Timika – Dua lembaga adat di Kabupaten Mimika menyatakan secara tegas bahwa hasil penetapan 12 calon anggota MRP Provinsi Papua oleh Tim Seleksi (Timsel) dan Panitia Pengawas (Panwas) tidak sah dan minta untuk dibatalkan.
Penegasan ini disampaikan Karel Kum, Ketua Lembaga Musyawarah Adat Suku Amungme (Lemasa) dan Fredi Sony Akiyamona, Ketua Lembaga Musyawarah Adat Suku Kamoro (Lemasko) dihadapan Petrus Lewa Koten, Asisten II Setda Mimika, Timsel dan Panwas Calon MRP Mimika di lobi Kantor Bupati Mimika, SP3, Rabu 17 Mei 2023.
Kedua tokoh yang mengaku mewakili masyarakat adat mempertanyakan rekomendasi yang dipakai Timsel dan Panwas untuk mengakomodir dan menetapkan calon MRP Papua Tengah utusan Lemasa dan Lemasko.
Karer Kum mengatakan sesuai Undang-Undang Otonomi Daerah (Otsus) ada tiga unsur yang diamanatkan untuk menjadi anggota MRP yakni, unsur agama, adat dan perempuan. Namun yang terjadi malah Timsel dan Bakesbangpol sebagai wakil Allah di pemerintahan dinilai bekerja diluar dari apa yang diharapkan.
“Masa yayasan bisa merekomendasikan calon. Dengan ini penetapan hasil kami tidak setuju,” tegasnya.
Fredi Sony Akiyamona juga mempertanyakan rekomendasi yang dipakai Timsel untuk menetapkan calon yang berasal dari Suku Kamoro.
Menurutnya, seharusnya rekomendasi itu dikeluarkan oleh ketua lembaga adat yang dikukuhkan secara adat.
‘Kami siap untuk bersatu. Dan siapa orangnya yang tidak mau Lemasko satu. Kami tunggu bapak beritahu siapa orang yang tidak setuju,”tandas Fredi Sony.
Menjawab penyataan Karel dan Fredi, Petrus Lewa Koten menyampaikan bahwa, lembaga adat juga punya kesalahan.
Menurut Koten, Plt Bupati Johanes Rettob beberapa waktu lalu sudah mengundang utusan lembaga adat untuk duduk bersama.
Pada kesempatan itu Plt Bupati sudah meminta agar semua pengurus bersatu sehingga tidak ada perpecahan dalam tubuh lembaga adat.
Karena dengan bersatu, maka bisa memilih dan menentukan figur yang tepat untuk mewakili masyarakat adat di lembaga MRP Papua Tengah, termasuk peluang menjadi anggota DPRDK dan DPRP melalui jalur lembaga adat.
“Tapi apa yang terjadi hari ini karena belum bersatu. Plt Bupati sudah mengajak untuk duduk bersama di honai untuk bicara kepentingan masyarakat Amungme dan Kamoro. Padahal ini suatu peluang besar karena tidak melewati Parpol,” tambah Koten.
Sementaran Rafael Taorekeyau, Anggota Timsel MRP menjelaskan sebagai anak adat dan putra Mimika Wee sudah berjuang keras untuk masa depan Amungme dan Kamoro.
Dalam rapat bersama Pj Gubernur Papua Tengah, dirinya sudah berjuang agar yang menjadi anggota MRP harus utusan putra putri Amungme dan Kamoro. Walaupun sempat terjadi perbedaan pendapat dengan sesama Timsel, karena banyak orang Papua yang mendaftar, namun akhirnya ditetapkan hanya dari utusan Lemasa dan Lemasko yang bisa menjadi anggota MRP.
Sekedar mengingatkan kembali, merujuk SK Gubernur Provinsi Papua Tengah Nomor 9 Tahun 2023 dan Keputusan Panitia Pemilihan Provinsi Papua Tengah Nomor 01/KPTS/PAPIL/IV/2023 hanya 12 nama yakni, enam perwakilan perempuan dan enam perwakilan adat yang diusulkan ke Provinsi Papua Tengah.
Berikut nama-nama yang dinyatakan lolos berdasarkan hasil sidang pleno tim seleksi yang diumumkan, Senin 15 Mei 2023.
Perwakilan Adat : Agustinus Anggaibak, Thomas Mutaweyao, Emelianus Beanal, Frederikus Kemaku, Dianu Omaleng, Ronny Nakiaya.
Perwakilan Perempuan: Valentina Kemong, Marsela Tomatipi, Damaris Onawame, Fransiska A piry, Antina Cenewatme, Ludivika Taniyu.
Pantauan media ini, pertemuan yang berlangsung di lobi kantor Bupati Mimika sempat memanas, namun berkat kesigapan Polri dan Satpol PP mampu meredahkan suasana. (redaksi)