ADVERTISEMENT
Jumat, Januari 16, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Ekonomi

Rancangan APBD Perubahan Kabupaten Mimika 2024 Ditargetkan Rp7,293 Triliun

Ketua DPRD berharap kepada Pemerintah Daerah dan OPD, instansi lembaga teknis daerah, hendaknya dalam menyusun rencana anggaran dalam APBD-P tahun 2024 dapat secara jeli melihat kegiatan prioritas.

30 September 2024
0
Rancangan APBD Perubahan Kabupaten Mimika 2024 Ditargetkan Rp7,293 Triliun

Foto bersama usai pembukaan Rapat Paripurna I Masa Sidang III tentang Pembahasan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024 Pemkab Mimika. (foto:redaksi/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Pemerintah Kabupaten Mimika, Papua Tengah menargetkan rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun 2024 sebesar Rp7,293. 781.587.041.

Besaran rancangan target APBD-P ini disampaikan Valentinus S. Sumito, Pj. Bupati Mimika dalam Rapat Paripurna I Masa Sidang III tentang Pembahasan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024, Senin 30 September 2024.

ADVERTISEMENT

Pada kesempatan yang sama, Valentinus juga menyampaikan target pendapatan daerah tahun 2024 sebesar Rp6.088.876.724.655.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Rapat yang berlangsung di Ruang Utama Paripurna Kantor DPRD Mimika itu, dipimpin Anton Bukaleng, Ketua DPRD dan dihadiri 21 Anggota DPRD Mimika.

Baca Juga

Setelah Bertahun-Tahun Akhirnya Kerinduan Warga Mioko Terjawab, Terima Kasih Pemkab Mimika

Natal Keluarga Besar Polda Papua Tengah, Brigjen Alfred: Jadikan Kasih Kristus sebagai Teladan dalam Kehidupan

Sementara Pemda Mimika, Pj. Bupati didampingi Petrus Yumte, Pj. Sekda Mimika dan sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Di hadapan pimpinan dan anggota DPRD Mimika, Valentinus menyampaikan, proses penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD-P Tahun Anggaran 2024, telah diawali dengan penandatanganan berita acara kesepakatan antara Pemda dan DPRD tanggal 24 September 2024.

Atas dasar itu, Pemda Mimika menyusun rencana kerja dan anggaran, yang merupakan bahan penyusunan Rancangan Perda tentang Perubahan APBD-P dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.

Valentinus menjelaskan, rancangan Perubahan APBD tahun 2024 tetap memperhatikan prioritas program, kegiatan dan sub kegiatan masing- masing perangkat daerah, yang telah disesuaikan dalam kodefikasi, klasifikasi dan nomenklatur baru yang telah dimutakhirkan.

“Dengan perubahan APBD tahun 2024 telah disusun secara elektronik, dan terintegrasi dengan tahapan perencanaan, dengan menggunakan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD-RI),” jelas Valentinus.

Disampaikan, besaran Pendapatan Daerah Perubahan APBD tahun anggaran 2024 ditargetkan sebesar Rp6.088.876.724.655,50 (enam triliun delapan puluh delapan miliar delapan ratus tujuh puluh enam juta tujuh ratus dua puluh empat ribu enam ratus lima puluh enam rupiah)

Jumlah besaran pendapatan daerah diperoleh dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ditargetkan sebesar Rp441.528.000.000,00 (empat ratus empat puluh satu miliar lima ratus dua puluh delapan juta rupiah)

Pendapatan dana transfer, direncanakan sebesar Rp 4.084.912.827.500,00 (empat triliun delapan puluh empat miliar sembilan ratus duabelas juta delapan ratus dua puluh tujuh ribu lima ratus rupiah)

Pendapatan daerah yang sah direncanakan sebesar Rp1.562.435.897.155,50 (satu triliun lima ratus enam puluh dua milyar empat ratus tiga puluh lima juta delapan ratus sembilan puluh tujuh ribu seratus lima puluh enam rupiah)

Sementara belanja daerah perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 direncanakan sebesar Rp7.293.781.587.041,70 (tujuh triliun dua ratus sembilan puluh tiga miliar tujuh ratus delapan puluh satu juta lima ratus delapan puluh tujuh ribu empat puluh satu koma tujuh puluh sen rupiah)

Besaran target anggaran perubahan itu akan dimanfaatkan untuk belanja kebutuhan daerah, diantara:

Belanja operasi, ditargetkan sebesar Rp4.481.659.356.915,00 (empat triliun empat ratus delapan puluh satu miliar enam ratus lima puluh sembilan juta tiga ratus lima puluh enam ribu sembilan ratus lima belas rupiah)

Belanja modal, ditargetkan sebesar Rp2.352.032.738.035,00 (dua triliun tiga ratus lima puluh dua miliar tiga puluh dua juta tujuh ratus tiga puluh delapan ribu tiga puluh lima rupiah)

Belanja tidak terduga, ditargetkan sebesar 89.910.443.532,70 (delapan puluh sembilan miliar sembilan ratus sepuluh juta empat ratus empat puluh tiga ribu lima ratus tiga puluh dua koma tujuh puluh sen rupiah)

Belanja transfer, ditargetkan sebesar Rp. 370.179.048.559,00 (tiga ratus tujuh puluh miliar seratus tujuh puluh sembilan juta empat puluh delapan ribu lima ratus lima puluh sembilan rupiah)

Pembiayaan daerah pada Perubahan APBD tahun 2024 direncanakan sebesar Rp1.204.904.862.386,20 (satu triliun dua ratus empat miliar sembilan ratus empat juta delapan ratus enam puluh dua ribu tiga ratus delapan puluh enam koma dua puluh sen rupiah)

Terdiri dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp1.209.904.862.386,20 (satu triliun dua ratus sembilan miliar sembilan ratus empat juta delapan ratus enam puluh dua ribu tiga ratus delapan puluh enam koma dua puluh sen rupiah) dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)

Anton Bukaleng, Ketua DPRD Mimika menyambut baik dan memberikan apresiasi kepada Pemkab Mimika.

