ADVERTISEMENT
Selasa, Juli 1, 2025
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Kepolisian

Polres Mimika Serahkan Willy Stevanus, Tersangka Pengedar Narkoba ke Kejari Mimika

Dari tersangka juga berhasil diamankan satu tas samping yang digunakan untuk menyimpan paketan Ganja, uang tunai Rp4.050.000, satu jaket warna biru dan satu unit motor honda CRF warna merah putih.

4 September 2024
0
Polres Mimika Serahkan Willy Stevanus, Tersangka Pengedar Narkoba ke Kejari Mimika

Satres Narkoba Polres Mimika menyerahkan tersangka pengedar Narkoba ke Kejaksaan Negeri Timika, Selasa 3 Agustus 2024. (foto:Ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id– Sat Res Narkoba Polres Mimika menyerahkan Willy Stevanus Watunwotuk, tersangka tindak pidana Narkotika jenis Tembakau Sintetis ke Kejaksaan Negeri Mimika.

Selain tersangka, polisi juga sekaligus menyerahkan barang bukti yang diterima Nazrid Arwijayah, S.H, Jaksa Penuntut Umum Kejari Mimika.

ADVERTISEMENT

Penyerahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Mimika di Jalan Agimuga Mile 32, Selasa 3 Agustus 2024.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Ipda Hempy Ona, SE, Kasi Humas Polres Mimika menjelaskan, tersangka Willy sebelummnya dibekuk Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Mimika tanggal 2 Mei 2024.

Baca Juga

Masa Tugas Petrus Yumte Berakhir 7 Juli 2025, Sudah Saatnya Sekda Mimika Dijabat Putra Amungme – Kamoro

Warga Mimika Kini Bisa Lapor Dugaan Korupsi Dana Publik, Identitas Dijamin Aman

Penangkapan yang dipimpin KBO Iptu Rumthe, Y.A bersama empat personil polisi setelah mendapatkan informasi, ada seseorang yang dicurigai sering melakukan transaksi Narkotika jenis Ganja di Jalan Garuda Timika.

Tim yang tiba di lokasi sekitar pukul 22.00 WIT mencurigai seseorang yang sedang berada di TKP.

Ketika Tim Opsnal sedang melakukan pemantauan, datang satu mobil yang dicurigai sering digunakan untuk melakukan transaksi jual beli Narkotika.

Namun mobil tersebut tidak berhenti tetapi terus melaju meninggalkan lokasi.

Pukul 22.10 WIT, polisi yang sudah mencurigai tempat tinggal seseorang yang merupakan target, langsung bergerak cepat masuk ke dalam rumah tersebut.

Pada pemeriksaan dalam rumah tersebut ditemukan 22 paket plastik bening besar yang diduga berisikan Narkotika jenis Ganja.

Polisi juga berhasil mendapatkan satu buah toples plastik warna putih yang juga berisikan Narkotika jenis Ganja dan dua buah tas belanja warna merah dan hijau yang dijadikan tempat penyimpanan Narkotika.

Polisi kemudian mengamankan semua barang haram tersebut, dan melakukan pengejaran terhadap seseorang yang merupakan pemilik barang tersebut.

Pada tanggal 3 Mei 2024 sekira pukul 06.30 WIT polisi berhasil membekuk pemiliknya di Jalan C. Heatubun atau tepatnya di Lorong Kantor Kelurahan Kwamki Mimika Baru, Timika.

Dalam penggeledaan, polisi menemukan barang bukti Narkotika berupa lima paket plastik klip bening kecil yang diduga berisikan Narkotika jenis Ganja.

Lainnya, satu paket plastik sedang warna hitam dan warna merah yang diduga berisikan Ganja, satu buah handphone merk Oppo Reno4 f warna putih dan empat  bungkus bundel plastik klip bening kecil.

Dari tersangka juga berhasil diamankan satu buah tas samping warna hitam yang digunakan untuk menyimpan paketan Ganja, uang tunai Rp4.050.000, satu buah jaket warna biru dan satu unit motor honda CRF warna merah putih.

Polisi kemudian menggiring pelaku ke rumahnya yang beralamat di Jalan Garuda, Kelurahan Hangaitji, Mimika Baru untuk melakukan rekontruksi terkait dengan kepemilikan barang bukti Narkotika yang sudah diamankan polisi sebelumnya.

