ADVERTISEMENT
Minggu, Oktober 4, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Budaya

Gregorius Okoare Menang Atas Gugatan Hendrikus Atapemame dan Lukas Borsafe di PN Jakarta Selatan

Gregorius Okoare mengajak masyarakat Kamoro harus lebih kompak. Karena di dalam Lemasko banyak sekali kubu-kubuan yang statusnya tidak jelas.

1 Desember 2023
0
Gregorius Okoare Menang Atas Gugatan Hendrikus Atapemame dan Lukas Borsafe di PN Jakarta Selatan

Gerry Okoare, Ketua Lemasko didampingi pengurus Lemasko, Tim Kuasa Hukum bersama masyarakat Lamoro foto bersama di kediamannya, Jumat 1 Desember 2023. (Foto : Redaksi/Koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Gregorius Okoare, Ketua Lembaga Masyarakat Adat Suku Kamoro (Lemasko) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah menang atas gugatan Hendrikus Atapemame dan
Lukas Borsafe di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Demikian disampaikan Demsi, SH, koordinator kuasa hukum Lemasko gabungan Kantor Law Office Justitia Albert Bolang dan Eus Berkasa Law Office dalam jumpa pers di kediaman Gregorius Okoare di Jalan Serui Mekar, 1 Desember 2023.

Demsi menjelaskan Lemasko dibawah pimpinan Gregorius Okoare memiliki legalitas hukum yang sah diakui Negara, karenanya Lemasko diluar daripada itu dinyatakan ilegal yang keberadaannya patut dipertanyakan.

Ia bersyukur kepada Tuhan dari sejak berdirinya Lemasko dengan pergantian pucuk pimpinan hingga diketuai Gregorius Okoare, Lemasko telah mendapatkan pengesahan hukum setelah diterbitkannya Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM.

Baca Juga

117.910 Kasus Malaria di Mimika, Pemuda Muslim Papua Tengah Desak Pencegahan Diperkuat

Cegah Anak Terjerumus Narkoba, LAN Mimika Dorong Peran Orang Tua

“Itu artinya, Lemasko yang saat ini diketuai pa Gregorius Okoare telah mendapatkan pengakuan oleh Negara,” tegasnya.

Dengan adanya SK Kemenkumham tersebut lanjut Demsi, secara hukum lembaga ini telah sah berada di Mimika Bumi Kamoro.

Ia menjelaskan dalam proses hukum ini Gregorius Okoare menghadapi gugatan yang diajukan secara pribadi oleh Hendrikus Atapemame yang juga masyarakat Kamoro dengan nomor registrasi perkara 554/PDT.G/2023/PN.

Hendrikus Atapemame melakukan gugatan dengan pokok perkara terkait eksistensi Gregorius Okoare sebagai Ketua Lemasko tentang Akta Notaris dan SK Kemenkumham berawal dari Juli 2023.

Setelah diproses perkaranya di PN Jakarta Selatan selama lima bulan, hakim menggugurkan gugatan penggugat tertanggal 30 November 2023.

Dalam keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dinyatakan tidak berwenang mengadili perkara tersebut.  Karena merupakan sengketa dari kuasa hukum negara.

“Dilain pihak, kalau kita saling menjawab, si penggungat mengakui bahwa perkara yang diajukannya telah melewati waktu,” jelasnya.

Sesuai aturan hukum ada proses hukum lanjutannya. Diberikan waktu bagi penggungat selama 14 hari untuk mengajukan banding atas putusan ini.

Ia menjelaskan PN Jakarta Selatan memutuskan perkara ini setelah tim kuasa hukum mengajukan sksepsi kompetensi absolut.

Bahwa PN Jaksel tidak berwenang untuk mengadili perkara 554 karena yang dipermasalahkan produk Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Dalam hal ini SK Kementerian Hukum dan HAM yang merupakan pengesahan dari Akta Notaris Lemasko.

Kemudian perkara kedua dengan nomor registrasi 907/PDT.G/2023/PN. Gregorius Okoare digugat oleh Lukas Borsafe, dengan materi perkara kepemilikan hak ulayat.

Kasus ini Lukas Borsafe laporkan pada Oktober 2023 dan dicabut kembali pada Senin 27 November 2023.

Dalam materi gugatan, penggungat merasa memiliki hak ulayat atas yang dikuasai Lemasko dan Lemasa.

Namun dalam kenyataannya penggugat mencabut kembali perkaranya, dengan alasan materi gugatannya kurang jelas.

Ia menjelaskan dalam perkara dengan nomor 907 penggugat menggunakan nama lembaga ‘Lemasai’. Sementara perkara nomor 554 penggugat menggugat dengan atas nama Badan Musyawarah Lemasko.

Sementara Gregorius Okoare, Ketua Lemasko mengajak masyarakat Kamoro umumnya harus lebih kompak. Karena di dalam Lemasko banyak sekali kubu-kubuan yang statusnya tidak jelas.

Gery demikian biasa ia disapa, di hadapan masyarakat dan pengurus Lemasko menegaskan lembaga-lembaga yang melakukan gugatan terhadap Lemasko yang dipimpinnya merupakan ilegal.

