ADVERTISEMENT
Senin, Maret 30, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah Mimika

PUPR Sosialisasi Perundang-Undangan Penataan Ruang, Mimika Ditetapkan Sebagai Pusat Kegiatan Nasional

Melalui sosialisasi ini melahirkan suatu kesamaan persepsi dalam memberikan pelayanan pemanfaatan ruang terutama dalam meningkatkan realisasi investasi di Mimika.

19 November 2024
0
PUPR Sosialisasi Perundang-Undangan Penataan Ruang, Mimika Ditetapkan Sebagai Pusat Kegiatan Nasional

Dominggus Robert Mayaut, Kepala Dinas PUPR Mimika, Pieter Edoway, Sekretaris PUPR Mimika, Yakobus Kareth, Staf Ahli Bidang Pemerintahan Politik dan Hukum Mimika foto bersama narasumber usai pembukaan, Selasa 19 November 2024. (foto:redaksi/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika, Papua Tengah melaksanakan sosialisasi Perundang-Undangan dan Pedoman Bidang Penataan Ruang.

Sosialisasi yang berlangsung selama dua hari, Selasa 19 November dan Rabu 20 November 2024 berlangsung di salah satu hotel di Timika, menghadirkan pemateri dari Direktorat Jenderal Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Badan Pertanahan Nasional.

ADVERTISEMENT

Hadir pada kegiatan itu, Dominggus Robert Mayaut, Kepala Dinas PUPR, Pieter Edoway, Sekretaris PUPR Mimika, Fransiska Tekege, Sekretaris Dinas Kesehatan, Petrus Paliambaa, Kepala Disperindag Mimika.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Peserta dalam sosialisasi ini, selain ASN Dinas PUPR Mimika juga dihadiri, Ronald Kambu Sekretaris Gapensi Mimika, Fredy Sony Atiamona, Ketua Lemasa, John Manuel Magal, Ketua Lemasa.

Baca Juga

Syarat Menjadi Pejabat di Mimika, Bupati Johannes Rettob Tegaskan ASN Wajib Sarjana

Polres Lanny Jaya Terbaik se-Papua Raya Tangani Perlindungan Perempuan dan Anak

Valentinus S. Sumito, Pj Bupati Mimika dalam sambutan yang dibacakan Yakobus Kareth, Staf Ahli Bidang Pemerintahan Politik dan Hukum Mimika mengungkapkan, kawasan perkotaan Mimika ditetapkan sebagai Pusat Kegiatan Nasional (PKN).

Ini berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Nomor 15 tahun 2011, dimana kawasan perkotaan yang merupakan pusat permukiman yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala Internasional, Nasional atau beberapa provinsi.

Kabupaten Mimika ditetapkan sebagai kawasan strategis Nasional sehingga memperlihatkan pembangunan yang dinamis dan berkelanjutan.

Melalui kegiatan ini diharapkan mampu melahirkan kemudahan dalam mendukung iklim investasi bagi investor yang datang ke daerah ini.

Valentinus menekankan dalam meningkatkan ekosistem investasi diperlukan Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan PP pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Adapun tujuannya antara lain, meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha dengan melakukan penyederhanaan persyaratan dasar dalam berusaha.

Dikatakan, kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan dan persetujuan bangunan gedung, yang didukung dengan dikeluarkannya PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Dan Permen ART/KBPN Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang.

Valentinus juga menekankan, untuk operasional kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang kegiatan berusaha dan non berusaha, maka Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional mengeluarkan petunjuk teknis nomor 6/Juknis-PF-01.VIII/2023 tahun 2023.

Juknis ini mengatur tentang petunjuk persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, untuk kegiatan berusaha dan pelaksanaan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk non berusaha secara non-elektronik Nomor : 13/Juknidls-PP.01/XII/2023 Tanggal 21 Desember 2023.

Dikatakan, dilaksanakannya kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pemangku kepentingan, baik di lingkup Pemkab Mimika maupun pengusaha di Mimika dalam penataan ruang yang lebih baik.

Selain itu, melalui sosialisasi ini melahirkan suatu kesamaan persepsi dalam memberikan pelayanan pemanfaatan ruang terutama dalam meningkatkan realisasi investasi di Mimika.

Diakhir sambutan, Yakobus mengajak Lemasa dan Lemasko perlu ikut terlibat dan kerjasama dengan pemerintah dalam penataan ruang.

