ADVERTISEMENT
Selasa, Juli 1, 2025
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah Mimika

Asosiasi MRP Se-Wilayah Papua Minta Dukungan Semua Lembaga Negara, Berharap Bisa Bertemu Presiden

Asosiasi MRP se-wilayah meminta agar ada perubahan pada Pasal 12 Undang -Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.

31 Mei 2024
0
Asosiasi MRP Se-Wilayah Papua Minta Dukungan Semua Lembaga Negara, Berharap Bisa Bertemu Presiden

Asosiasi MRP se - wilayah Papua saat meminta dukungan dengan mendatangi sejumlah Lembaga Negara di Jakarta. (foto:Ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

JAKARTA – Memperjuangkan hak politik dan hak kesulungan Orang Asli Papua (OAP) Asosiasi Majelis Rakyat Papua (MRP) se-wilayah Papua terus mendatangi semua Lembaga Negara di Jakarta.

Kedatangan mereka untuk menyampaikan aspirasi terkait rekomendasi MRP dan berharap bisa bertemu Presiden Joko Widodo.

ADVERTISEMENT

Asosiasi MRP se-wilayah meminta agar ada perubahan pada Pasal 12 Undang -Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Semula yang dapat dipilih menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur adalah Warga Negara Republik Indonesia dengan syarat-syarat:

Baca Juga

Masa Tugas Petrus Yumte Berakhir 7 Juli 2025, Sudah Saatnya Sekda Mimika Dijabat Putra Amungme – Kamoro

Warga Mimika Kini Bisa Lapor Dugaan Korupsi Dana Publik, Identitas Dijamin Aman

  • Orang asli Papua
  • Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  • Berpendidikan sekurang-kurangnya sarjana atau yang setara.
  • Berumur sekurang-kurangnya 30 tahun.
  • Sehat jasmani dan Rohani
  • Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mengabdi kepada rakyat Provinsi Papua.
  • Tidak pernah dihukum penjara karena melakukan tindak pidana, kecuali dipenjara karena alasan-alasan politik, dan tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, kecuali dipenjara karena alasan politik.

MRP meminta agar syarat-syarat diatas diubah dan ditambah sehingga ketentuan pasal 12 diubah berbunyi sebagai berikut:

Pasal 12 yang dapat dipilih menjadi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota adalah Warga Negara Republik Indonesia dengan syarat-syarat:

Huruf (a) diubah menjadi, Orang Asli Papua yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri dari suku-suku Asli Papua sesuai wilayah adat masing-masing di Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, Provinsi Papua Tengah.

Provinsi Papua Barat Daya, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua, Selatan, Dan huruf (f) setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mengabdi kepada rakyat di Wilayah Papua.

Selain itu Asosiasi MRP se- wilayah Papua meminta perubahan pada pasal 20 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.

Semula MRP memiliki tugas dan wewenang memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang diusulkan oleh penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah.

Diubah dan ditambah sehingga Pasal 20 ayat (1) huruf a berbunyi sebagai berikut, MRP memiliki tugas dan wewenang memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati, dan Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota yang diusulkan oleh penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah.

Adapun sejumlah Lembaga Negara yang sudah didatangi Asosiasi MRP Se-wilayah Papua yakni, tanggal 13 Mei 2024 mendatangi kantor Mahkamah Agung Republik Indonesia di Jakarta.

Pada tanggal 17 Mei 2024 Asosiasi MRP se-wilayah Papua mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia di Jakarta.

Pada tanggal 27 Mei 2024 Asosiasi MRP Se-wilayah Papua mendatangi kantor Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di Jakarta.

Dan tanggal 29 Mei 2024 Asosiasi MRP se-wilayah Papua menemui ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI di Jakarta.

Hingga saat ini Asosiasi MRP se-wilayah Papua terus berkomitmen mendatangi Lembaga Negara untuk meminta perubahan atas UU Otsus serta meminta keberpihakkan pada OAP, khususnya dalam mendapatkan Hak politik pada bingkai NKRI.

Ketua Asosiasi MRP se- wilayah Papua, Agustinus Anggaibak berkomitmen terus memperjuangan hak politik OAP agar implementasi kata Khusus pada Otonomi Khusus itu betul -betul dirasakan oleh OAP.

