ADVERTISEMENT
Sabtu, Oktober 24, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah Mimika

Asosiasi MRP dan Tokoh Papua Jakarta Sepakat Kepala Daerah Harus Orang Asli Papua

MRP yang ada hari ini merupakan perwakilan seluruh masyarakat Papua di enam provinsi, jadi kami memperjuangkan ini agar masyarakat Papua dapat memperoleh hak-hak dasar yang selama ini diabaikan.

14 Mei 2024
0
Asosiasi MRP dan Tokoh Papua Jakarta Sepakat Kepala Daerah Harus Orang Asli Papua

Ketua Asosiasi MRP, Agustinus Anggaibak dan Ketua MPR se-Tanah Papua bertemu dengan tokoh Papua di Jakarta, Selasa 14 Mei 2024. (foto:Ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Asosisiasi Majelis Rakyat Papua (MRP) terus memperjuangkan hak-hak dasar orang Papua untuk mulai diberlakukan tahun 2024.

Hari ini, Selasa 14 Mei 2024 bertempat di Hotel Borobudur Jakarta, Asosiasi MRP duduk bersama sejumlah tokoh Papua Jakarta.

Dalam pertemuan itu para tokoh Papua bersepakat dan bersatu untuk memperjuangkan rekomendasi MRP diterima dan disetujui pemerintah pusat, sehingga mulai diberlakukan tahun 2024.

Adapun para tokoh Papua yang hadir dalam pertemuan itu, Dr Michael Manufandu, diplomat dan birokrat, Laksamana Madya TNI Fredy Numbery, Mantan Menteri Perhubungan dan juga politikus.

Baca Juga

1.856 Liter Sopi Dimusnahkan, Begini Modus Miras Ilegal Masuk Mimika

Uang Transportasi Peserta Belum Dibayar, Pelatihan Public Speaking di Mimika Disorot

Ada juga Yoris Raweyai, Anggota DPR RI dan Jhon Gluba Gebze, tokoh masyarakat berpengaruh Papua Selatan yang juga mantan Bupati Merauke.

“Kami sudah bersatu dan semua tokoh sepakat, rekomendasi MRP harus mulai berlaku tahun 2024 dan tidak bisa ditawar-tawar lagi,”ujar Agus Anggaibaik, Ketua Asosiasi MRP se-Tanah Papua ketika menghubungi Koranpapua.id, Selasa 14 Mei 2024.

Agustinus yang juga Ketua MRP Papua Tengah itu menjelaskan, rekomendasi MRP hari ini sudah masuk ke Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia dan sejumlah lembaga negara.

Setelah menerima rekomendasi MRP, diharapkan pemerintah pusat segera menerbitkan produk hukum berupa Keputusan Presiden (Kepres) maupun Peraturan Pemerintah (Perpem).

Dengan dasar itu maka untuk maju sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota harus Orang Asli Papua (OAP).

OAP menurut Agus harus berambut keriting, berkulit hitam serta memiliki marga Papua. “Bukan marga pemberian atau marga titipan, tetapi marga asli suku orang Papua,” tegas Agustinus.

Agustinus menuturkan kepala daerah harus orang Papua, karena saat ini transferan dana Otsus tidak lagi melalui provinsi, tetapi langsung ke pemerintah kabupaten/kota. Dengan demikian maka sangat pantas dan layak jika penanggungjawab dana di daerah adalah OAP.

Dengan dasar itu, maka MRP sebagai lembaga cultur masyarakat Papua akan terus berjuang sehingga OAP bisa menjadi tuan diatas tanahnya sendiri.

“MRP yang ada hari ini merupakan perwakilan seluruh masyarakat Papua di enam provinsi, jadi kami memperjuangkan ini agar masyarakat Papua dapat memperoleh hak-hak dasar mereka yang selama ini diabaikan,” tegas Agustinus.

Adapun hak-hak dasar OAP yang dimaksudkan dan dijabarkan dalam Otsus yakni, hak politik, hak ekonomi, hak sosial budaya, hak adat dan Hak Asasi Manusia (HAM).

