Timika – Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah hingga saat ini belum memiliki Dokumen Kajian Resiko Bencana Daerah (DKRBD). Padahal dokumen ini sangat penting untuk memotret ancaman bencana di suatu daerah.
Jonatan Koerowoa, Manajer Pusat Pengendalian Operasional Bencana (PusdalopsPB) Provinsi Papua kepada Koranpapua.id mengatakan, dokumen yang belum dimiliki Pemkab Mimika yakni, Permendagri Nomor 101 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Sub Urusan Bencana Daerah Kabupaten/Kota.
Mimika mempunyai tiga potensi bencana yang bisa terjadi kapan saja ,bencana banjir, bencana tanah longsor dan angin puting beliung
Mengingat pentingnya dokumen ini, maka Pemkab Mimika harus mengalokasi anggaran untuk mengurus dokumen dimaksud.
“Ini menjadi pekerjaan rumah Pemkab Mimika, sebaiknya secepatnya dieksekusi,” saran Jonatan.
Jonatan yang datang ke Timika sebagai pemateri pada kegiatan pelatihan Tim Reaksi Cepat (TRC) Mimika yang digagas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Mimika mengungkapkan, Mimika mempunyai tiga potensi bencana yang bisa terjadi kapan saja.
Diantaranya, bencana banjir, bencana tanah longsor dan angin puting beliung. ” Ini yang kami terima. Timika ada tambang sehingga ada peluang terjadi banjir dan longsor,” tandas Jonatan.
Selain tiga potensi bencana, Mimika juga berpeluang terjadi ancaman Siklon karena titik letak Mimika sedikit selatan dan dekat dengan Australia.
Sementara Yosias Lossu, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Mimika membenarkan bahwa Mimika belum ada Dokumen Kajian Risiko Bencana Daerah. Yosias baru rencana mengusulkan anggaran untuk kegiatan ini pada Tahun 2024 mendatang dan berharap bisa diakomodir. (redaksi)