ADVERTISEMENT
Jumat, Maret 6, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim

Kabar Gembira untuk Calon Legislatif 2024, Pemilu Memakai Sistem Proporsional Terbuka

Dengan sistem proporsional tertutup, pemilih tidak bisa memilih calon anggota legislatif langsung. Adapun pemilih hanya bisa memilih partai politik, sehingga partai punya kendali penuh menentukan siapa yang duduk di parlemen.

15 Juni 2023
0
Kabar Gembira untuk Calon Legislatif 2024, Pemilu Memakai Sistem Proporsional Terbuka

Mahkamah Konstitusi.(foto:Ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp
“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,”

Jakarta- Para Calon Legislatif (Caleg) yang akan bertarung pada Pemilu Tahun 2024 sedikit bernafas legah, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang sistem pemilihan umum (pemilu) proporsional terbuka.

Dengan putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 tersebut, maka pemilu tetap memakai sistem proporsional terbuka. “Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ucap hakim ketua Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di gedung MK, Jakarta, Kamis 15 Juni.

ADVERTISEMENT

Mahkamah mempertimbangkan implikasi dan implementasi penyelenggaraan pemilu tidak semata-mata disebabkan oleh pilihan sistem pemilu. Hakim konstitusi Sadli Isra mengatakan dalam setiap sistem pemilu terdapat kekurangan yang dapat diperbaiki dan disempurnakan tanpa mengubah sistemnya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Sadli Isra menuturkan, menurut mahkamah, perbaikan dan penyempurnaan dalam penyelenggaraan pemilu dapat dilakukan dalam berbagai aspek, mulai dari kepartaian, budaya politik, kesadaran dan perilaku pemilih, hingga hak dan kebebasan berekspresi.

Baca Juga

Di Tengah Keterbatasan: Satgas Yon Parako 466 Pasgat Berikan Pelayanan Kesehatan Gratis di Distrik Manggelum

Satu Pelaku Perampasan Senjata di Mile 50 Tembagapura Ditangkap

Putusan ini diwarnai pendapat berbeda atau dissenting opinion dari satu hakim, yaitu hakim konstitusi Arief Hidayat.

Adapun permohonan uji materi diajukan pada 14 November 2022. MK menerima permohonan dari lima orang yang keberatan dengan sistem proporsional terbuka. Mereka ingin sistem proporsional tertutup yang diterapkan.

Dengan sistem proporsional tertutup, pemilih tidak bisa memilih calon anggota legislatif langsung. Adapun pemilih hanya bisa memilih partai politik, sehingga partai punya kendali penuh menentukan siapa yang duduk di parlemen.

Dari seluruh Paprol di DPR, hanya PDIP yang ingin sistem proporsional tertutup diterapkan. Sementara parpol lainnya meminta agar MK tidak mengubah sistem pemilu.

Mayoritas partai politik menegaskan sistem pemungutan suara yang dipakai dalam pemilu adalah kewenangan pembuat undang-undang yakni presiden dan DPR. Karena itu, mereka merasa MK tidak berwenang untuk mengubahnya lewat putusan uji materi. (redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Di Tengah Keterbatasan: Satgas Yon Parako 466 Pasgat Berikan Pelayanan Kesehatan Gratis di Distrik Manggelum

Di Tengah Keterbatasan: Satgas Yon Parako 466 Pasgat Berikan Pelayanan Kesehatan Gratis di Distrik Manggelum

6 Maret 2026
Satu Pelaku Perampasan Senjata di Mile 50 Tembagapura Ditangkap

Satu Pelaku Perampasan Senjata di Mile 50 Tembagapura Ditangkap

6 Maret 2026
Dihantam Gelombang Tinggi dan Angin Kencang, KM Jaya Baru Dilaporkan Tenggelam di Muara Poumako

Dihantam Gelombang Tinggi dan Angin Kencang, KM Jaya Baru Dilaporkan Tenggelam di Muara Poumako

6 Maret 2026
Musrenbang Distrik Jita Hasilkan 129 Usulan Program Pembangunan untuk RKPD 2027

Musrenbang Distrik Jita Hasilkan 129 Usulan Program Pembangunan untuk RKPD 2027

6 Maret 2026
Disperkimtan Mimika Kelola Anggaran Rp242 Miliar, Targetkan Pembangunan 343 Rumah Layak Huni

Disperkimtan Mimika Kelola Anggaran Rp242 Miliar, Targetkan Pembangunan 343 Rumah Layak Huni

6 Maret 2026
Kementerian ESDM Tawarkan Eksplorasi 10 Blok Migas, Termasuk yang di Papua

Kementerian ESDM Tawarkan Eksplorasi 10 Blok Migas, Termasuk yang di Papua

6 Maret 2026

POPULER

  • Kondisi Romario Kritis, Keluarga Desak Polisi Sweeping Penjualan Sopi di Kampung Pomako

    Kondisi Romario Kritis, Keluarga Desak Polisi Sweeping Penjualan Sopi di Kampung Pomako

    714 shares
    Bagikan 286 Tweet 179
  • Tiga Personel Polres Mimika Terkena Panah

    571 shares
    Bagikan 228 Tweet 143
  • Bupati Merauke Kecewa, Banyak yang Dibiayai Pemerintah, Setelah Jadi Dokter Memilih Bekerja di Luar Papua

    569 shares
    Bagikan 228 Tweet 142
  • Agustinus Tutupahar Resmi Dilantik sebagai Anggota PAW KPU Mimika Periode 2024-2029

    546 shares
    Bagikan 218 Tweet 137
  • Awalnya Diduga Bunuh Diri, Polisi Temukan Kejanggalan pada Kasus Kematian Perempuan di Mimika

    543 shares
    Bagikan 217 Tweet 136
  • Tabrak Median Jalan di Pertigan Diana Mall Timika, Pengendara Motor Tewas di Tempat Kejadian

    540 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
  • Bahas Tapal Batas Wilayah Adat di Kapiraya, Kementerian HAM RI Bertemu Tokoh Kamoro di Timika

    531 shares
    Bagikan 212 Tweet 133
Next Post
Drs. Ananias Faot, M.Si, Kepala BKPSDM Mimika. (Foto : Redaksi/Koranpapua.id)

Ananias Faot: Kabupaten Mimika yang Pertama di Papua Adakan Pemetaan Kompetensi Diri ASN

Gaji 200 Pegawai Pemkab Mimika Diblokir, Delapan ASN Dalam Proses Pemecatan

Gaji 200 Pegawai Pemkab Mimika Diblokir, Delapan ASN Dalam Proses Pemecatan

Tahun 2023 BPBD Sosialisasi Penanggulangan Bahaya Bencana Kebakaran bagi IRT

Tahun 2023 BPBD Sosialisasi Penanggulangan Bahaya Bencana Kebakaran bagi IRT

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id