Karena sejauh ini sebelum pemerintah melakukan pembangunan, pihak swasta sudah terlebih dahulu bergerak membangun, sehingga penataan ruang menjadi tidak teratur.

Ia meyakini dengan penataan tata ruang yang baik mendorong para investor untuk datang berinvestasi di Mimika.

Selain itu dengan penataan ruang yang baik menyiapkan Mimika sebagai ibu kota madya. Karena dari sisi pembangunan Mimika sudah sangat siap dan layak. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Syarat Menjadi Pejabat di Mimika, Bupati Johannes Rettob Tegaskan ASN Wajib Sarjana

Syarat Menjadi Pejabat di Mimika, Bupati Johannes Rettob Tegaskan ASN Wajib Sarjana

30 Maret 2026
Polres Lanny Jaya Terbaik se-Papua Raya Tangani Perlindungan Perempuan dan Anak

Polres Lanny Jaya Terbaik se-Papua Raya Tangani Perlindungan Perempuan dan Anak

30 Maret 2026
Ketua DPRK Mimika Desak Polisi Tangkap Dua Pelaku Pembunuhan, Cegah Konflik Meluas

Ketua DPRK Mimika Desak Polisi Tangkap Dua Pelaku Pembunuhan, Cegah Konflik Meluas

30 Maret 2026
Tiga Kombatan OPM di Sinak Nyatakan Ikar Setia Kembali ke NKRI

Tiga Kombatan OPM di Sinak Nyatakan Ikar Setia Kembali ke NKRI

30 Maret 2026
Gubernur Matius: Kebijakan Komisaris dan Direksi Bank Papua Tidak Boleh Melenceng dari Tujuan Utama

Gubernur Matius: Kebijakan Komisaris dan Direksi Bank Papua Tidak Boleh Melenceng dari Tujuan Utama

30 Maret 2026
Pemkab Mimika Dorong Ekonomi Lokal dan Digitalisasi di RKPD 2027, Bupati JR: Intinya Masyarakat Sejahtera

Pemkab Mimika Dorong Ekonomi Lokal dan Digitalisasi di RKPD 2027, Bupati JR: Intinya Masyarakat Sejahtera

30 Maret 2026

POPULER

  • Usai Kontak Tembak dengan OPM di Kampung Topo Nabire, TNI Berhasil Sita Senjata dan Amunisi

    Usai Kontak Tembak dengan OPM di Kampung Topo Nabire, TNI Berhasil Sita Senjata dan Amunisi

    706 shares
    Bagikan 282 Tweet 177
  • Satu Tahun Kepemimpinan: Tim Pemenang Tagih Realisasi Janji Bupati Mimika, Gerry: Wujudkan Kunjungan Langsung ke Posko

    600 shares
    Bagikan 240 Tweet 150
  • Sadis! Seorang Pria Tewas Bersimbah Darah, Ketua KNPI Mimika: “Ini Kakak Sungguh Saya”

    589 shares
    Bagikan 236 Tweet 147
  • SMP YPJ Kuala Kencana Gelar Pasar Kreatif, Bekali Siswa Jiwa Wirausaha Sejak Dini

    572 shares
    Bagikan 229 Tweet 143
  • Syarat Menjadi Pejabat di Mimika, Bupati Johannes Rettob Tegaskan ASN Wajib Sarjana

    552 shares
    Bagikan 221 Tweet 138
  • Ketua Asosiasi Bupati Papua Tengah Minta Freeport Tidak Kurangi Setoran ke Daerah

    550 shares
    Bagikan 220 Tweet 138
  • TPNPB-OPM Tawarkan Opsi kepada Prabowo, Buka Perundingan atau Perang Berlanjut

    543 shares
    Bagikan 217 Tweet 136
Next Post
Pemkab Jayapura Usulkan Kampung Yadauw Menjadi Lokasi Transmigrasi Lokal

Pemkab Jayapura Usulkan Kampung Yadauw Menjadi Lokasi Transmigrasi Lokal

Dilantik September 2024, Kadis PUPR Papua Barat Ditetapkan Tersangka Korupsi Rp8,5 Miliar

Dilantik September 2024, Kadis PUPR Papua Barat Ditetapkan Tersangka Korupsi Rp8,5 Miliar

Basarnas Mimika Gelar Rakorda 2024, Pj Bupati:  Kerjasama Organisasi Berperan Penting Dalam Operasi SAR

Basarnas Mimika Gelar Rakorda 2024, Pj Bupati:  Kerjasama Organisasi Berperan Penting Dalam Operasi SAR

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id