Menurutnya penyusunan anggaran perubahan telah mengacu pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dikatakan, perubahan anggaran terjadi karena adanya perkembangan yang tidak sesuai dalam kebijakan anggaran.

Seperti terjadinya pelampauan anggaran atau tidak tercapainya proyeksi pendapatan daerah, alokasi belanja daerah, sumber dan penggunaan biaya yang sebelumnya telah ditetapkan.

Untuk itu diharapkan kepada Pemerintah Daerah dan OPD, instansi lembaga teknis daerah, hendaknya dalam menyusun rencana anggaran dalam APBD-P tahun 2024 dapat secara jeli melihat kegiatan prioritas.

“Minimal kegiatan atau program yang menyentuh kebutuhan dasar di masing-masing instansi dengan memperhitungkan waktu pelaksanaan yang akan berakhir pada 31 Desember 2024,” pungkas Anton.

Anton menyampaikan terima kasih kepada Pemkab Mimika yang telah menyerahkan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (PPAS) APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024 untuk dibahas bersama.

Untuk diketahui, Rapat Paripurna I Masa Sidang III tentang Pembahasan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024 akan dilanjutkan besok, Selasa 1 Oktober 2024. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

TPNPB-OPM Kodap IV Sorong Raya Berduka, Mayor Yohanes Mate Meninggal Dunia

TPNPB-OPM Kodap IV Sorong Raya Berduka, Mayor Yohanes Mate Meninggal Dunia

16 Januari 2026
Setelah Bertahun-Tahun Akhirnya Kerinduan Warga Mioko Terjawab, Terima Kasih Pemkab Mimika

Setelah Bertahun-Tahun Akhirnya Kerinduan Warga Mioko Terjawab, Terima Kasih Pemkab Mimika

16 Januari 2026
Natal Keluarga Besar Polda Papua Tengah, Brigjen Alfred: Jadikan Kasih Kristus sebagai Teladan dalam Kehidupan

Natal Keluarga Besar Polda Papua Tengah, Brigjen Alfred: Jadikan Kasih Kristus sebagai Teladan dalam Kehidupan

16 Januari 2026
Speedboat Terbalik di Sungai Mamberamo, Dua Penumpang Meninggal Satu Masih Hilang

Speedboat Terbalik di Sungai Mamberamo, Dua Penumpang Meninggal Satu Masih Hilang

16 Januari 2026
Gadis 15 Tahun Asal Manado ‘Dijual’ ke Papua Pegunungan, Diduga Oknum Pejabat Terlibat

Gadis 15 Tahun Asal Manado ‘Dijual’ ke Papua Pegunungan, Diduga Oknum Pejabat Terlibat

16 Januari 2026
Dorong Pembentukan Peradilan Adat, PP Nomor 55 Tahun 2025 Jembatani Hukum Nasional dengan Hukum Adat

Dorong Pembentukan Peradilan Adat, PP Nomor 55 Tahun 2025 Jembatani Hukum Nasional dengan Hukum Adat

16 Januari 2026

POPULER

  • Bupati Mimika Johannes Rettob Lantik 14 Pejabat Definitif dan Pelaksana Tugas, Ini Daftarnya

    Bupati Mimika Johannes Rettob Lantik 14 Pejabat Definitif dan Pelaksana Tugas, Ini Daftarnya

    846 shares
    Bagikan 338 Tweet 212
  • Sejumlah Pejabat Utama Polda Papua Tengah Dirotasi, Perwira Wanita Pertama Jabat Kabid Propam

    2460 shares
    Bagikan 984 Tweet 615
  • Kericuhan Kembali Pecah Usai Prosesi Damai Konflik Kwamki Narama di Timika

    650 shares
    Bagikan 260 Tweet 163
  • Tiga Hari ‘Dikepung’ OPM, 18 Pekerja Freeport Berhasil Diselamatkan Satgas Habema

    640 shares
    Bagikan 256 Tweet 160
  • Pelaku Pembacokan di Jalan Serui Mekar Timika Menyerahkan Diri ke Polisi

    624 shares
    Bagikan 250 Tweet 156
  • Konflik Berdarah di Kwamki Narama Timika Resmi Berakhir, Kubu Dang & Newegalen Jalani Prosesi Patah Panah

    613 shares
    Bagikan 245 Tweet 153
  • Keributan di Lokalisasi KM 10 Timika Berujung Maut, Satu Pengunjung Tewas Ditikam

    556 shares
    Bagikan 222 Tweet 139
Next Post
Di FGD Pemekaran Distrik dan Kabupaten, Wahyudi Al Maroky: Mimika Belum Cukup Skor, Kurang Beberapa Variabel

Di FGD Pemekaran Distrik dan Kabupaten, Wahyudi Al Maroky: Mimika Belum Cukup Skor, Kurang Beberapa Variabel

Tabrak Median Jalan, Pengendara Sepeda Motor Meninggal Dunia

Tabrak Median Jalan, Pengendara Sepeda Motor Meninggal Dunia

Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila, Pj Bupati Mimika Ajak Masyarakat Tingkatkan Kebersamaan dan Bela Rasa

Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila, Pj Bupati Mimika Ajak Masyarakat Tingkatkan Kebersamaan dan Bela Rasa

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id