TIMIKA, Koranpapua.id- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mimika, saat ini sedang menangani tujuh pelanggaran yang dilaporkan masyarakat.
Tujuh pelanggaran itu berhubungan dengan tahapan kampanye calon kepala Daerah Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika periode 2024-2029.
Diana Dayme, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Mimika mengatakan, dari tujuh laporan tersebut ada yang diproses karena memenuhi unsur pelanggaran.
“Tidak semua laporan masyarakat kita proses. Ada juga yang tidak diproses karena tidak ada unsur pelanggaran,” ujar Diana.
Meski tidak menyebutkan secara rinci, jenis laporan yang diproses Bawaslu, namun Diana mengaku ada satu laporan yang berpotensi pidana.
“Potensi pidana ada, potensi dugaan pidana,” ujar Diana ketika ditemui koranpapua.id di salah satu hotel di Timika, Rabu 16 Oktober 2024.
Ditanya terkait Pasangan Calon (Paslon) yang diduga melakukan pelanggaran, Diana enggan menyebutkan.
Meski demikian menurut Diana, laporan tersebut nanti diteruskan ke pihak kepolisian untuk di tindaklanjuti.
“Nanti diteruskan ke penyidik kepolisian untuk diselidiki lebih lanjut,” timpal Diana.
AKP Fajar Zadiq, Kasatreskrim Polres Mimika saat dikonfirmasi terkait laporan tersebut mengaku sejauh ini, pihaknya belum menerima laporan.
“Belum ada, yang kami tindaklanjuti ya pencemaran nama baik,” jelasnya Fajar. (Redaksi)