Agustinus mengatakan, orang Papua harus menjadi tuan diatas tanahnya sendiri dalam bingkai Kesatuan Negara Republik Indonesia.

“Kami sudah mengirim surat ke semua Lembaga Negara termasuk partai-partai politik. Sampai saat ini kami masih terus berjuang,” tegas Agus.

Ia berharap perjuangan MRP bisa didengar oleh Presiden Joko Widodo dan dan bisa bertemu langsung dengan Presiden. (Redaksi)

I am raw html block.
Click edit button to change this html

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Marianus Maknaipeku Soroti Program Fisik OPD Banyak Diakomodir Dalam Pokir DPRD Mimika

Masa Tugas Petrus Yumte Berakhir 7 Juli 2025, Sudah Saatnya Sekda Mimika Dijabat Putra Amungme – Kamoro

1 Juli 2025
Warga Mimika Kini Bisa Lapor Dugaan Korupsi Dana Publik, Identitas Dijamin Aman

Warga Mimika Kini Bisa Lapor Dugaan Korupsi Dana Publik, Identitas Dijamin Aman

1 Juli 2025
Kalender Kamtibmas 1 Juli di Mimika, TNI – Polri Perketat Pengamanan Wilayah

Kalender Kamtibmas 1 Juli di Mimika, TNI – Polri Perketat Pengamanan Wilayah

1 Juli 2025
Tiga Sipir Diduga Terlibat dalam Kasus Kaburnya Tiga Narapidana Narkoba dari Lapas Timika

Tiga Sipir Diduga Terlibat dalam Kasus Kaburnya Tiga Narapidana Narkoba dari Lapas Timika

1 Juli 2025
Sitti Aminah, Anak Transmigrasi di Papua yang Tembus UGM Setelah Raih Beasiswa Freeport Indonesia

Sitti Aminah, Anak Transmigrasi di Papua yang Tembus UGM Setelah Raih Beasiswa Freeport Indonesia

1 Juli 2025
Dituduh Gelapkan Uang Negara, Agustinus Anggaibak Akan Laporkan Oknum Anggota MRPT ke Polisi

Dituduh Gelapkan Uang Negara, Agustinus Anggaibak Akan Laporkan Oknum Anggota MRPT ke Polisi

1 Juli 2025

POPULER

  • AKP Misken Darius Jabat Waka Polres Puncak Jaya, Kapolres Achmad Tekankan Penyegaran Organisasi

    1055 shares
    Bagikan 422 Tweet 264
  • Dituduh Gelapkan Uang Negara, Agustinus Anggaibak Akan Laporkan Oknum Anggota MRPT ke Polisi

    564 shares
    Bagikan 226 Tweet 141
  • Peringatan untuk Disdik dan Dinkes Mimika, DAK Terancam Hangus Jika Kontrak Tidak Segera Diinput

    559 shares
    Bagikan 224 Tweet 140
  • Agus Anggaibak: Aksi Demo Sejumlah Anggota MRP Papua Tengah Tidak Berdasar, Perlu Pahami Regulasi yang Benar

    541 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
  • Warga Mimika Kini Bisa Lapor Dugaan Korupsi Dana Publik, Identitas Dijamin Aman

    540 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
  • Tindak Lanjut MoU dengan PT BPM, Pemkab Waropen Anggarkan Rp6,5 Miliar Subsidi Tiket Kapal Cepat

    535 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
  • Tahun 2025 Pempus Alokasikan Rp15,7 Triliun ke Papua Tengah, Ini Rincian Dana untuk Delapan Kabupaten

    1637 shares
    Bagikan 655 Tweet 409
Next Post
Satu Lagi Warga Sipil Tewas Diterjang Peluru KKB

Satu Lagi Warga Sipil Tewas Diterjang Peluru KKB

PDIP Umumkan Rekom Calon Gubernur, Bupati/Walikota di Papua Tengah

PDIP Umumkan Rekom Calon Gubernur, Bupati/Walikota di Papua Tengah

NasDem Beri Rekomendasi Empat Cakada di Papua, Ini Nama untuk Gubernur Papua Tengah

NasDem Beri Rekomendasi Empat Cakada di Papua, Ini Nama untuk Gubernur Papua Tengah

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id