ADVERTISEMENT
Kamis, Mei 7, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah Mimika

PUPR Sosialisasi Perundang-Undangan Penataan Ruang, Mimika Ditetapkan Sebagai Pusat Kegiatan Nasional

Melalui sosialisasi ini melahirkan suatu kesamaan persepsi dalam memberikan pelayanan pemanfaatan ruang terutama dalam meningkatkan realisasi investasi di Mimika.

19 November 2024
0
PUPR Sosialisasi Perundang-Undangan Penataan Ruang, Mimika Ditetapkan Sebagai Pusat Kegiatan Nasional

Dominggus Robert Mayaut, Kepala Dinas PUPR Mimika, Pieter Edoway, Sekretaris PUPR Mimika, Yakobus Kareth, Staf Ahli Bidang Pemerintahan Politik dan Hukum Mimika foto bersama narasumber usai pembukaan, Selasa 19 November 2024. (foto:redaksi/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika, Papua Tengah melaksanakan sosialisasi Perundang-Undangan dan Pedoman Bidang Penataan Ruang.

Sosialisasi yang berlangsung selama dua hari, Selasa 19 November dan Rabu 20 November 2024 berlangsung di salah satu hotel di Timika, menghadirkan pemateri dari Direktorat Jenderal Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Badan Pertanahan Nasional.

ADVERTISEMENT

Hadir pada kegiatan itu, Dominggus Robert Mayaut, Kepala Dinas PUPR, Pieter Edoway, Sekretaris PUPR Mimika, Fransiska Tekege, Sekretaris Dinas Kesehatan, Petrus Paliambaa, Kepala Disperindag Mimika.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Peserta dalam sosialisasi ini, selain ASN Dinas PUPR Mimika juga dihadiri, Ronald Kambu Sekretaris Gapensi Mimika, Fredy Sony Atiamona, Ketua Lemasa, John Manuel Magal, Ketua Lemasa.

Baca Juga

Tekan Biaya Pemeliharaan, Pemprov Papua Efisiensi Pengelolaan Venue Peninggalan PON XX

Musrenbang Otsus dan RKPD 2027: Gubernur Papua Barat Paparkan Tujuh Prioritas Pembangunan Daerah

Valentinus S. Sumito, Pj Bupati Mimika dalam sambutan yang dibacakan Yakobus Kareth, Staf Ahli Bidang Pemerintahan Politik dan Hukum Mimika mengungkapkan, kawasan perkotaan Mimika ditetapkan sebagai Pusat Kegiatan Nasional (PKN).

Ini berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Nomor 15 tahun 2011, dimana kawasan perkotaan yang merupakan pusat permukiman yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala Internasional, Nasional atau beberapa provinsi.

Kabupaten Mimika ditetapkan sebagai kawasan strategis Nasional sehingga memperlihatkan pembangunan yang dinamis dan berkelanjutan.

Melalui kegiatan ini diharapkan mampu melahirkan kemudahan dalam mendukung iklim investasi bagi investor yang datang ke daerah ini.

Valentinus menekankan dalam meningkatkan ekosistem investasi diperlukan Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan PP pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Adapun tujuannya antara lain, meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha dengan melakukan penyederhanaan persyaratan dasar dalam berusaha.

Dikatakan, kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan dan persetujuan bangunan gedung, yang didukung dengan dikeluarkannya PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Dan Permen ART/KBPN Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang.

Valentinus juga menekankan, untuk operasional kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang kegiatan berusaha dan non berusaha, maka Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional mengeluarkan petunjuk teknis nomor 6/Juknis-PF-01.VIII/2023 tahun 2023.

Juknis ini mengatur tentang petunjuk persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, untuk kegiatan berusaha dan pelaksanaan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk non berusaha secara non-elektronik Nomor : 13/Juknidls-PP.01/XII/2023 Tanggal 21 Desember 2023.

Dikatakan, dilaksanakannya kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pemangku kepentingan, baik di lingkup Pemkab Mimika maupun pengusaha di Mimika dalam penataan ruang yang lebih baik.

Selain itu, melalui sosialisasi ini melahirkan suatu kesamaan persepsi dalam memberikan pelayanan pemanfaatan ruang terutama dalam meningkatkan realisasi investasi di Mimika.

Diakhir sambutan, Yakobus mengajak Lemasa dan Lemasko perlu ikut terlibat dan kerjasama dengan pemerintah dalam penataan ruang.

