ADVERTISEMENT
Rabu, April 22, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Headline

Honorer Dihapus Akhir 2024 dan Dilarang Angkat Pegawai Non ASN Tahun Depan  

Disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) ASN dalam Sidang Paripurna DPR RI merupakan langkah pemerintah untuk mengatur lebih dari 2,3 juta honorer di Indonesia. 

5 November 2023
0
Honorer Dihapus Akhir 2024 dan Dilarang Angkat Pegawai Non ASN Tahun Depan  

Presiden Jokowi perpose saat mengikuti Rakernas Korpri (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

JAKARTA, Koranpapua.id- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara telah disetujui Presiden Joko Widodo tanggal 31 Oktober 2023. Dengan demikian, UU No. 5 Tahun 2014 resmi dicabut.

Dalam UU ASN terbaru, salah satu poin yang ditetapkan, yakni mengenai penataan pegawai non-ASN atau dikenal dengan istilah tenaga honorer. Instansi pemerintah juga dilarang untuk merekrut atau mengangkat honorer.

ADVERTISEMENT

Sesuai bunyi Pasal 66 UU Nomor 20 Tahun 2023 menyebutkan, pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat pada Desember 2024 dan sejak undang-undang ini berlaku. Instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau istilah lainnya selain pegawai ASN.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas sebelumnya mengatakan bahwa dengan disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) ASN dalam Sidang Paripurna DPR RI merupakan langkah pemerintah untuk mengatur lebih dari 2,3 juta honorer di Indonesia.

Baca Juga

SK LMHA Belum Bisa Terbit, Bupati Johannes Rettob: Diperbaiki atau Musda Ulang

DPD RI Soroti Dinamika Situasi Keamanan Papua, Yorrys: Jangan Dianggap Remeh

“Berkat dukungan DPR, RUU ASN menjadi payung hukum untuk melaksanakan prinsip utama penataan tenaga non-ASN yang tidak boleh ada PHK (pemutusan hubungan kerja) massal, sesuai amanat Presiden Jokowi sejak awal,” kata Anas di Gedung MPR/DPR RI, Senayan, Jakarta.

Anas menjelaskan tanpa RUU ASN, tenaga honorer yang tersebar di berbagai instansi tidak dapat lagi bekerja mulai November 2023. “Ada lebih dari 2,3 juta pegawai non-ASN kalau normatif, maka tidak lagi bekerja pada November 2023. Disahkannya RUU ini dapat memastikan bahwa semuanya aman dan tetap bekerja. Karena istilahnya, kita amankan dulu agar tetap terus bekerja,” ujarnya.

Dari total 572.496 formasi yang ditetapkan dalam seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2023, sebanyak 80 persen formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dialokasikan untuk tenaga honorer. Dengan kebijakan itu, Anas menyebut bahwa pemerintah memberikan prioritas bagi penataan pegawai non-ASN

“Pemerintah secara konsisten memberi afirmasi, menunjukkan keberpihakan kepada pegawai non-ASN atau tenaga honorer, juga kepada eks THK (tenaga honorer kategori) II karena telah mengabdi. Maka rekrutmen ASN 2023, sebanyak 80 persen untuk pelamar dari tenaga non-ASN dan 20 persen untuk pelamar umum,” ucapnya dalam keterangan resminya, Kamis, 3 Agustus 2023. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Pemkab Mimika Genjot Pemerataan Akses Pendidikan, 2027 Anak Wajib TK Sebelum Masuk SD

SK LMHA Belum Bisa Terbit, Bupati Johannes Rettob: Diperbaiki atau Musda Ulang

22 April 2026
DPD RI Soroti Dinamika Situasi Keamanan Papua, Yorrys: Jangan Dianggap Remeh

DPD RI Soroti Dinamika Situasi Keamanan Papua, Yorrys: Jangan Dianggap Remeh

22 April 2026
Prihatin! Eskalasi Kekerasan Senjata Dorong Lonjakan Pengungsi, Kini Tembus 107.000 Orang

Prihatin! Eskalasi Kekerasan Senjata Dorong Lonjakan Pengungsi, Kini Tembus 107.000 Orang

22 April 2026
Kado Hari Kartini: Gibran Ajak 100 Mama Papua Berbelanja di Supermarket

Kado Hari Kartini: Gibran Ajak 100 Mama Papua Berbelanja di Supermarket

22 April 2026
Sadis! Amunisi OPM Kembali Memakan Korban Jiwa, Satu ASN di Dekai Dilaporkan Tewas

Sadis! Amunisi OPM Kembali Memakan Korban Jiwa, Satu ASN di Dekai Dilaporkan Tewas

22 April 2026
TMMD 128 Hadir di Kampung Keakwa, Dorong Pembangunan dan Pemberdayaan Warga

TMMD 128 Hadir di Kampung Keakwa, Dorong Pembangunan dan Pemberdayaan Warga

22 April 2026

POPULER

  • Wabup Emanuel: Hari Ini Wapres Kunjungi Timika, Rumput Belum Dibabat, Sampah Masih Menumpuk

    Wabup Emanuel: Hari Ini Wapres Kunjungi Timika, Rumput Belum Dibabat, Sampah Masih Menumpuk

    623 shares
    Bagikan 249 Tweet 156
  • Wapres Gibran Dijadwalkan akan Berkunjung ke Toko Meriah Timika dan Sentra Pendidikan

    600 shares
    Bagikan 240 Tweet 150
  • Dapodik Mimika Bermasalah, Kadisdik: Data Pusat dan Kondisi Rill di Sekolah Jauh Berbeda

    575 shares
    Bagikan 230 Tweet 144
  • SK LMHA Belum Bisa Terbit, Bupati Johannes Rettob: Diperbaiki atau Musda Ulang

    541 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
  • Keributan di Tengah Suasana Duka, Satu Warga Dilaporkan Tewas, Empat Polisi Terluka

    540 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
  • Pemerintah Resmi Naikkan Harga BBM di Seluruh Wilayah Papua

    539 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
  • Atasi Ketimpangan Tenaga Pengajar, Disdik Mimika Atur Penempatan Guru Demi Pemerataan

    538 shares
    Bagikan 215 Tweet 135
Next Post
Selamatkan Lingkungan, DLH Mimika Gelar FGD D3DLH dan Uji Publik  RPPLH  

Selamatkan Lingkungan, DLH Mimika Gelar FGD D3DLH dan Uji Publik  RPPLH  

Libatkan OPD Teknis, Disdukcapil Mimika Gelar Manajemen Layanan Pengaduan Masyarakat 

Libatkan OPD Teknis, Disdukcapil Mimika Gelar Manajemen Layanan Pengaduan Masyarakat 

Ribuan Pencaker di Timika Bersaing Perebutkan 400 Loker di 131 Perusahaan

Ribuan Pencaker di Timika Bersaing Perebutkan 400 Loker di 131 Perusahaan

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id