JEMBER, Koranpapua.id- Aksi demonstrasi mahasiswa menolak revisi UU Pilkada dan mengawal keputusan Mahkamah Konstitusi (MA) berlangsung hampir di sejumlah kota di Pulau Jawa.
Di Jember, Jawa Timur ribuan mahasiswa dari berbagai kampus yang tergabung dalam ‘Koalisi Indonesia Menggugat’ melakukan demonstrasi besar-besaran di depan Gedung DPRD Jember, Jumat 23 Agustus 2024.
Para mahasiswa dalam orasi menyampaikan bahwa putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 bersifat final.
Karena itu mereka dengan tegas menolak revisi UU Pilkada yang dilakukan lembaga legislatif.
Mahasiswa menilai niat DPR RI merevisi UU Pilkada yang sudah diputuskan MK merupakan sesuatu yang keliru dan melanggar konstitusi.
Pantauan koranpapua.id, ribuan mahasiswa yang tergabung dalam ‘Koalisi Indonesia Menggugat’ terdiri dari berbagai kampus dan organisasi mahasiswa yang ada di Jember.
Diantaranya, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI), Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) dan Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI).
Dalam demo tersebut mereka membawa sejumlah poster yang bertuliskan ‘Kawal Putusan MK #TolakDinastiPolitik’ dan ‘Putusan MK Dirubah demi Anak Tersayang”
Sebelum melaksanakan aksi, sekitar pukul 12.00 WIB demonstran berkumpul di Double Way Universitas Jember dan sekira pukul 14.30 WIB, mereka marching menuju Gedung DPRD.
Untuk mencegah terjadinya anarkis, proses demonstrasi ini dijaga ketat oleh anggota kepolisian Polres Jember.
Sebelum marching dimulai, demonstran mendengarkan arahan dari para Koordinator Lapangan (Korlap) mengenai tata aturan demonstrasi.
Para mahasiswa diingatkan untuk tetap menjaga suasana tetap kondusif dan selalu waspada terhadap oknum-oknum penyusup yang akan menjadi provokator.
Setelah mendengarkan arahan, demonstran menyanyikan lagu Indonesia Raya dan lagu Bagimu Negeri, dan selanjutnya melakukan marching menuju gedung DPRD.
Setibanya di depan Gedung DPRD, para mahasiswa menyampaikan aspirasi secara bergantian.
Sebagian besar dari orasi yang disampaikan mengkritik pemerintahan yang dinilai melakukan tindakan semena-mena demi kepentingan kelompok tertentu.
Sekitar pukul 16:20 WIB, perwakilan anggota DPRD Jember yang didampingi oleh anggota polisi datang menemui demonstran.
Koordinator Korlap, Yudha Dwi Prasetyo kemudian menyerahkan tuntutan tertulis kepada DPRD Jember.
Berikut isi tuntutan mahasiswa:
- Mendesak DPR-RI untuk mengakui posisi legal standing Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024.
- Koalisi Indonesia Menggugat akan terus mengkawal
Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024
- Mendesak KPU-RI untuk segera merumuskan dan
menetapkan peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU)
- Mendesak DPRD Kabupaten Jember untuk menekan
DPR-RI agar menghentikan segala aktivitas pembahasan Revisi RUU Pilkada.
- Menolak secara tegas adanya praktik dinasti politik di
Indonesia.
- Mengecam tindakan intimidasi aparat negara kepada
masyarakat sipil.
- Mengajak seluruh masyarakat Jember untuk ikut serta dalam mengawal konstitusi dan demokrasi.
Setelah mengajukan tujuh tuntutan tersebut, para perwakilan demonstran menyerahkan surat ‘Pakta Integritas’ sebagai wujud janji dalam melaksanakan tuntutan tersebut.
Sebelum menandatangi pakta tersebut, Wirdanto, Anggota DPRD Jember dari Fraksi PDI Perjuangan mengucapkan apresiasi kepada para demonstran, atas kepedulian kepada negara dan berkomitmen untuk terus untuk mengkawal Putusan MK.
Hal yang sama juga disampaikan Ahmad Halim, Ketua Sementara DPRD Jember. Menurutnya, semua aspirasi yang disampaikan akan ditampung.
Ia berharap aksi unjuk rasa mahasiswa dan berbagai elemen di Jember berlangsung dengan tertib.
Setelah selesai melakukan penandatangan Pakta Integritas, para demonstran melakukan pembersihan lokasi dan membubarkan diri sekitar pukul 17.00 WIB. (Redaksi)