TANAH MERAH, Koranpapua.id – Satgas Pasgat bersama petugas Avsec Bandara menggagalkan pengiriman 36 botol Minuman Keras (miras) jenis Robinson Whisky ke Oksibil, Kabupaten Pegunungan Bintang, Senin 19 Oktober 2026.
Puluhan botol miras itu ditemukan dalam tiga kardus saat pemeriksaan rutin di area X-Ray Cargo Bandara Tanah Merah, Kabupaten Boven Digoel, Papua Selatan.
Petugas Avsec Cargo, Dhika, mencurigai citra botol dalam paket yang dikirim seorang warga berinisial JT. Bersama personel Satgas Pasgat, Serda Antonio, ia kemudian memeriksa paket tersebut secara manual.
Hasilnya, petugas menemukan 36 botol Robinson Whisky yang terbagi dalam tiga kardus, masing-masing berisi 12 botol.
Komandan Pos Satgas Pasgat Tanah Merah, Letda Pas Yusen Stiyo, memerintahkan penyitaan dan pengamanan barang bukti.
Seluruh miras itu kemudian dimusnahkan dengan disaksikan personel Satgas Pasgat, petugas Avsec, dan petugas kargo bandara.
“Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan memperketat pemeriksaan di seluruh jalur masuk dan keluar wilayah perbatasan, termasuk jalur udara Bandara Tanah Merah,” kata Yusen.
Ia mengatakan, koordinasi dengan instansi terkait akan terus diperkuat untuk mencegah peredaran barang terlarang di masyarakat.
Menurut keterangan Satgas Pasgat, pengiriman tersebut melanggar ketentuan larangan peredaran minuman beralkohol yang disebut dalam Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 15 Tahun 2013. (Redaksi)







