TIMIKA, Koranpapua.id- Jajaran Polres Mimika, Polda Papua terhitung sejak Januari sampai Agustus 2024 telah menerima laporan 459 kasus.
Dari 459 laporan kasus tersebut, pencurian kendaraan bermotor (curanmor) menempati urutan pertama dengan jumlah laporan mencapai 118.
Disusul kasus pencurian yang menempati urutan kedua dengan 73 laporan kasus, penganiayaan ringan 49 kasus dan perlindungan anak 38 kasus.
AKP Fajar Zadiq, Kasatreskrim Polres Mimika, Jumat 6 September 2024 menjelaskan, dari jumlah yang ada, laporan yang masuk ke Satreskrim dan telah diproses sebanyak 56 kasus.
Dan dari 56 laporan tersebut, 41 dinyatakan lengkap (P21) dan 15 laporan lainnnya masih dalam proses kelengkapan berkas.
AKP Fajar mengatakan, khusus untuk kasus pencurian bermotor, terdapat sejumlah laporan yang akhirnya dicabut kembali, setelah korban mendapatkan kembali kendaraannya.
Sementara kasus pelecehan terhadap anak menurut Jafar, sebenarnya cukup tinggi. Dari laporan yang diterima polisi mencapai 38 kasus.
Namun sebagian dari kasus tersebut diselesaikan secara kekeluargaan atau Restorative Justice (RJ).
Saat ini polisi sudah memproses sejumlah kasus pelecehatan anak, sembilan kasus diantaranya berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).
“Yang banyak itu biasanya mediasi atau damai antara korban dan terlapor bersepakat untuk tidak melanjutkan kasusnya dan memilih bayar denda, ” tutup Fajar (Redaksi)