shares
    Bagikan 220 Tweet 137
  • Kasus Dugaan Korupsi Beras Rp8,9 Miliar, Kejati Papua Tahan Empat Tersangka

    537 shares
    Bagikan 215 Tweet 134
  • 12 Hari Berjuang, Remaja Putri Akhirnya Meninggal Usai Diduga Dibakar Ibu Kandung

    516 shares
    Bagikan 206 Tweet 129
  • Raup Puluhan Juta, Residivis Janjikan Korban Bekerja di Perusahaan Tambang di Mimika

    516 shares
    Bagikan 206 Tweet 129
Next Post
Pemkab Jayapura Usulkan Kampung Yadauw Menjadi Lokasi Transmigrasi Lokal

Pemkab Jayapura Usulkan Kampung Yadauw Menjadi Lokasi Transmigrasi Lokal

Dilantik September 2024, Kadis PUPR Papua Barat Ditetapkan Tersangka Korupsi Rp8,5 Miliar

Dilantik September 2024, Kadis PUPR Papua Barat Ditetapkan Tersangka Korupsi Rp8,5 Miliar

Basarnas Mimika Gelar Rakorda 2024, Pj Bupati:  Kerjasama Organisasi Berperan Penting Dalam Operasi SAR

Basarnas Mimika Gelar Rakorda 2024, Pj Bupati:  Kerjasama Organisasi Berperan Penting Dalam Operasi SAR

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id