TIMIKA, Koranpapua.id – Kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, mencapai 72.977 kasus hingga Oktober 2026.
Di tengah kabut asap yang menyelimuti wilayah tersebut, masyarakat diimbau melindungi diri dari paparan asap yang dapat mengganggu kesehatan pernapasan.
Kepala Seksi Pengendalian Penyakit Menular Dinas Kesehatan Mimika, Kamaludin, mengatakan data tersebut dihimpun dari seluruh puskesmas dan rumah sakit di Mimika.
Rumah Sakit Tembagapura milik PT Freeport Indonesia mencatat jumlah kasus tertinggi, yakni 21.106 kasus. Selanjutnya, Puskesmas Wania mencatat 11.466 kasus dan Puskesmas Karang Senang sebanyak 8.116 kasus.
Adapun Puskesmas Atuka mencatat 3.684 kasus, Puskesmas Mapurjaya 3.347 kasus, Puskesmas Pasar Sentral 2.913 kasus, dan Puskesmas Timika Jaya 2.811 kasus.
Kamaludin mengingatkan masyarakat untuk menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah dan mengurangi kegiatan di luar ruangan jika tidak mendesak.
“Selama ada kabut asap, gunakanlah masker dan jangan keluar rumah kalau tidak perlu,” kata Kamaludin, Kamis 15 Oktober 2026.
Sebagai langkah antisipasi, Dinas Kesehatan Mimika telah menerbitkan surat edaran tentang kewaspadaan dini terhadap penyakit akibat kabut asap.
Puskesmas juga diminta meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya melindungi diri dari paparan asap.
Selain menggunakan masker, masyarakat diimbau tidak membakar sampah karena dapat menambah polusi asap di lingkungan sekitar.
Warga yang mengalami keluhan pernapasan juga diminta segera memeriksakan diri ke puskesmas atau fasilitas kesehatan terdekat agar mendapat penanganan. (*)
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru









