ADVERTISEMENT
Rabu, April 8, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah Mimika

Pemkab Mimika Batal Lelang 57 Paket Proyek Fisik 2024 Senilai Rp136 Miliar Lebih

Dibatalnya puluhan paket proyek fisik ini dikarenakan panitia perencanaan di masing-masing OPD yang terlambat memasukan dokumen perencanaan pekerjaannya untuk diproses.

9 Oktober 2024
0
Pemkab Mimika Batal Lelang 57 Paket Proyek Fisik 2024 Senilai Rp136 Miliar Lebih

Bambang W, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Mimika. (foto:redaksi/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika, Papua Tengah membatalkan pelelangan 57 dari 349 paket proyek fisik yang diusulkan untuk dikerjakan pada tahun anggaran 2024.

Besaran kontrak tiap proyek bervariasi, namun secara keseluruan nilai anggaran dari 57 paket proyek yang dibatalkan sebesar Rp136 miliar lebih.

ADVERTISEMENT

Tahun ini Pemkab Mimika hanya berkontrak 292 paket pekerjaan fisik. BPBJ menganjurkan dibatalkan pelelangan, dengan alasan karena jangka waktu untuk pengerjaannya sudah tidak memungkinkan lagi.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Jika dipaksakan otomatis pengerjaan tidak akan tuntas 100 persen sehingga bisa menimbulkan masalah.

Baca Juga

DPRK Mimika Terima Aspirasi FRP, Mathius Yanengga: Otsus Jilid II Gagal

Demo di DPRK Mimika: FRP Angkat Isu Otsus, Freeport dan Militerisme

Demikian disampaikam Bambang Wijacksono, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Setda Mimika kepada koranpapua.id, Rabu 9 Oktober 2024.

Bambang menjelaskan untuk saat ini kegiatan pelelangan fisik di BPBJ sudah tidak ada lagi.

“Sekarang yang kita lakukan lebih kepada perencanaan-perencanaan untuk persiapan tahun depan. Supaya kalau sudah siap tahun depan tinggal proses fisiknya,” jelas Bambang.

Dikatakan, 57 paket fisik yang diusulkan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD), namun batal dilelang dapat diusulkan kembali pada tahun anggaran 2025.

“Kita sudah panggil PPTKnya. Kita berikan pemahaman bahwa waktunya sudah mepet dan mereka paham. Kita batalkan,” kata Bambang.

Bambang menambahkan dibatalnya puluhan paket proyek fisik ini bukan kesalahan BPBJ, melainkan dari panitia perencanaan di masing-masing OPD yang terlambat memasukan dokumen perencanaan pekerjaannya untuk diproses.

Paket proyek fisik yang dibatalkan itu merupakan usulan dari beberapa OPD, diantaranya Dinas Pendidikan, Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata dan beberapa OPD lainnya.

“Yang banyak paket itu ada di Dinas Pendidikan berupa pembangunan sekolah, pagar sekolah dan lain-lain,” tuturnya.

Paket proyek yang dipending ini apabila OPD bersangkutan merasa sesuatu yang prioritas boleh mengusulkan kembali pada tahun 2025.

Secara keseluruhan paket pekerjaan fisik, perencanaan, non fisik yang masuk pada Rencana Umum Pengadaan (RUP) sebanyak 501. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

DPRK Mimika Terima Aspirasi FRP, Mathius Yanengga: Otsus Jilid II Gagal

DPRK Mimika Terima Aspirasi FRP, Mathius Yanengga: Otsus Jilid II Gagal

7 April 2026
Sambut HUT TNI AU ke-80, Satgas Yon Parako 466 Pasgat Laksanakan Baksos di SDI 4 Distrik Aboy

Sambut HUT TNI AU ke-80, Satgas Yon Parako 466 Pasgat Laksanakan Baksos di SDI 4 Distrik Aboy

7 April 2026
Demo di DPRK Mimika: FRP Angkat Isu Otsus, Freeport dan Militerisme

Demo di DPRK Mimika: FRP Angkat Isu Otsus, Freeport dan Militerisme

7 April 2026

Bertemu Tokoh Masyarakat Adat Mee Pago, Kementerian HAM Kirim Tim ke Dogiayai

7 April 2026
Kasus Pembunuhan Nakes: Sepuluh Anggota KKB Ditetapkan Tersangka, Empat Orang Menyerahkan Diri

Kasus Pembunuhan Nakes: Sepuluh Anggota KKB Ditetapkan Tersangka, Empat Orang Menyerahkan Diri

7 April 2026
Polres dan Pemda Nabire akan Evaluasi Organisasi yang Tidak Jelas Legalitasnya

Polres dan Pemda Nabire akan Evaluasi Organisasi yang Tidak Jelas Legalitasnya

7 April 2026

POPULER

  • Gubernur Papua Tengah Resmi Tetapkan WFH Bagi ASN Setiap Hari Jumat, Berlaku untuk Pemprov dan Delapan Kabupaten

    Gubernur Papua Tengah Resmi Tetapkan WFH Bagi ASN Setiap Hari Jumat, Berlaku untuk Pemprov dan Delapan Kabupaten

    632 shares
    Bagikan 253 Tweet 158
  • Buntut Peristiwa Dogiayai Berdarah, Kapolda Papua Copot Kompol Yocbeth Mince Mayor

    594 shares
    Bagikan 238 Tweet 149
  • Seorang Remaja Putri di Timika Ditemukan Tewas Diduga Gantung Diri, Motifnya Masih Penyelidikan

    571 shares
    Bagikan 228 Tweet 143
  • TNI AD Siap Bentuk Kodam Papua Tengah

    551 shares
    Bagikan 220 Tweet 138
  • Pemkab Mimika Tetapkan WFH Setiap Jumat, Berikut Daftar Pejabat dan Unit Kerja yang Tetap Bekerja di Kantor

    549 shares
    Bagikan 220 Tweet 137
  • Dua Unit Rumah di Timika Dilalap Api, 14 Ekor Babi Ikut Terbakar

    536 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
  • Perampokan Bersenjata Gasak Enam Handphone dan Uang Jutaan Rupiah

    529 shares
    Bagikan 212 Tweet 132
Next Post
Bapenda Mimika Buka Pelayanan dan Konsultasi Pajak untuk Pelaku Usaha

Bapenda Mimika Buka Pelayanan dan Konsultasi Pajak untuk Pelaku Usaha

Kembali Ingatkan Anggotanya Jangan Terlibat Politik Praktis, Kapolres: Tugas Polri Sukseskan Pilkada Tanpa Kerusuhan

Kembali Ingatkan Anggotanya Jangan Terlibat Politik Praktis, Kapolres: Tugas Polri Sukseskan Pilkada Tanpa Kerusuhan

Tahun 2025 PUPR Fokus Pembangunan Jalan Lingkungan di Distrik Pegunungan dan Pesisir Mimika

Tahun 2025 PUPR Fokus Pembangunan Jalan Lingkungan di Distrik Pegunungan dan Pesisir Mimika

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id