Gery menegaskan oknum-oknum tersebut saat ini mempunyai utang begitu banyak, baik kepada orang yang ada di Jakarta maupun di Timika.

Kepada warga Mimika maupun yang ada di Jakarta yang merasa dirugikan atas pemberian pinjaman silakan melaporkan oknum-oknum tersebut yang mengatasnamakan Lemasko ke pihak kepolisian.

“Gara-gara ulah mereka itu merusak nama baik Lemasko. Saya minta yang punya piutang ke mereka silakan laporkan mereka di polisi. Penjarakan masyarakat saya,” tegasnya.

Gery menyayangkan ada oknum masyarakat Kamoro yang mengklaim bahwa mulai dari Nakiai sampai Mile 50 hak ulayatnya. Itu merupakan bentuk penipuan.

Putra Kamoro ini menegaskan saat ini Ketua Lemasko bersama pengurusnya yang sah adalah dibawah kepemimpinannya, yang secara legalitas hukum terdaftar di Kemenkumham.

Selain itu, Gery meminta kepada Pemerintah Kabupaten Mimika, TNI-Polri, paguyuban atau siapa saja yang hendak memberikan undangan menghadiri suatu kegiatan antarlah undangan ke Lemasko yang dipimpinnya bukan kepada yang pihak lain.

Kepada oknum atau kelompok masyarakat Kamoro yang hendak melakukan gugatan, Gery meminta melakukan gugatannya di PN Kota Timika saja daripada di Jakarta yang hanya untuk membuang-buang biaya, waktu, tenaga dan pikiran.

Gery juga bersama pengurus Lemasko berencana tahun 2024 mengagendakan kegiatan untuk audiens dengan Pemkab Mimika, DPRD, TNI-Polri, tokoh intelektual, pemuda beserta semua paguyuban Nusantara.

Dalam audiens tersebut menyampaikan bahwa Lemasko yang sah adalah dibawah kepemimpinan dirinya.  (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

117.910 Kasus Malaria di Mimika, Pemuda Muslim Papua Tengah Desak Pencegahan Diperkuat

117.910 Kasus Malaria di Mimika, Pemuda Muslim Papua Tengah Desak Pencegahan Diperkuat

4 Oktober 2026
Pelajar Mimika Diminta Berani Tolak Narkoba, Tekanan Teman Jadi Salah Satu Pemicunya

Cegah Anak Terjerumus Narkoba, LAN Mimika Dorong Peran Orang Tua

3 Oktober 2026
Pelajar Mimika Diminta Berani Tolak Narkoba, Tekanan Teman Jadi Salah Satu Pemicunya

Resmi Pimpin HKTI Mimika, Dessy Putrika Dorong Petani Jadi Penggerak Pangan

3 Oktober 2026
Pelajar Mimika Diminta Berani Tolak Narkoba, Tekanan Teman Jadi Salah Satu Pemicunya

Pelajar Mimika Diminta Berani Tolak Narkoba, Tekanan Teman Jadi Salah Satu Pemicunya

3 Oktober 2026
BRIDA Mimika Siapkan Model Koperasi untuk Gerakkan Ekonomi Wilayah Terpencil

BRIDA Mimika Siapkan Model Koperasi untuk Gerakkan Ekonomi Wilayah Terpencil

3 Oktober 2026
HKTI Papua Tengah Dorong Petani Lokal Jadi Pemasok MBG

HKTI Papua Tengah Dorong Petani Lokal Jadi Pemasok MBG

3 Oktober 2026

POPULER

  • Massa KNPB Geruduk DPRK Mimika, Bawa Sejumlah Tuntutan

    Massa KNPB Geruduk DPRK Mimika, Bawa Sejumlah Tuntutan

    580 shares
    Bagikan 232 Tweet 145
  • Maikel Edwar Tewas, Irvan Patah Tangan dalam Kecelakaan di Jalan Budi Utomo Ujung Timika

    561 shares
    Bagikan 224 Tweet 140
  • Dinkes Mimika Terbitkan Edaran Kabut Asap, Perkuat Kewaspadaan ISPA

    555 shares
    Bagikan 222 Tweet 139
  • Bantah Disebut Hoaks, Kepala BPBD Mimika Ungkap Fakta Air Hujan Berwarna Hitam

    541 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
  • KNPB Bawa Tuntutan Konflik Papua hingga Referendum ke DPRK Mimika, Begini Respons DPRK

    536 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
  • Jasad Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Dalam Honda Brio di Kuala Kencana

    534 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
  • Ketua OSIS SMPN 1 Mapurujaya Ajak Siswa Hidup Sehat lewat Edukasi PHBS Dinkes Mimika

    533 shares
    Bagikan 213 Tweet 133
Next Post
Peringatan 1 Desember di Sorong Ricuh, Massa Serang Polisi dengan Batu

Peringatan 1 Desember di Sorong Ricuh, Massa Serang Polisi dengan Batu

11 Perguruan Pencak Silat di TIMIKA Lakukan Technical Meeting Kejuaraan Porkab I

11 Perguruan Pencak Silat di TIMIKA Lakukan Technical Meeting Kejuaraan Porkab I

Gallery Foto Technical Meeting PORKAB I

Gallery Foto Technical Meeting PORKAB I

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id