Menurutnya, selama ini Otsus di Papua belum berjalan sesuai dengan rohnya, bahkan tidak mengakomodir hak-hak dasar OAP.

Karena itu perlu ada pokok-pokok pikiran baru yang berpihak kepada OAP melalui penyempuraan UU Otsus dan peraturan pelaksanaannya.

“Hak-hak dasar OAP yang belum maksimal terakomodir dalam UU Otsus dipandang perlu dilakukan persamaan persepsi untuk sama-sama diperjuangkan di pemerintah pusat,” tandasnya. (Redaksi)

 

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

1.856 Liter Sopi Dimusnahkan, Begini Modus Miras Ilegal Masuk Mimika

1.856 Liter Sopi Dimusnahkan, Begini Modus Miras Ilegal Masuk Mimika

23 Oktober 2026
Uang Transportasi Peserta Belum Dibayar, Pelatihan Public Speaking di Mimika Disorot

Uang Transportasi Peserta Belum Dibayar, Pelatihan Public Speaking di Mimika Disorot

23 Oktober 2026
Kebakaran Rumah di SP3, BPBD Mimika Kerahkan Dua Armada

Kebakaran Rumah di SP3, BPBD Mimika Kerahkan Dua Armada

23 Oktober 2026
Polres Mimika Musnahkan 1.856 Liter Sopi, Hasil Operasi Tiga Bulan di Pelabuhan Poumako

Polres Mimika Musnahkan 1.856 Liter Sopi, Hasil Operasi Tiga Bulan di Pelabuhan Poumako

23 Oktober 2026
Satgas Damai Cartenz Tangkap Buronan Kasus Penganiayaan Berat di Puncak Jaya

Satgas Damai Cartenz Tangkap Buronan Kasus Penganiayaan Berat di Puncak Jaya

23 Oktober 2026
Dinsos Mimika Sosialisasikan Kampung Siaga Bencana

Dinsos Mimika Sosialisasikan Kampung Siaga Bencana

23 Oktober 2026

POPULER

  • Pastor Ditemukan Tak Sadarkan Diri di Dasar Kolam Renang Kuala Kencana, Nyawanya Tak Tertolong

    Pastor Ditemukan Tak Sadarkan Diri di Dasar Kolam Renang Kuala Kencana, Nyawanya Tak Tertolong

    650 shares
    Bagikan 260 Tweet 163
  • Gaji ASN Lewat Kopdes, BPKAD Mimika Tunggu Aturan Resmi

    627 shares
    Bagikan 251 Tweet 157
  • Pemkab Mimika tetapkan Jadwal Libur dan Cuti Bersama Mimika Oktober–Desember 2026

    538 shares
    Bagikan 215 Tweet 135
  • Kajian Dokumen Lemasa Belum Tuntas, Sem Bukaleng Minta Kepastian

    531 shares
    Bagikan 212 Tweet 133
  • DPMK Mimika Dorong 133 Kampung Susun Program Prioritas 2027

    531 shares
    Bagikan 212 Tweet 133
  • Waspada Kabut Asap Karhutla dan El Niño

    528 shares
    Bagikan 211 Tweet 132
  • Freeport Gelar IFRC 2026 di Mimika, 17 Tim Adu Kemampuan

    527 shares
    Bagikan 211 Tweet 132
Next Post
Sepakat, Maxim Akhirnya Bebas Jelajahi Jalanan Timika

Sepakat, Maxim Akhirnya Bebas Jelajahi Jalanan Timika

Mayat Terbungkus Selimut Orange Ditemukan di Mile 60 Tembagapura

Mayat Terbungkus Selimut Orange Ditemukan di Mile 60 Tembagapura

Gedung Pasar yang Dibangun Pemkab Mimika di Beberapa Kampung Tidak Difungsikan

Gedung Pasar yang Dibangun Pemkab Mimika di Beberapa Kampung Tidak Difungsikan

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id