ADVERTISEMENT
Minggu, September 20, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah Mimika

PUPR Sosialisasi Perundang-Undangan Penataan Ruang, Mimika Ditetapkan Sebagai Pusat Kegiatan Nasional

Melalui sosialisasi ini melahirkan suatu kesamaan persepsi dalam memberikan pelayanan pemanfaatan ruang terutama dalam meningkatkan realisasi investasi di Mimika.

19 November 2024
0
PUPR Sosialisasi Perundang-Undangan Penataan Ruang, Mimika Ditetapkan Sebagai Pusat Kegiatan Nasional

Dominggus Robert Mayaut, Kepala Dinas PUPR Mimika, Pieter Edoway, Sekretaris PUPR Mimika, Yakobus Kareth, Staf Ahli Bidang Pemerintahan Politik dan Hukum Mimika foto bersama narasumber usai pembukaan, Selasa 19 November 2024. (foto:redaksi/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika, Papua Tengah melaksanakan sosialisasi Perundang-Undangan dan Pedoman Bidang Penataan Ruang.

Sosialisasi yang berlangsung selama dua hari, Selasa 19 November dan Rabu 20 November 2024 berlangsung di salah satu hotel di Timika, menghadirkan pemateri dari Direktorat Jenderal Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Badan Pertanahan Nasional.

ADVERTISEMENT

Hadir pada kegiatan itu, Dominggus Robert Mayaut, Kepala Dinas PUPR, Pieter Edoway, Sekretaris PUPR Mimika, Fransiska Tekege, Sekretaris Dinas Kesehatan, Petrus Paliambaa, Kepala Disperindag Mimika.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Peserta dalam sosialisasi ini, selain ASN Dinas PUPR Mimika juga dihadiri, Ronald Kambu Sekretaris Gapensi Mimika, Fredy Sony Atiamona, Ketua Lemasa, John Manuel Magal, Ketua Lemasa.

Baca Juga

TP-PKK Mimika Peringati Maulid Nabi, Suzy Rettob Ajak Kader Teladani Akhlak Rasulullah

Dewan Pers: Wartawan Intimidatif dan Minta Uang Bisa Dipidana

Valentinus S. Sumito, Pj Bupati Mimika dalam sambutan yang dibacakan Yakobus Kareth, Staf Ahli Bidang Pemerintahan Politik dan Hukum Mimika mengungkapkan, kawasan perkotaan Mimika ditetapkan sebagai Pusat Kegiatan Nasional (PKN).

Ini berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Nomor 15 tahun 2011, dimana kawasan perkotaan yang merupakan pusat permukiman yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala Internasional, Nasional atau beberapa provinsi.

Kabupaten Mimika ditetapkan sebagai kawasan strategis Nasional sehingga memperlihatkan pembangunan yang dinamis dan berkelanjutan.

Melalui kegiatan ini diharapkan mampu melahirkan kemudahan dalam mendukung iklim investasi bagi investor yang datang ke daerah ini.

Valentinus menekankan dalam meningkatkan ekosistem investasi diperlukan Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan PP pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Adapun tujuannya antara lain, meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha dengan melakukan penyederhanaan persyaratan dasar dalam berusaha.

Dikatakan, kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan dan persetujuan bangunan gedung, yang didukung dengan dikeluarkannya PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Dan Permen ART/KBPN Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang.

Valentinus juga menekankan, untuk operasional kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang kegiatan berusaha dan non berusaha, maka Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional mengeluarkan petunjuk teknis nomor 6/Juknis-PF-01.VIII/2023 tahun 2023.

Juknis ini mengatur tentang petunjuk persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, untuk kegiatan berusaha dan pelaksanaan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk non berusaha secara non-elektronik Nomor : 13/Juknidls-PP.01/XII/2023 Tanggal 21 Desember 2023.

Dikatakan, dilaksanakannya kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pemangku kepentingan, baik di lingkup Pemkab Mimika maupun pengusaha di Mimika dalam penataan ruang yang lebih baik.

Selain itu, melalui sosialisasi ini melahirkan suatu kesamaan persepsi dalam memberikan pelayanan pemanfaatan ruang terutama dalam meningkatkan realisasi investasi di Mimika.

