ADVERTISEMENT
Senin, Agustus 31, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah Mimika

PUPR Sosialisasi Perundang-Undangan Penataan Ruang, Mimika Ditetapkan Sebagai Pusat Kegiatan Nasional

Melalui sosialisasi ini melahirkan suatu kesamaan persepsi dalam memberikan pelayanan pemanfaatan ruang terutama dalam meningkatkan realisasi investasi di Mimika.

19 November 2024
0
PUPR Sosialisasi Perundang-Undangan Penataan Ruang, Mimika Ditetapkan Sebagai Pusat Kegiatan Nasional

Dominggus Robert Mayaut, Kepala Dinas PUPR Mimika, Pieter Edoway, Sekretaris PUPR Mimika, Yakobus Kareth, Staf Ahli Bidang Pemerintahan Politik dan Hukum Mimika foto bersama narasumber usai pembukaan, Selasa 19 November 2024. (foto:redaksi/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika, Papua Tengah melaksanakan sosialisasi Perundang-Undangan dan Pedoman Bidang Penataan Ruang.

Sosialisasi yang berlangsung selama dua hari, Selasa 19 November dan Rabu 20 November 2024 berlangsung di salah satu hotel di Timika, menghadirkan pemateri dari Direktorat Jenderal Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Badan Pertanahan Nasional.

ADVERTISEMENT

Hadir pada kegiatan itu, Dominggus Robert Mayaut, Kepala Dinas PUPR, Pieter Edoway, Sekretaris PUPR Mimika, Fransiska Tekege, Sekretaris Dinas Kesehatan, Petrus Paliambaa, Kepala Disperindag Mimika.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Peserta dalam sosialisasi ini, selain ASN Dinas PUPR Mimika juga dihadiri, Ronald Kambu Sekretaris Gapensi Mimika, Fredy Sony Atiamona, Ketua Lemasa, John Manuel Magal, Ketua Lemasa.

Baca Juga

Realisasi Anggaran Mimika Baru 37 Persen, Bupati Rettob Ancam Pangkas Kegiatan OPD

Dinilai Tim Kabupaten, Posyandu Anggrek Timika Jaya Unggulkan Pelayanan Kader

Valentinus S. Sumito, Pj Bupati Mimika dalam sambutan yang dibacakan Yakobus Kareth, Staf Ahli Bidang Pemerintahan Politik dan Hukum Mimika mengungkapkan, kawasan perkotaan Mimika ditetapkan sebagai Pusat Kegiatan Nasional (PKN).

Ini berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Nomor 15 tahun 2011, dimana kawasan perkotaan yang merupakan pusat permukiman yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala Internasional, Nasional atau beberapa provinsi.

Kabupaten Mimika ditetapkan sebagai kawasan strategis Nasional sehingga memperlihatkan pembangunan yang dinamis dan berkelanjutan.

Melalui kegiatan ini diharapkan mampu melahirkan kemudahan dalam mendukung iklim investasi bagi investor yang datang ke daerah ini.

Valentinus menekankan dalam meningkatkan ekosistem investasi diperlukan Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan PP pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Adapun tujuannya antara lain, meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha dengan melakukan penyederhanaan persyaratan dasar dalam berusaha.

Dikatakan, kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan dan persetujuan bangunan gedung, yang didukung dengan dikeluarkannya PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Dan Permen ART/KBPN Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang.

Valentinus juga menekankan, untuk operasional kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang kegiatan berusaha dan non berusaha, maka Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional mengeluarkan petunjuk teknis nomor 6/Juknis-PF-01.VIII/2023 tahun 2023.

Juknis ini mengatur tentang petunjuk persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, untuk kegiatan berusaha dan pelaksanaan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk non berusaha secara non-elektronik Nomor : 13/Juknidls-PP.01/XII/2023 Tanggal 21 Desember 2023.

Dikatakan, dilaksanakannya kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pemangku kepentingan, baik di lingkup Pemkab Mimika maupun pengusaha di Mimika dalam penataan ruang yang lebih baik.

Selain itu, melalui sosialisasi ini melahirkan suatu kesamaan persepsi dalam memberikan pelayanan pemanfaatan ruang terutama dalam meningkatkan realisasi investasi di Mimika.

Diakhir sambutan, Yakobus mengajak Lemasa dan Lemasko perlu ikut terlibat dan kerjasama dengan pemerintah dalam penataan ruang.