Sekira pukul 14.00 WIT, polisi mengamankan mobil Honda Mobilio dengan nomor polisi PA 1624 MB milik tersangka yang di parkir di Jalan Irigasi Ujung tepatnya di sekitar Pohon Jomblo.

Selanjutnya tersangka dibawah ke Mapolres Mimika Mile 32 guna diproses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannnya, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) atau pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Redaksi)

I am raw html block.
Click edit button to change this html

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Marianus Maknaipeku Soroti Program Fisik OPD Banyak Diakomodir Dalam Pokir DPRD Mimika

Masa Tugas Petrus Yumte Berakhir 7 Juli 2025, Sudah Saatnya Sekda Mimika Dijabat Putra Amungme – Kamoro

1 Juli 2025
Warga Mimika Kini Bisa Lapor Dugaan Korupsi Dana Publik, Identitas Dijamin Aman

Warga Mimika Kini Bisa Lapor Dugaan Korupsi Dana Publik, Identitas Dijamin Aman

1 Juli 2025
Kalender Kamtibmas 1 Juli di Mimika, TNI – Polri Perketat Pengamanan Wilayah

Kalender Kamtibmas 1 Juli di Mimika, TNI – Polri Perketat Pengamanan Wilayah

1 Juli 2025
Tiga Sipir Diduga Terlibat dalam Kasus Kaburnya Tiga Narapidana Narkoba dari Lapas Timika

Tiga Sipir Diduga Terlibat dalam Kasus Kaburnya Tiga Narapidana Narkoba dari Lapas Timika

1 Juli 2025
Sitti Aminah, Anak Transmigrasi di Papua yang Tembus UGM Setelah Raih Beasiswa Freeport Indonesia

Sitti Aminah, Anak Transmigrasi di Papua yang Tembus UGM Setelah Raih Beasiswa Freeport Indonesia

1 Juli 2025
Dituduh Gelapkan Uang Negara, Agustinus Anggaibak Akan Laporkan Oknum Anggota MRPT ke Polisi

Dituduh Gelapkan Uang Negara, Agustinus Anggaibak Akan Laporkan Oknum Anggota MRPT ke Polisi

1 Juli 2025

POPULER

  • AKP Misken Darius Jabat Waka Polres Puncak Jaya, Kapolres Achmad Tekankan Penyegaran Organisasi

    1055 shares
    Bagikan 422 Tweet 264
  • Peringatan untuk Disdik dan Dinkes Mimika, DAK Terancam Hangus Jika Kontrak Tidak Segera Diinput

    558 shares
    Bagikan 223 Tweet 140
  • Dituduh Gelapkan Uang Negara, Agustinus Anggaibak Akan Laporkan Oknum Anggota MRPT ke Polisi

    555 shares
    Bagikan 222 Tweet 139
  • Agus Anggaibak: Aksi Demo Sejumlah Anggota MRP Papua Tengah Tidak Berdasar, Perlu Pahami Regulasi yang Benar

    541 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
  • Tindak Lanjut MoU dengan PT BPM, Pemkab Waropen Anggarkan Rp6,5 Miliar Subsidi Tiket Kapal Cepat

    534 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
  • Tahun 2025 Pempus Alokasikan Rp15,7 Triliun ke Papua Tengah, Ini Rincian Dana untuk Delapan Kabupaten

    1636 shares
    Bagikan 654 Tweet 409
  • Pj Sekda Mimika Soroti Pentingnya Disiplin Absensi, TPP Berbasis Kinerja Bukan Hak Mutlak

    531 shares
    Bagikan 212 Tweet 133
Next Post
Wakapolres Mimika Pimpin Penghormatan Terakhir kepada Alm. Bripda Alex Marthen Rumbiak

Wakapolres Mimika Pimpin Penghormatan Terakhir kepada Alm. Bripda Alex Marthen Rumbiak

Launching Pengawasan Pilkada Serentak 2024 oleh Bawaslu Mimika Dihadiri Ribuan Warga

Launching Pengawasan Pilkada Serentak 2024 oleh Bawaslu Mimika Dihadiri Ribuan Warga

Institut Pertambangan Nemangkawi Dapat Sertifikat Akreditasi Kementerian ESDM

Institut Pertambangan Nemangkawi Dapat Sertifikat Akreditasi Kementerian ESDM

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id