Diakhir sambutan, Yakobus mengajak Lemasa dan Lemasko perlu ikut terlibat dan kerjasama dengan pemerintah dalam penataan ruang.

Karena sejauh ini sebelum pemerintah melakukan pembangunan, pihak swasta sudah terlebih dahulu bergerak membangun, sehingga penataan ruang menjadi tidak teratur.

Ia meyakini dengan penataan tata ruang yang baik mendorong para investor untuk datang berinvestasi di Mimika.

Selain itu dengan penataan ruang yang baik menyiapkan Mimika sebagai ibu kota madya. Karena dari sisi pembangunan Mimika sudah sangat siap dan layak. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

TP-PKK Mimika Peringati Maulid Nabi, Suzy Rettob Ajak Kader Teladani Akhlak Rasulullah

TP-PKK Mimika Peringati Maulid Nabi, Suzy Rettob Ajak Kader Teladani Akhlak Rasulullah

19 September 2026
Dewan Pers: Wartawan Intimidatif dan Minta Uang Bisa Dipidana

Dewan Pers: Wartawan Intimidatif dan Minta Uang Bisa Dipidana

19 September 2026
Website Pemkab Mimika Dikembangkan Terintegrasi dengan Seluruh OPD

Website Pemkab Mimika Dikembangkan Terintegrasi dengan Seluruh OPD

19 September 2026
Dua Insiden Terjadi di Yahukimo, Warga Ditikam dan Warung Dibakar

Dua Insiden Terjadi di Yahukimo, Warga Ditikam dan Warung Dibakar

19 September 2026
Satgas Damai Cartenz Buru Pelaku Penembakan Aris Sanda, Jenazah Dipulangkan ke Toraja

Satgas Damai Cartenz Buru Pelaku Penembakan Aris Sanda, Jenazah Dipulangkan ke Toraja

19 September 2026
PW PMI Papua Tengah Dorong Masjid di Mimika Jadi Ruang Tumbuh Pemuda Muslim

PW PMI Papua Tengah Dorong Masjid di Mimika Jadi Ruang Tumbuh Pemuda Muslim

19 September 2026

POPULER

  • Kecelakaan Tunggal di Depan Katedral Tiga Raja Timika, Pengendara Motor Tewas

    Kecelakaan Tunggal di Depan Katedral Tiga Raja Timika, Pengendara Motor Tewas

    538 shares
    Bagikan 215 Tweet 135
  • Muhammad Ramadhani Meninggal,Keluarga Palang Jalan

    624 shares
    Bagikan 250 Tweet 156
  • Ketua Lemasa Sem Bukaleng Soroti Eksekusi Tanah SP 2, Minta Mediasi Dibuka Kembali

    526 shares
    Bagikan 210 Tweet 132
  • Demerina Menangis Saat Hendak Bercerita, Trauma Usai 20 Hari Disandera KKB

    525 shares
    Bagikan 210 Tweet 131
  • Korban Penyanderaan di Jila Dievakuasi ke Timika, Kapolda: Trauma Masih Terlihat

    522 shares
    Bagikan 209 Tweet 131
  • Diburu Berbulan-bulan, TN Terduga Pelaku Kekerasan Seksual di Kali Wania Ditangkap Polisi

    522 shares
    Bagikan 209 Tweet 131
  • 20 Hari Bertahan di Hutan, Korban Penyanderaan Jila Akhirnya Dievakuasi ke Timika

    521 shares
    Bagikan 208 Tweet 130
Next Post
Pemkab Jayapura Usulkan Kampung Yadauw Menjadi Lokasi Transmigrasi Lokal

Pemkab Jayapura Usulkan Kampung Yadauw Menjadi Lokasi Transmigrasi Lokal

Dilantik September 2024, Kadis PUPR Papua Barat Ditetapkan Tersangka Korupsi Rp8,5 Miliar

Dilantik September 2024, Kadis PUPR Papua Barat Ditetapkan Tersangka Korupsi Rp8,5 Miliar

Basarnas Mimika Gelar Rakorda 2024, Pj Bupati:  Kerjasama Organisasi Berperan Penting Dalam Operasi SAR

Basarnas Mimika Gelar Rakorda 2024, Pj Bupati:  Kerjasama Organisasi Berperan Penting Dalam Operasi SAR

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id