TIMIKA, Koranpapua.id- Kasus dugaan pelecehan seksual oleh Kepala Puskesmas (Kapus) Limau Asri terhadap seorang perawat yang menjadi bawahannya, kini memasuki babak baru.
Saat ini proses hukum kasus tersebut sudah dimulai. Satreskrim Polres Mimika telah memanggil enam orang saksi untuk diperiksa terkait kasus tersebut.
Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Fajar Zadiq kepada awak media mengatakan, pihaknya sudah melakukan pertemuan dengan terduga pelaku dan korban.
Pertemuan berlangsung di kantor Satreskrim Polres Mimika, pada Kamis 16 Mei 2024.
“Kita sudah melakukan pertemuan dengan terduga pelaku dan korban serta memeriksa enam orang saksi,” ujar Fajar.
Pada pertemuan itu, penyidik telah menyampaikan kepada korban bahwa, kasus dugaan pelecehan terhadap dirinya akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Selama ini terjadi miskomunikasi antara terduga pelaku dan korban. Kasus ini tetap kita tindaklanjuti,” tandas Fajar.
Dikatakan, kasus ini merupakan pelecehan jenis verbal, sehingga polisi membutuhkan waktu untuk melakukan pendalaman.
Fajar menegaskan bahwa, sebenarnya polisi sudah sejak awal telah menggelar perkara terkait kasus dugaan pelecehan tersebut, sebelum Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Mimika, Semuel Kermite mengeluarkan pernyataan di media.
“Jadi kasus ini tetap kita tindak lanjuti bukan tidak diproses,” tutup Fajar. (Redaksi)