Karena sejauh ini sebelum pemerintah melakukan pembangunan, pihak swasta sudah terlebih dahulu bergerak membangun, sehingga penataan ruang menjadi tidak teratur.

Ia meyakini dengan penataan tata ruang yang baik mendorong para investor untuk datang berinvestasi di Mimika.

Selain itu dengan penataan ruang yang baik menyiapkan Mimika sebagai ibu kota madya. Karena dari sisi pembangunan Mimika sudah sangat siap dan layak. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Realisasi Anggaran Mimika Baru 37 Persen, Bupati Rettob Ancam Pangkas Kegiatan OPD

Realisasi Anggaran Mimika Baru 37 Persen, Bupati Rettob Ancam Pangkas Kegiatan OPD

31 Agustus 2026
Dinilai Tim Kabupaten, Posyandu Anggrek Timika Jaya Unggulkan Pelayanan Kader

Dinilai Tim Kabupaten, Posyandu Anggrek Timika Jaya Unggulkan Pelayanan Kader

31 Agustus 2026
Polisi Tetapkan Satu Tersangka Pembunuhan Tukang Ojek Inisial SK di Mimika

Polisi Tetapkan Satu Tersangka Pembunuhan Tukang Ojek Inisial SK di Mimika

31 Agustus 2026
Tanpa Pemilik, 212 Liter Miras Lokal Disita dari KM Sirimau di Pelabuhan Pomako

Tanpa Pemilik, 212 Liter Miras Lokal Disita dari KM Sirimau di Pelabuhan Pomako

31 Agustus 2026
Dua Demo Digelar Bersamaan di DPRK Mimika, Polisi Kerahkan 150 Personel dan 2 Pleton Brimob

Dua Demo Digelar Bersamaan di DPRK Mimika, Polisi Kerahkan 150 Personel dan 2 Pleton Brimob

31 Agustus 2026
Bayi Perempuan Ditemukan Tak Bernyawa di Sungai Komba Jayapura, Polisi Selidiki

Bayi Perempuan Ditemukan Tak Bernyawa di Sungai Komba Jayapura, Polisi Selidiki

31 Agustus 2026

POPULER

  • Lima Diduga Pelaku Pembunuhan Tukang Ojek Berhasil Ditangkap, Polsek Kwamki Narama Diserang

    Lima Diduga Pelaku Pembunuhan Tukang Ojek Berhasil Ditangkap, Polsek Kwamki Narama Diserang

    555 shares
    Bagikan 222 Tweet 139
  • Dua Pelajar Magang Tewas di Bengkel SP3 Timika, Polisi Selidiki Penyebabnya

    555 shares
    Bagikan 222 Tweet 139
  • 500 Hektare Perkebunan Kopi Arabika akan Dikembangkan di Papua Tengah

    549 shares
    Bagikan 220 Tweet 137
  • Bupati Mimika Soroti P3K “Kepala Batu”, Kinerja Buruk Bisa Berujung Pemberhentian

    649 shares
    Bagikan 260 Tweet 162
  • Tindak Lanjuti Edaran Bupati, Dishub Mimika Tertibkan Truk Pengangkut Material

    529 shares
    Bagikan 212 Tweet 132
  • 26 Pejabat Polres Mimika Dimutasi, Wakapolres hingga Kapolsek Berganti, Ini Daftarnya

    620 shares
    Bagikan 248 Tweet 155
  • Profiling 2.644 ASN Mimika Dimulai, Bupati Tegaskan Karier Tak Boleh Lagi “Diacak-acak”

    525 shares
    Bagikan 210 Tweet 131
Next Post
Pemkab Jayapura Usulkan Kampung Yadauw Menjadi Lokasi Transmigrasi Lokal

Pemkab Jayapura Usulkan Kampung Yadauw Menjadi Lokasi Transmigrasi Lokal

Dilantik September 2024, Kadis PUPR Papua Barat Ditetapkan Tersangka Korupsi Rp8,5 Miliar

Dilantik September 2024, Kadis PUPR Papua Barat Ditetapkan Tersangka Korupsi Rp8,5 Miliar

Basarnas Mimika Gelar Rakorda 2024, Pj Bupati:  Kerjasama Organisasi Berperan Penting Dalam Operasi SAR

Basarnas Mimika Gelar Rakorda 2024, Pj Bupati:  Kerjasama Organisasi Berperan Penting Dalam Operasi SAR

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id