Karena sejauh ini sebelum pemerintah melakukan pembangunan, pihak swasta sudah terlebih dahulu bergerak membangun, sehingga penataan ruang menjadi tidak teratur.

Ia meyakini dengan penataan tata ruang yang baik mendorong para investor untuk datang berinvestasi di Mimika.

Selain itu dengan penataan ruang yang baik menyiapkan Mimika sebagai ibu kota madya. Karena dari sisi pembangunan Mimika sudah sangat siap dan layak. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Tekan Biaya Pemeliharaan, Pemprov Papua Efisiensi Pengelolaan Venue Peninggalan PON XX

Tekan Biaya Pemeliharaan, Pemprov Papua Efisiensi Pengelolaan Venue Peninggalan PON XX

7 Mei 2026
Musrenbang Otsus dan RKPD 2027: Gubernur Papua Barat Paparkan Tujuh Prioritas Pembangunan Daerah

Musrenbang Otsus dan RKPD 2027: Gubernur Papua Barat Paparkan Tujuh Prioritas Pembangunan Daerah

7 Mei 2026
Data Kemendikdasmen 38.732 Anak di Papua Selatan Tidak Mengenyam Pendidikan

Data Kemendikdasmen 38.732 Anak di Papua Selatan Tidak Mengenyam Pendidikan

7 Mei 2026
Jalan Putus di Distrik Tembagapura Sudah Bisa Dilalui, Pemkab Antisipasi Ancaman Abrasi di RS Waa Banti

Jalan Putus di Distrik Tembagapura Sudah Bisa Dilalui, Pemkab Antisipasi Ancaman Abrasi di RS Waa Banti

7 Mei 2026
16,9 Ton Kepiting Bakau Asal Timika Diekspor ke Malaysia dan Singapura

16,9 Ton Kepiting Bakau Asal Timika Diekspor ke Malaysia dan Singapura

7 Mei 2026
Prakiraan Cuaca untuk Provinsi Papua Satu Pekan Kedepan, Sebagian Besar Daerah Cerah

BMKG Prakirakan Hujan dan Angin Kencang Dua Hari Kedepan, Termasuk Papua Tengah

7 Mei 2026

POPULER

  • Tragis! Kecelakaan Motor di Timika Berujung Pembacokan, Dua Nyawa Melayang

    Tragis! Kecelakaan Motor di Timika Berujung Pembacokan, Dua Nyawa Melayang

    667 shares
    Bagikan 267 Tweet 167
  • Praka Aprianus Gugur di Papua: Harapan Ibunya Terkalahkan dengan Niat Bahagiakan Orang Tua

    627 shares
    Bagikan 251 Tweet 157
  • Belum Ada Hasil Evaluasi, 133 Kepala Kampung di Mimika Diminta Tetap Aktif Bekerja

    615 shares
    Bagikan 246 Tweet 154
  • Dari Rp46 Miliar, Hanya Tersisa Rp5 Miliar untuk Operasional Satpol PP Mimika

    587 shares
    Bagikan 235 Tweet 147
  • “Kau Keluar Kau Aman”, Seorang Pria Ditemukan Tewas di Timika, Tiga Pelaku Diburu

    557 shares
    Bagikan 223 Tweet 139
  • Jalan Poros Timika-Mapurujaya Kembali Memakan Korban, Seorang Wiraswasta Tewas di TKP

    541 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
  • Pejabat BPKAD Terlibat: Komisi Yudisial Pantau Sidang Dugaan Korupsi Pengadaan ATK Rp4,1 Miliar

    537 shares
    Bagikan 215 Tweet 134
Next Post
Pemkab Jayapura Usulkan Kampung Yadauw Menjadi Lokasi Transmigrasi Lokal

Pemkab Jayapura Usulkan Kampung Yadauw Menjadi Lokasi Transmigrasi Lokal

Dilantik September 2024, Kadis PUPR Papua Barat Ditetapkan Tersangka Korupsi Rp8,5 Miliar

Dilantik September 2024, Kadis PUPR Papua Barat Ditetapkan Tersangka Korupsi Rp8,5 Miliar

Basarnas Mimika Gelar Rakorda 2024, Pj Bupati:  Kerjasama Organisasi Berperan Penting Dalam Operasi SAR

Basarnas Mimika Gelar Rakorda 2024, Pj Bupati:  Kerjasama Organisasi Berperan Penting Dalam Operasi SAR

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id