ADVERTISEMENT
Senin, Juni 2, 2025
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah Mimika

Mengukur Kinerja ASN di Mimika, Pj Bupati Valentinus Akan Terapkan Aplikasi ‘Sikerja’

Melalui Sikerja ini apabila ada yang melakukan protes mempertanyakan mengapa tunjangannya berkurang, silakan bertanya pada handphone sendiri bukan protes pada pimpinan dan bendahara.

4 November 2024
0
Masuk Akhir Tahun Serapan APBD 2024 Masih Dibawah 50 Persen, Pj Bupati: Pihak Ketiga Disiplin Lakukan Pencairan

Valentinus Sudarjanto Sumito, PJ Bupati Mimika.(foto:redaksi/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Pemerintah Kabupaten Mimika berencana memanfaatkan aplikasi Sikerja (Siap Kerja) untuk mengukur disiplin dan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dengan menggunakan aplikasi digital ini, ASN akan masuk dan pulang kantor sesuai dengan waktu yang sudah ditetapkan.

ADVERTISEMENT

Rencana penerapan aplikasi ini, sudah disampaikan Valentinus S. Sumito, Pj Bupati Mimika, ketika membuka Seminar Akhir Penyusunan Roadmap SiDA yang dilakukan Bappeda Mimika di salah satu hotel di Timika pada Jumat 1 November 2024.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Tujuan supaya jangan lagi ada pegawai yang datang pukul 8.00 WIT setelah apel pagi lalu hilang. Kemudian sebelum pukul 16.00 WIT kembali datang hanya untuk absen. Itu berarti setelah apel ada kekosongan yang tidak terisi,” ujar Valentinus.

Baca Juga

Masyarakat Adat Papua Harus Memiliki Kendali Penuh, Tidak Boleh Terpinggirkan oleh Investor

PGI Sampaikan Rasa Duka Atas Terbunuhnya Mama Hetina di Distrik Sugapa Intan Jaya

Dikatakan Valentinus, aplikasi berbasis web ini sekarang sudah diterapkan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Aplikasi ini digunakan untuk melakukan penilaian dan pengukuran kinerja PNS berdasarkan instrumen analisis jabatan dan analisis beban kerja, serta menjadi dasar perhitungan produktifitas kerja dalam pemberian tunjangan kinerja.

Ia mengungkapkan dengan adanya Sikerja, selain menegakan kedisiplinan masuk kantor tepat waktu juga berdampak pada pemberikan besar kecilnya tunjangan setiap bulan yang akan diterima.

“Bapa ibu boleh mendapatkan tunjangan kalau bapa ibu ikut Sikerja. Tanggung jawab Sikerja adalah datang sebelum jam kerja pukul 8.00 pagi dan absen langsung di handphone ketika berada dalam kantor. Kalau masih di luar kantor tidak bisa diakses,” jelas Valentinus.

Direktur Otda Kemendagri ini menjelaskan setelah mengisi absen masuk, selanjutnya wajib menginput seluruh kegiatan pada hari tersebut.

Hal yang sama sebelum pulang meninggalkan kantor wajib abses di handphone. Sikerja ini harus dijalankan selama sebulan penuh.

Akumulasi perhitungannya akan muncul dinotifikasi pemberitahuan lewat android diakhir bulan, bahwa besaran tunjangan kerja selama sebulan sekian, termasuk berapa besar gaji pokoknya.

Melalui Sikerja ini apabila ada yang melakukan protes mempertanyakan mengapa tunjangannya berkurang, Valentinus ingatkan silakan bertanya pada handphonemu sendiri bukan protes pada pimpinan dan bendahara.

Karena dengan membuka kembali Sikerja akan tertera secara jelas dan terperinci di dalamnya.

Di sana akan memberitahu berapa jam yang terlambat, berapa hari tidak masuk, berapa jam pulang lebih awal, tidak mengupload kegiatan. Semuanya sudah tercatat sesuai tanggalnya.

Valentinus sangat berharap kemajuan teknologi ini bisa berkembang dan diterapkan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika.

Valentinus sungguh merasakan penerapan sistem tersebut di Kemendagri saat ini sangat memberikan dampak positif bagi ASN untuk selalu berada di tempat kerja.

“Kita harap sistem ini bisa diterapkan di Mimika. Tujuan supaya bapa ibu selalu ada di kantor dan pelayanan kepada masyarakat makin baik,” harapnya. (Redaksi)

I am raw html block.
Click edit button to change this html

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Kelangkaan Beras SPHP di Mimika, Bulog Sarankan untuk Sementara Beralih ke Beras Premium

Kelangkaan Beras SPHP di Mimika, Bulog Sarankan untuk Sementara Beralih ke Beras Premium

31 Mei 2025
Masyarakat Adat Papua Harus Memiliki Kendali Penuh, Tidak Boleh Terpinggirkan oleh Investor

Masyarakat Adat Papua Harus Memiliki Kendali Penuh, Tidak Boleh Terpinggirkan oleh Investor

31 Mei 2025
PGI Sampaikan Rasa Duka Atas Terbunuhnya Mama Hetina di Distrik Sugapa Intan Jaya

PGI Sampaikan Rasa Duka Atas Terbunuhnya Mama Hetina di Distrik Sugapa Intan Jaya

31 Mei 2025
Konsep Otomatis

Pembakaran 10 Unit Rumah di Puncak Jaya Diduga Dilakukan Kelompok yang Teroganisir

31 Mei 2025
Kemenkeu Tetapkan Dana Desa 2025 untuk Papua Tengah, Puncak Jaya Terbesar Rp275.517.473.000

Kemenkeu Tetapkan Dana Desa 2025 untuk Papua Tengah, Puncak Jaya Terbesar Rp275.517.473.000

29 Mei 2025
Festival Golden of Papua Central 2025 Resmi Dibuka, Jadi Panggung Ekspresi Seni dan Budaya Mimika

Festival Golden of Papua Central 2025 Resmi Dibuka, Jadi Panggung Ekspresi Seni dan Budaya Mimika

29 Mei 2025
Next Post
Kemenpora Gandeng Disbudpora Mimika Gelar Turnamen Tarkam Mempertandingkan Empat Cabor

Kemenpora Gandeng Disbudpora Mimika Gelar Turnamen Tarkam Mempertandingkan Empat Cabor

Perkuat Tim Pemenangan Daerah, Paslon JWW-AA Lakukan Konsolidasi di Timika

Perkuat Tim Pemenangan Daerah, Paslon JWW-AA Lakukan Konsolidasi di Timika

Sosialisasi Pre TAS Filariasis, Dinkes Mimika Tetapkan Koperapoka dan Limau Asri sebagai Titik Survey Pengambilan Sampel

Sosialisasi Pre TAS Filariasis, Dinkes Mimika Tetapkan Koperapoka dan Limau Asri sebagai Titik Survey Pengambilan Sampel

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id