TIMIKA, Koranpapua.id- Pertamina akhirnya mengambil tindakan tegas membekukan barcot pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Pertalite terhadap delapan mobil ‘nakal’ yang beroperasi di Timika, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
Keputusan membekukan barcot yang sudah teregistrasi di aplikasi Mypertamina, setelah diketahui delapan mobil tersebut mengisi BBM Subsidi Jenis Pertalite melebihi kuota yang sudah ditetapkan Pertamina.
Informasi yang dikumpulkan media ini di lapangan menyebutkan, para pemilik mobil tersebut setelah mengisi sesuai jatahnya, kemudian meminjam barcot milik orang lain untuk mengisi lagi dengan berpindah-pindah SPBU.
Mobil-mobil tersebut diduga memiliki tanki penampung ganda untuk menimbun BMM, dan melakukan pengisian setiap hari.
Sebagai bentuk transparansi dalam pengawasan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan menempel plat nomor polisi delapan mobil tersebut di setiap SPBU. Ini bertujuan agar diketahui operator di semua SPBU, sehingga tidak melayani pembelian BMM Subsidi.
Berikut nomor polisi kendaraan roda empat yang dibekuk barcotnya oleh Pertamina, yakni PA 1826 MM diblokir pada 19 Juni 2023 pukul 08:49, PA 1939 ME, PA 2383 MS, PA 1345 MH, PA 8340 MB, PA 7274 MB, PA 1212 MH, PA 1552 DF.
Ketujuh mobil ini barcotnya diblokir secara bersamaan pada 7 Agustus 2023 pada pukul 05:05 oleh Nanda Septiantoro, petugas Pertamina.
Salah satu petugas Disperindag dan UKM yang bertugas melakukan pengawasan BBM di SPBU Nawaripi menuturkan, dari delapan mobil tersebut terdapat satu mobil jenis sedan yang beberapa waktu lalau mengalami musibah kebakaran di Jalan Hasanuddin. Mobil tersebut mengalami musibah kebakaran usai mengisi BBM di SPBU Hasanudin.
Petugas yang enggan menyebutkan namanya menambahkan, akibat dari kebakaran mobil tersebut, selama dua minggu kedepan SPBU Hasanudin diberikan sanksi pelarangan menjual BMM Subsidi jenis Pertalite dan operatornya dipecat karena dianggap lalai dalam bekerja.
Sanksi ini masih ringan, apabila kembali terjadi hal serupa ijin operasi SPBUnya dicabut. Dengan sanksi tersebut pengendara roda dua maupun roda empat yang menggunakan BMM subsidi diarahkan untuk mengisi di SPBU lain di Kota Timika.
Terpisah, Petrus Pali Amba, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika yang dikonfirmasi Koranpapua.id pada Selasa 15 Agustus 2023 membenarkan hal itu.
Petrus menjelaskan pemberian sanksi pencabutan barcot sebagai efek jerah bagi pemilik kendaraan. Sanksi yang diberikan kepada SPBU Hasanudin untuk sementara tidak boleh menjual Pertalite sebagai efek jerah, agar kedepan lebih tegas kepada operatornya dalam melayani kendaraan.
“Itu tidak berselang lama penghentiannya. Hanya saja kalau terulang lagi bisa saja dibekukan oleh pihak Pertamina,” tulis Petrus. (redaksi)